Kaskus

News

mamamiyauwAvatar border
TS
mamamiyauw
[perlu diketahui !!!] Etika Debt Collector
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan surat edaran mengenai alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Surat Edaran bernomor 14/17/DASP ini berisi mengenai kewajiban yang harus dipenuhi penerbit kartu kredit dalam melakukan penagihan tunggakan kepada nasabahnya.

Juru Bicara BI Difi Johansyah menjelaskan, penerbit kartu kredit diperbolehkan melakukan penagihan kredit kepada pemegang kartu kredit dengan menggunakan jasa pihak penagihan alias debt collector.

"Ya. Dalam melakukan penagihan kartu kredit kepada pemegang kartu, penerbit kartu kredit diperkenankan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan dengan ketentuan khusus," kata Difi dalam penjelasannya, Senin (4/3/2013).

Adapun ketentuan tersebut yakni :

Penagihan Kartu Kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan Kartu Kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit
Kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit
Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit
Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etik penagihan


Difi menjelaskan juga bagaimana pokok-pokok etik penagihan yang harus dilakukan oleh sang 'debt collector':

Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

[url]http://finance.detik..com/read/2013/03/04/113614/2184784/5/hal-ini-wajib-diketahui-nasabah-kartu-kredit-etika-debt-collector[/url]

semoga dengan adanya etika ini tidak ada lagi korban
0
4K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan