Kaskus

News

soiponAvatar border
TS
soipon
{Korupsi PON oleh Gub. Riau dr Golkar} Gubernur Riau "Ditohok" Mantan Kadisnya
Gubernur Riau "Ditohok" Mantan Kadisnya
Bangkapos.com - Rabu, 27 Februari 2013 18:06 WIB


BANGKAPOS.COM, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas membeberkan peran aktif Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam urusan suap menyuap terkait PON Riau 2012. Lukman, misalnya, mengatakan terpaksa menyediakan uang suap sebesar Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau hanya untuk menjalankan perintah Rusli Zainal.

"Apa yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk kepentingan Gubernur Riau Rusli Zainal," ujar Arif Permono, Penasihat Hukum Lukman Abbas di persidangan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru hari Rabu (27/2/2013), dalam acara mendengarkan pembelaan Lukman Abbas.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul, Arif membeberkan, Lukman tidak pernah khawatir apabila sidang paripurna DPRD Riau, untuk merevisi peraturan daerah Riau No 6/2010 tentang penambahan anggaran menembak, akan diundur apabila uang suap Rp 900 juta, tidak tersedia.

Lukman terpaksa menyediakan uang suap, karena Rusli memerintahkannya untuk mengabulkan permintaan suap anggota DPRD Riau. Atas dasar perintah itulah Lukman meminta uang kepada konsorsium BUMN kontraktor arena PON Riau 2012 (PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan), untuk dibagikan kepada anggota DPRD Riau.

"Pertemuan di Jalan Sumatera (pembahasan uang suap di kediaman Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau), bukan kemauan terdakwa, melainkan tindak lanjut perintah Gubernur Riau," tambah Arif.

Lukman menambahkan, uang suap sebesar Rp 500 juta yang diserahkan Nusapwir (pegawai konsorsium BUMN) kepada Said Faisal ajudan Rusli Zainal, adalah permintaan Rusli sendiri kepada manajemen konsorsium. "Itu juga bukan permintaan terdakwa," kata Arif.


Dalam pembelaaan lainnya, Lukman membantah menerima uang suap sebesar Rp 700 juta dari konsorsium BUMN. Dia juga mengaku tidak menikmati uang suap sebesar Rp 1,050 juta dollar AS yang diserahkan kepada anggota DPR RI, Kahar Muzakir dan suap sebesar Rp 100 juta dari Anil Sigh, seorang pengusaha alat-alat olahraga.

Arif menjelaskan, tuntutan Jaksa yang meminta hakim menghukum Lukman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dianggap berlebihan. Mengingat tidak ada bukti-bukti dan keterangan tentang aliran uang kepada Lukman di persidangan.

"Kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan rasa keadilan dari fakta persidangan yang ada," tandas Arif.

Source

Sepertinya Rusli Zainal sulit lolos kali ini. emoticon-Matabelo
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan