Jakarta - Hakim Nuril Huda terbukti menerima suap Rp 20 juta yang diberikan oleh advokat Edinata. Namun pengadilan etik bentukan Mahkamah Agung (MA)-Komisi Yudisial (KY) tidak memecat Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah itu.
"Menjatuhkan hukuman non palu selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Eman Suparman dalam sidang MKH yang digelar di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (6/3/2013).
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan usulan semula yaitu sanksi pemecatan. Usulan pemecatan ini dilontarkan KY atas tindak pelanggaran etik tersebut.
MKH memberikan alasan skorsing 2 tahun tersebut karena Nuril selama bertugas tidak pernah dijatuhi sanksi/hukuman. Selain itu, Nuril masih ada keluarga yang harus ditanggung. "Terlapor juga mengakui perbuatannya di hadapan majelis," ujar Eman.
Atas vonis ini, Nuril pun tersenyum. Lolosnya Nuril dari ancaman pemecatan dia sambut gembira.
"Ini cuma skorsing, saya tidak boleh bertugas dulu selama 2 tahun. Saya puas. Saya serahkan ke pimpinan," ucap Nuril usai sidang kepada wartawan.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat rekaman video Nuril tersebar luas. Dalam rekaman itu, Nuril tengah menerima uang Rp 20 juta dari advokat Edinata pada awal 2012 untuk peresmian gedung Pengadilan Tipikor di Palangkaraya, Kalteng.
Belakangan sang advokat mempunyai klien yang terjerat kasus dan disidang di PN tersebut. Oleh pengadilan setempat, terdakwa dihukum bersalah. Tidak terima atas kasus ini, rekaman tersebut disebar.