- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Perbankan Syariah di Indonesia


TS
coconut.field
Perbankan Syariah di Indonesia
Apa itu Perbankan Syariah?
Prinsip-prinsip Perbankan Syariah
Pengawas Perbankan Syariah
Produk-produk Perbankan Syariah
Thread ane yang lain:
Makna Logo Kementerian Pendidikan NasionalHT gan...
[Sejarah Saham-1] Kaum Publican, pencetus ide bagi hasil pertama di dunia
[Sejarah Saham-2] Stora Kopparberg: Perusahaan penerbit saham pertama di dunia
[Sejarah Saham-3] Vereinigte Ostindische Compagnie: Pasar Modal pertama di dunia
[Sejarah Saham-4] Sejarah Pasar Modal di Amerika
[Sejarah Saham-5] Pasar Modal di Amerika: Masa Keemasan dan Resesi
[Sejarah Saham-6] Pasar Modal di Amerika: Alih Teknologi
[Sejarah Saham-7] Sejarah Bursa Efek Indonesia, part 1
[URL="http://www.kaskus.co.id/thread/512e1f3f48ba54f53e00000a/sejarah-saham-8-sejarah-bursa-efek-indonesia-part-2
"][Sejarah Saham-8] Sejarah Bursa Efek Indonesia, part 2[/URL]
Quote:
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip Perbankan Syariah
Quote:
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2. Bunga (ربا riba),
3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2. Bunga (ربا riba),
3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Pengawas Perbankan Syariah
Quote:
Otoritas Syariah tertinggi di Indonesia berada pada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI), yang merupakan lembaga independen dalam mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan semua masalah Syariah agama Islam, baik masalah ibadah maupun muamalah, termasuk ekonomi, keuangan dan perbankan.
Tugas DSN – MUI sebagai satu satunya otoritas yang memberikan saran kepada institusi terkait berkaitan dengan operasi perbankan Syariah atau lembaga keuangan syariah, mengoordinasi isu-isu syariah tentang keuangan dan perbankan syariah, dan menganalisis dan mengevaluasi aspek – aspek syariah. Keberadaan DSN-MUI di luar struktur bank sentral membuat otoritas fatwa ini independen, kredibel, dan di akui secara nasional dalam mengeluarkan keputusan dan fatwa yang berkaitan dengan masalah – masalah syariah yang dihadapi oleh perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Tugas DSN – MUI sebagai satu satunya otoritas yang memberikan saran kepada institusi terkait berkaitan dengan operasi perbankan Syariah atau lembaga keuangan syariah, mengoordinasi isu-isu syariah tentang keuangan dan perbankan syariah, dan menganalisis dan mengevaluasi aspek – aspek syariah. Keberadaan DSN-MUI di luar struktur bank sentral membuat otoritas fatwa ini independen, kredibel, dan di akui secara nasional dalam mengeluarkan keputusan dan fatwa yang berkaitan dengan masalah – masalah syariah yang dihadapi oleh perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Produk-produk Perbankan Syariah
Quote:
Mayoritas penduduk Muslim Indonesia menganut mazhab (school of thought) Syafi’i, seperti yang dianut oleh Muslim dan pemerintah Malaysia. Namun demikian, ulama Indonesia mengaplikasikan prinsip Syariah dalam dunia perbankan dengan hati-hati dan cenderung memiliki pendapat yang sama dengan ulama Timur Tengah. Oleh karena itu akad-akad yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah merupakan akad-akad yang sudah mendapat kesepakatan dari sebagian besar ulam (jumhur ulama). Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
• Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
• Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
• Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
• Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
• Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir).
• Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
• Dalam hal utang, ulama Indonesia berpendapat sama dengan pendapat ulama Timur Tengah bahwa utang sama dengan uang (debt = money), bukan harta benda (debt ≠ property). Dengan demikian, utang tidak dapat diperjual belikan dengan harga berapapun, kecuali dengan harga yang sama. Dalam hal ini ulama Indonesia sependapat dengan ulama Sudan bahwa akad Bai' Al-Inah (sale and buyback)dan Bai’ Al-Dayn (jual beli utang dengan diskon) tidak sesuai dengan prinsip Syariah sehingga tidak boleh digunakan dalam transaksi.
Sewa
• Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
• Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
• Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
• Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
• Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
• Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
• Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Titipan atau simpanan
• Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
• Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
• Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
• Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
• Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir).
• Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
• Dalam hal utang, ulama Indonesia berpendapat sama dengan pendapat ulama Timur Tengah bahwa utang sama dengan uang (debt = money), bukan harta benda (debt ≠ property). Dengan demikian, utang tidak dapat diperjual belikan dengan harga berapapun, kecuali dengan harga yang sama. Dalam hal ini ulama Indonesia sependapat dengan ulama Sudan bahwa akad Bai' Al-Inah (sale and buyback)dan Bai’ Al-Dayn (jual beli utang dengan diskon) tidak sesuai dengan prinsip Syariah sehingga tidak boleh digunakan dalam transaksi.
Sewa
• Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
• Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
• Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
• Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
• Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
• Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
• Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Thread ane yang lain:
Quote:
Makna Logo Kementerian Pendidikan NasionalHT gan...

[Sejarah Saham-1] Kaum Publican, pencetus ide bagi hasil pertama di dunia
[Sejarah Saham-2] Stora Kopparberg: Perusahaan penerbit saham pertama di dunia
[Sejarah Saham-3] Vereinigte Ostindische Compagnie: Pasar Modal pertama di dunia
[Sejarah Saham-4] Sejarah Pasar Modal di Amerika
[Sejarah Saham-5] Pasar Modal di Amerika: Masa Keemasan dan Resesi
[Sejarah Saham-6] Pasar Modal di Amerika: Alih Teknologi
[Sejarah Saham-7] Sejarah Bursa Efek Indonesia, part 1
[URL="http://www.kaskus.co.id/thread/512e1f3f48ba54f53e00000a/sejarah-saham-8-sejarah-bursa-efek-indonesia-part-2
"][Sejarah Saham-8] Sejarah Bursa Efek Indonesia, part 2[/URL]
0
3.5K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan