- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
|Sebut Luthfi, Fathanah, & Elda di BJB| KPK Diminta Ambil Alih Kasus Direktur PT CIP


TS
emperasanko
|Sebut Luthfi, Fathanah, & Elda di BJB| KPK Diminta Ambil Alih Kasus Direktur PT CIP
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Direktur PT Cipta Inti Parmindo
Tribunnews.com - Jumat, 1 Maret 2013 23:38 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, Eben Eser Ginting meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ambil alih kasus yang sedang menimpa kliennya.
Eben menegaskan, permohonan pengambilalihan perkara oleh KPK sehubungan dengan perkara hukum yang sedang menimpa kliennya,Yudi Setiawan.
Dijelaskan, penanganan perkara kliennya di Kepolisian tidak maksimal.
“Kita minta KPK segera ambil alih kasus ini,” kata Eben dalam siaran persnya kepada wartawan, Jum’at (1/3/2013).
"Klien kami telah disangka turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya," ujarnya.
Kepolisian, lanjutnya, tidak berimbang dan tidak obyektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap Yudi. Apalagi, dalam kasus tindak pidana korupsi pada Bank Jatim penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti.
“Dalam kasus ini Polri telah tebang pilih. Karena, penyidikan hanya berkutat disekitar keluarga klien kami saja,” kata Eben.
Eben menegaskan kembali, ada yang lebih penting lagi ketimbang kasus ini. Dalam kasus Tipikor pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (tbk) cabang Surabaya kepada PT. Cipta Inti Parmindo, proses pencairan dana itu tidak lepas dari peran Elda Devianne Adiningrat.
“Kami menduga kuat dananya mengalir ke Ahmad Fahanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq,”ujarnya.
Dana tersebut, jelasnya, digunakan untuk keperluan pengamanan proyek di Kementerian Pertanian. Dana dari Bank BJB ini juga digunakan untuk keperluan pembiayaan quota daging sapi impor, dimana ketiganya saat ini telah dijadikan tersangka oleh KPK.
“Dengan demikian, sepatutnya sebaran aliran dana yang begitu besar kepada penikmat dana ini diusut secara tuntas. Dugaan gratifikasi ini jelas harus diusut,” pungkas Eben.
Tribunnews.com - Jumat, 1 Maret 2013 23:38 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, Eben Eser Ginting meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ambil alih kasus yang sedang menimpa kliennya.
Eben menegaskan, permohonan pengambilalihan perkara oleh KPK sehubungan dengan perkara hukum yang sedang menimpa kliennya,Yudi Setiawan.
Dijelaskan, penanganan perkara kliennya di Kepolisian tidak maksimal.
“Kita minta KPK segera ambil alih kasus ini,” kata Eben dalam siaran persnya kepada wartawan, Jum’at (1/3/2013).
"Klien kami telah disangka turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya," ujarnya.
Kepolisian, lanjutnya, tidak berimbang dan tidak obyektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap Yudi. Apalagi, dalam kasus tindak pidana korupsi pada Bank Jatim penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti.
“Dalam kasus ini Polri telah tebang pilih. Karena, penyidikan hanya berkutat disekitar keluarga klien kami saja,” kata Eben.
Eben menegaskan kembali, ada yang lebih penting lagi ketimbang kasus ini. Dalam kasus Tipikor pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (tbk) cabang Surabaya kepada PT. Cipta Inti Parmindo, proses pencairan dana itu tidak lepas dari peran Elda Devianne Adiningrat.
“Kami menduga kuat dananya mengalir ke Ahmad Fahanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq,”ujarnya.
Dana tersebut, jelasnya, digunakan untuk keperluan pengamanan proyek di Kementerian Pertanian. Dana dari Bank BJB ini juga digunakan untuk keperluan pembiayaan quota daging sapi impor, dimana ketiganya saat ini telah dijadikan tersangka oleh KPK.
“Dengan demikian, sepatutnya sebaran aliran dana yang begitu besar kepada penikmat dana ini diusut secara tuntas. Dugaan gratifikasi ini jelas harus diusut,” pungkas Eben.
Code:
hxxp://www.tribunnews.com/2013/03/01/kpk-diminta-ambil-alih-kasus-direktur-pt-cipta-inti-parmindo

Diubah oleh emperasanko 02-03-2013 08:15
0
2.7K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan