Kaskus

News

bocahlanangajaAvatar border
TS
bocahlanangaja
Cabuli Balita, Yuw Terancam 15 Tahun Penjara
Cabuli Balita, Yuw Terancam 15 Tahun Penjara

Uploaded with ImageShack.us

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Disangka melakukan pencabulan pada Melati (3) yang masih tetangganya, Yuw (40) warga Pringapus Bansari Temanggung ditangkap Polres Temanggung, Jumat (1/3).

Tersangka Yuw Jumat (1/3) mengatakan pada Jumat (22/2) pagi, Melati bermain sendirian di depan rumahnya. Anak yang terhitung putri kerabatnya itu dirayu untuk bermain di dalam rumah. Tidak seberapa lama bermain di ruang tengah, diseretnya anak itu ke kamar dan dicabuli.

" Usai dicabuli saya memberi anak itu uang untuk jajan," kata Yuw.

Dikemukakan, ketika itu suasana sepi. Istrinya sedang mengantar anak perempuannya yang berumur 4 tahun sekolah. Kenekatannya mencabuli Melati, datang secara tiba-tiba dan sebelumnya belum pernah melakukan pencabulan pada anak. "Mungkin saya terbawa fantasi, sehingga berani mencabuli," katanya.

Dia mengatakan tidak mengetahui siapa yang melaporkan perbuatannya itu ke polisi. Hanya saja tiba-tiba saat bersantai di rumah datang polisi berpakaian seragam dan preman yang menangkapnya. Dia mengaku perbuatannya di polisi karena memang itu yang dilakukannya.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Marino mengatakan korban bercerita pada orang tuanya atas perlakukan yang diterimanya dari tersangka.

" Hasil visum dari dokter juga menunjukkan hasil positif. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya, " katanya.

Polisi, terusnya telah menahan dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak pasal 82, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, atau denda maksimal Rp 300 juta, dan minimal Rp 60 juta. (Osy)

sumber: http://krjogja.com/read/163584/cabul...hun-penjara.kr

komentar: makin banyak aja kaum pedho laknat! emoticon-Mad:
Diubah oleh bocahlanangaja 02-03-2013 00:06
0
735
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan