- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejari Cekal Tersangka Korupsi Unsoed Purwokerto


TS
Involker
Kejari Cekal Tersangka Korupsi Unsoed Purwokerto
Kejari Cekal Tersangka Korupsi Unsoed

PURWOKERTO, SATELITPOST- Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Hasan Nuroadin Achmad, menyatakan, pihak Kejari Purokerto sedang membuat surat pencekalan yang bersisikan masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi Universtas Jenderal Soedirman (Unsoed) tak boleh meninggalkan daerahnya.
“Belum ditahan. Kami sedang membuat surat pencekalan agar orang-orang tersebut tidak meninggalkan Daerahnya,” ujarnya.
Tiga pejabat kampus negeri tersebut berinisial EY, WH, SMJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejari Purwokerto pada tanggal 21 Februari lalu. Menurut Hasan, ketiga tersangka tersebut nantinya akan diberikan surat pencekalan dan tidak boleh meninggalkan daerahnya. Sebab, saat ini tak banyak yang tahu ketiga tersangka berada di mana.
Ketika disinggung mengenai adanya tersangka lain, Hasan mengatakan, masih akan melakukan pemeriksaan saksi, dan beberapa pihak terkait lainnya. Pasalnya kasus yang dimulai sejak pertengahan Januari ini hanya baru menetapkan tiga nama tersangka yang dirilis oleh pihak Kejari maupun Kejati. “Nanti kami masih mencari barang bukti lainnya,” katanya.
Selain itu menurut Hasan, pada Kamis (7/3) kejari akan kembali menghadirkan saksi, yaitu Budi Rustomo, Saparso, dan Darsono. Budi Rustomo atau Pembantu Rektor IV ini sudah beberapa kali dipanggil oleh kejari. Ia adalah seorang anggota tim sembilan yang menangani kejasama Unsoed dengan PT Antam. Budi juga disebut-sebut sebagai penyalur dana kerjasama tersebut. Selain itu pengangkatan PR IV juga disebut menyalahi aturan, dan tanpa dasar.
Kemudian, Saparso kepala koordinator kerjasama dengan PT Antam, Kordinator Holtikultura Dosen Pertanian Unsoed, ia juga sudah dipanggil beberapa kali oleh kejari. Setelah sebelumnya mobil Daihatsu Terios miliknya telah disita Kejari dan saat ini sudah diamankan di Rumah Barang Sitaan (Rubasan).
Berikutnya Darsono Kepala UPT Pembedayaan Fasilitas Unsoed, ia juga diduga mendapatkan aliran dana atas kerjasama tersebut. Nilainya sendiri cukup besar, buktinya bisa dibuat untuk membeli mobil yang sekarang ini sudah disita. (san)

PURWOKERTO, SATELITPOST- Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Hasan Nuroadin Achmad, menyatakan, pihak Kejari Purokerto sedang membuat surat pencekalan yang bersisikan masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi Universtas Jenderal Soedirman (Unsoed) tak boleh meninggalkan daerahnya.
“Belum ditahan. Kami sedang membuat surat pencekalan agar orang-orang tersebut tidak meninggalkan Daerahnya,” ujarnya.
Tiga pejabat kampus negeri tersebut berinisial EY, WH, SMJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejari Purwokerto pada tanggal 21 Februari lalu. Menurut Hasan, ketiga tersangka tersebut nantinya akan diberikan surat pencekalan dan tidak boleh meninggalkan daerahnya. Sebab, saat ini tak banyak yang tahu ketiga tersangka berada di mana.
Ketika disinggung mengenai adanya tersangka lain, Hasan mengatakan, masih akan melakukan pemeriksaan saksi, dan beberapa pihak terkait lainnya. Pasalnya kasus yang dimulai sejak pertengahan Januari ini hanya baru menetapkan tiga nama tersangka yang dirilis oleh pihak Kejari maupun Kejati. “Nanti kami masih mencari barang bukti lainnya,” katanya.
Selain itu menurut Hasan, pada Kamis (7/3) kejari akan kembali menghadirkan saksi, yaitu Budi Rustomo, Saparso, dan Darsono. Budi Rustomo atau Pembantu Rektor IV ini sudah beberapa kali dipanggil oleh kejari. Ia adalah seorang anggota tim sembilan yang menangani kejasama Unsoed dengan PT Antam. Budi juga disebut-sebut sebagai penyalur dana kerjasama tersebut. Selain itu pengangkatan PR IV juga disebut menyalahi aturan, dan tanpa dasar.
Kemudian, Saparso kepala koordinator kerjasama dengan PT Antam, Kordinator Holtikultura Dosen Pertanian Unsoed, ia juga sudah dipanggil beberapa kali oleh kejari. Setelah sebelumnya mobil Daihatsu Terios miliknya telah disita Kejari dan saat ini sudah diamankan di Rumah Barang Sitaan (Rubasan).
Berikutnya Darsono Kepala UPT Pembedayaan Fasilitas Unsoed, ia juga diduga mendapatkan aliran dana atas kerjasama tersebut. Nilainya sendiri cukup besar, buktinya bisa dibuat untuk membeli mobil yang sekarang ini sudah disita. (san)
0
736
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan