- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
tertancap di mana MERAH PUTIHKU


TS
farrasto
tertancap di mana MERAH PUTIHKU
Spoiler for peta blok migas:
SEBUAH kata-kata bijak dari Spencer Abrahan tentang begitu pentingnya energi bagi keamanan nasional. Sumber energi khusunya migas, telah menjadi kebutuhan vital bagi Indonesia. Oleh karena itu sumber daya tersebut wajib dikelola sepenuhnya oleh negara, seperti amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Namun lahirnya undang-undang migas membuat Indonesia kehilangan kedaulatan atas sumber daya tersebut. UU No.22 tahun 2001 merupakan aturan yang meliberalisasi migas yang gagasan pokoknya adalah mereduksi monopoli Pertamina dan membuka ladang investasi bagi asing. Munculnya undang-undang tersebut merupakan desakan dari IMF lewat Letter of Inten karena hutang Indonesia.
Jantung dari UU No.22 tahun 2001 adalah BP migas. BP migas bukanlah badan Usaha, tetapi berupa badan hukum. Dalam UU migas fungsi BP migas adalah pengendalian dan pengawasan yang dimualai dari perencanaan, penandatanganan kontrak dengan badan usaha, pengembangan wilayah kerja, persetujuan atas rencanan kerja dan anggaran badan usaha, monitoring pelaksanaan kontrak kerja, serta menunjuk penjual Migas bagain Negara kepada pihak lain. Jika kita cermati dalam fungsi BP migas tidak ada kata mengusahakan, dengan kata lain BP migas seperti juri yang netral . Adanya BP migas ini menjadikan pengelolaan migas tidak efisien dan menguntungkan pihak asing.
BP migas sebagai badan hukum tidak dapat menjual secara langsung produksi migas milik negara. Oleh karena itu BP migas menunjuk pihak ketiga untuk menjual produksi migas. Hal ini menimbulkan biaya baru, yaitu biaya pihak ketiga. Di sisi lain, sejak adanya BP migas penguasaan negara atas migas semakin pudar. Pertamina harus bersaing dengan perusahaan lain untuk memperebutkan blok-blok migas didalam negeri. Yang paling berkualitas maka dialah yang menang. Hal ini sangat konyol, Pertamina yang merupakan BUMN harus berebut sumber daya yang dimiliki oleh bangsa ini. Dapat diibaratkan pertamina ini adalah anak kandung yang harus berebut kue dengan anak tetangga, padahal kue itu milik ibu pertiwi. Maka pembubaran BP Migas ini merupakan langkah yang sangat tepat.
Setelah pembubaran BP migas, maka harus ada langkah komprehensif dalam pengelolaan migas di Indonesia. Salah satu langkah strategis dalam pengelolaan migas dapat kita lakukan dengan menjalankan lagi sistem berdasar UU No.8 tahun 1971 (UU Pertamina). Undang-undang ini Di bawah undang-undang ini Pertamina merupakan Integrated State Oil Company. Ia diberi wewenang memonopoli dari sektor hulu serta hilir. Jika Pertamina mengusai seluruh cadangan migas di Indonesia, BUMN ini akan mudah mendapatkan dana dari bank untuk melakukan investasi baik di dalam maupun luar negeri. Semua perusahan asing yang ingin berbisnis migas langsung berurusan dengan Pertamina.
Dengan kata lain, seluruh cadangan minyak dalam negeri adalah milik Pertamina, perusahaan asing hanyalah penggarap saja. Sistem yang diterapkan adalah Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil. Dengan sistem ini, kedaulatan atas migas dapat lebih ditegakkan. Di sisi lain jalur birokrasi dapat lebih efisien karena hanya berurusan dengan dengan Pertamina. Semoga dengan sistem di atas ini menjadi momentum bagi kebangkitan kedaulatan migas nasional.
sumber :
*Member of American Association Petroleum Geology (AAPG) Student Chapter ITB
Diubah oleh farrasto 27-02-2013 18:27
0
1.3K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan