- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit


TS
budiliem76
Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit
Quote:
Anak Usaha Bakrieland Development Digugat Pailit
Anak usaha Bakrieland Development, Bakrie Swasakti Utama (BSU) digugat pailit oleh seorang dokter bernama Soetomo, melalui surat permohonan pailit No. 12/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan ini didasarkan pada pembatalan jual-beli satu unit Apartemen Taman Rasuna seluas 75 meter persegi dengan harga Rp 191,75 juta.

Peristiwa ini sendiri berawal di tahun 1993. Ketika itu Soetomo telah membayar uang muka pembelian sebesar 30% atau sekitar Rp 57,52 juta. Namun pada pertengahan tahun 1997, BSU mengumumkan bahwa pembangunan tower 5 apartemen Taman Rasuna dibatalkan. BSU juga telah mengakui bahwa mereka melakukan wanprestasi.
Akhirnya masalah ini dibawa kedua belah pihak ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sejak 15 Desember 1999. BANI sendiri akhirnya memutuskan agar BSU mengembalikan uang muka Soetomo sebesar Rp 57,52 juta dengan tambahan bunga 3% per bulan terhitung sejak pembatalan kontrak. Selain itu, BSU juga diwajibkan dalam pembayaran ganti rugi sebesar Rp 719,3 juta atas hilangnya penghasilan Soetomo selaku dokter. BSU sendiri sudah membayar Rp 366 juta. Soetomo menghitung sisa kewajiban yang harus dibayarkan oleh BSU adalah sekitar Rp 3,52 miliar hingga Mei 2002, jika ditambah denda keterlambatan 3%.
Dalam kasus ini, Soetomo juga turut membawa dua kreditur lainnya yaitu Bank Bukopin dan Bank Mutiara dengan masing-masing tagihan sebesar Rp 100 miliar dan Rp 40 miliar. Menanggapi hal ini pihak Bank Mutiara sendiri enggan diseret. Corporate Secretary Bank Mutiara, Rohan Hafas justru menyatakan kredit yang diberikan kepada BSU berjalan lancar. Hingga kini proses pelunasan cicilan kredit BSU sendiri masih dilakukan dengan kesepakatan bersama.
Kembali pada kasus Soetomo, Chief Marketing Officer BSU, Andre Rizki Makalam menyatakan, permohonan pailit yang diajukan Soetomo sebenarnya tidak bisa diajukan lagi. Hal ini disebabkan oleh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2003 yang diajukan oleh BSU telah disetujui oleh para pembeli apartemen, kecuali Soetomo.
Untuk selanjutnya BSU sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan Soetomo lebih lanjut. Menurut BSU, permohonan pailit yang diajukan Soetomo sangatlah lemah secara hukum. Hal itulah yang disampaikan oleh Legal Division PT BSU, Jovial Mecca Alwis kepada media.
Sumber:
Kontan - Bakrie Swasakti Digugat Pailit (28 Februari 2013, Halaman 21)
Jawa Pos - Bakrie Nilai Gugatan Pailit Lemah (1 Maret 2013, Hal.15)
Nah, gimana nih pendapatnya gan?

Diubah oleh budiliem76 06-03-2013 06:10
0
1.4K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan