kronologi remes susu
silakan ber ilustrasi sesuka anda!
Quote:
Sidoarjo (beritajatim.com) - Tak terima payudara anaknya, PRS (13) siswi kelas VI SDK Untung Suropati Sidoarjo diraba, Maya Hairani (34) warga blok AA7 no 20 perumahan Taman Pinang Indah (TPI), langsung bertindak, Sabtu (2/3/2013). Dia menonjok muka Syamsul Arifin staf bagian Marketing Bank Mandiri Sidoarjo asal Kedondong Kidul I Tegalsari Surabaya.
Mendapat pukulan dari wanita yang pandai Taekwondo itu, Syamsul langsung terjatuh dari motor Honda Revo nopol L 4718 PDyang dikendarainya. Tidak hanya itu, Syamsul lantas diseret ke Mapolsek Kota Sidoarjo.
Bahkan jika tidak dibawa ke Mapolsek, Syamsul bisa saja diamuk oleh massa.
Kejadian bermula, Syamsul Arifin yang mencari rumah atasannya Kepala Cabang Bank Mandiri Sidoarjo di blok F perumahan TPI, pelaku kesasar. Tepat di blok AA,
pelaku ketemu PRS yang boncengan dengan TSRS (12), adiknya.
Saat berpapasan di jalan depan rumah korban sejarak 20 meter itu, pelaku menghentikannya dan menanyai keduanya. Keduanya ditanyai blok AD itu dimana? Saat ditunjukkan ke arah arah blok, pelaku juga tanya rumah Agustinus. Namun keduanya mengaku tidak tahu rumah yang dimaksud. Keduanya lalu hendak beranjak meneruskan perjalanan.
"
Saat saya akan mau jalan laki dan menuju rumah, tangan kanan pelaku meraba dan memegangi peyudara saya sebelah kanan. Setelah itu pelaku akan lari dan saya pegangi kerah bajunya dan motor pelaku," aku PRS di depan petugas di lokasi.
TSRS yang melihat payudara kakaknya dipegangi, dia teriak minta tolong ke ibunya sambil lari ke rumahnya. Hairani yang mendengar langsung loncat dan menolong anaknya yang diduga dicabuli pelaku. "Pelaku langsung saya pukul mukanya, karena saya melihat sendiri tangannya nempel di payudara anak saya," terangnya kepada petugas.
Syamsul yang digiring ke pos keamanan menyangkal pengakuan korban dan ibu korban.
"Saya tadi itu tanya-tanya kedua putri itu. Karena belum selesei, dan dia akan pergi, tangan saya hadangkan dan kena dadanya. Sumpah saya tidak meremas secara sengaja. Saya berani sumpah," paparnya di depan warga dan petugas.
Kanit Intelkam Polsek Kota Sidoarjo yang juga Pjs Kanit Reskrim Polsek Kota AKP Wahyono mendampingi Kapolsek Kota Kompol H Mujiono menyatakan, pelaku dan korban masih diperiksa. Tersangka berhak menyatakan keterangan yang diyakini. Laporan korban akan ditindaklanjuti dengan visum dan permintaan keterangan saksi korban, ibu kandungnya dan satpam yang mengetahui kejadian itu.
"Korbannya ini tergolong anak-anak di bawah umur. Jika terbukti, pelaku terancam melanggar pasal 289 KUHP tentang cabul dan pasal 81 serta 82 Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kurungannya bisa lebih dari lima tahun penjara," tegasnya. [isa/but]
untuk si ibu : wow anda hebat! ternyata berlatih taekwondo ndak sia sia!
wah wah.. tergantung saksi mata yang lain nih kasusnya

tapi gak mungkin kalau korban dan adiknya bakal teriak kalau memang tidak ada unsur kesengajaan lho
remes susu memang bikin ketagihan, maka carilah susu yang siap remas meskipun harus bayar!