SUMBERMANJING- Tindakan asusila semakin menjadi-jadi di wilayah hukum Polres Malang. Kemarin, petugas menangkap Muhammad Yono, 28 tahun, Desa Ureg-Ureg, Gondanglegi dan Eko Mawan, 17 tahun, warga Desa Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan di rumahnya masing-masing. Keduanya dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (nama samaran), 15 tahun, warga Desa Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan. Peristiwa itu, terjadi Sabtu (23/2), sekitar pukul 21.00 di dalam rumah Eko yang diketahui juga difungsikan sebagai tempat usaha konter HP maupun jualan pulsa.
Malam itu, Eko mengajak Yono untuk menemaninya berjualan di konternya. Keduanya pun asyik menjaga konter hingga pukul 20.00. Saat itu, kebetulan Bunga, pacar Eko datang ke konter. Eko lantas mengajak Bunga masuk ke dalam kamarnya dan menutup konternya. Saat di dalam kamar itulah, perbuatan asusila tersebut terjadi. Warga sekitar yang sudah curiga sejak lama dengan perbuatan menyimpang Eko, menggerebek kesokan harinya, dengan mendapati ketiganya tanpa berbusana. Warga lantas menggelandang keduanya ke Mapolsek Sumbermanjing Wetan dan diserahkan ke Mapolres Malang. (big/mar)