Quote:
TEMANGGUNG, Yuwono alias Kuncung (41), warga Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, dibekuk polisi karena mencabuli Bunga (3), balita yang merupakan tetangganya sendiri. Petugas menangkap pria bejat ini setelah ada laporan dari orang tua korban.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino mengatakan, Kuncung melakukan perbuatan cabul terhadap bunga di rumah, saat keadaan sepi. Bunga mulanya sedang bermain di halaman rumah kemudian dipanggil dan diajak masuk ke ruang tamu lalu dicabuli.
"Perbuatan Kuncung ini termasuk diluar batas kewajaran, sadis, dan tidak berperikemanusiaan. Padahal dia juga sudah punya istri dan tiga anak. Akan kami dalami apa motif pelaku, punya kelainan seksual atau hiperseks. Pastinya dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,"katanya Jumat (1/3).
Tersangka Kuncung berkilah, khilaf telah tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Bunga yang masih balita. Aksi bejat itu katanya, dilakukan secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya. Hubungan dengan istrinya selama ini juga diakuinya berjalan normal. Hanya saja dia mengaku sering menonton film porno, bahkan kerap pergi ketempat pramuriaan.
"Entah kok saya bisa berbuat sekeji itu. Saya melakukan pagi hari sekitar pukul 08.00, saat istri saya pergi mengantar anak ke sekolah. Saya kapok mas, tidak akan menggulangi perbuatan ini lagi," akunya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kuncung kini masih ditahan di sel mapolres. Dia dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlungan anak. Selain itu, diancam juga Pasal 332 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
MELER
Niat nya mau kasih ice cream, ternyata kehabisan, kepaksa deh ICE CREAM batangan dikasihkan ke balita.
Buat ibu2 jangan pernah biarkan balita anda bermain sendirian.