- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
{Janji 0 Grup Bakrie} 25 Pengusaha Korban Lumpur Belum Terima Ganti Rugi dari Lapindo


TS
soipon
{Janji 0 Grup Bakrie} 25 Pengusaha Korban Lumpur Belum Terima Ganti Rugi dari Lapindo
Senin, 25/02/2013 15:55 WIB
25 Pengusaha Korban Lumpur Belum Terima Ganti Rugi dari Lapindo
Brury Susanto - detikSurabaya
Sidoarjo - 25 Pengusaha yang menjadi korban luapan lumpur Lapindo melakukan hearing dengan dengan Panitia Khusus (Pansus) Lumpur Lapindo. Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) mendesak agar aset tanah dan bangunannya yang menjadi korban diperhatikan. Sebab, sudah hampir 7 tahun, mereka belum menerima pembayaran ganti rugi dari Lapindo.
"Kami juga warga korban lumpur. Kenapa sampai sekarang tidak ada pembayaran untuk melakukan pelunasan," kata Eko Suparno, mewakili Pabrik Sepatu PT Mitra Jaya di sela-sela pertemuannya dengan Pansus Lumpur Lapindo, di kantor DPRD Sidoarjo, Senin (25/2/2013)
Bahkan, sejumlah pengusaha lainnya juga mengadu hal yang serupa. Kalau selama ini pihak Lapindo belum juga melakukan pembayaran. Padahal, uang ganti rugi itu sangatlah diperlukan oleh para pengusaha untuk mengembangkan usahanya yang sudah sempat terpuruk, akibat terendam luapan lumpur panas Lapindo.
"Karena kami juga korban lumpur yang masuk area dalam peta terdampak dan ingin diperhatikan. Kami minta secepatnya dibayar dan dilunasi,"tegas dia.
Untuk itu para pengusaha yang menjadi korban lumpur sangat berharap kepada Pansus Lumpur Lapindo untuk menjembatani proses pembayaran ganti rugi.
"Kami ingin dibantu untuk menjembatinya, agar pelunasan dan pembayaran ini terelisasi dengan melakukan pertemuan Menteri PU dan pihak Lapindo," ujar Ritonga, perwakilan dari PT Catur Putra Surya.
Apalagi, para pengusaha itu sudah bosan dengan janji Lapindo yang akan memberikan pembayaran dan pelunasan terhadap perusahaan yang kena dampak luapan panas Lapindo.
"Kami minta pemerintah ikut turun tangan mencarikan dana talangan. Agar para pengusaha, perusahaan yang terendam bisa terbayar. Makanya kita akan berangkat ke Jakarta, Selasa (26/2) besok," tegas Ritonga.
[url=http://surabaya.detik..com/read/2013/02/25/155546/2179087/475/25-pengusaha-korban-lumpur-belum-terima-ganti-rugi-dari-lapindo]Source[/url]
Senin, 25 Februari 2013 | 17:31 WIB
BPLS Tak Menanggapi Pengusaha Korban Lapindo
TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo enggan memastikan apakah akan mengambil alih proses pembayaran ganti rugi bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo. Kepala Pokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial BPLS, Slamet Prihandoko, menuturkan harus menunggu revisi kelima Perpres 14 Tahun 2007 yang mengatur soal tugas dan fungsi BPLS.
Prihandoko mengakui dalam draft rencana revisi kelima Perpres 14 Tahun 2007, masalah pembayaran fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tanah wakaf turut dicantumkan. "Harus lihat perpresnya dulu, apakah pembayaran ganti rugi untuk pengusaha juga dibebankan ke BPLS," katanya seusai menghadiri rapat dengar pendapat Panitia Khusus Lumpur Lapindo dan Pengusaha Korban Lumpur di gedung DPRD Sidoarjo, Senin, 25 Februari 2013.
BPLS, kata dia, bekerja berdasarkan aturan yang disusun pemerintah. Meski akan menggunakan dana APBN, ujar Prihandoko, bisa saja PT Minarak Lapindo Jaya ditunjuk sebagai juru bayarnya. Jika demikian, nantinya PT MLJ harus berkewajiban menyelesaikan tanggungan ke pemerintah pusat.
Source
Derita korban perusahaan grup Bakrie tidak berkesudahan.
25 Pengusaha Korban Lumpur Belum Terima Ganti Rugi dari Lapindo
Brury Susanto - detikSurabaya
Sidoarjo - 25 Pengusaha yang menjadi korban luapan lumpur Lapindo melakukan hearing dengan dengan Panitia Khusus (Pansus) Lumpur Lapindo. Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) mendesak agar aset tanah dan bangunannya yang menjadi korban diperhatikan. Sebab, sudah hampir 7 tahun, mereka belum menerima pembayaran ganti rugi dari Lapindo.
"Kami juga warga korban lumpur. Kenapa sampai sekarang tidak ada pembayaran untuk melakukan pelunasan," kata Eko Suparno, mewakili Pabrik Sepatu PT Mitra Jaya di sela-sela pertemuannya dengan Pansus Lumpur Lapindo, di kantor DPRD Sidoarjo, Senin (25/2/2013)
Bahkan, sejumlah pengusaha lainnya juga mengadu hal yang serupa. Kalau selama ini pihak Lapindo belum juga melakukan pembayaran. Padahal, uang ganti rugi itu sangatlah diperlukan oleh para pengusaha untuk mengembangkan usahanya yang sudah sempat terpuruk, akibat terendam luapan lumpur panas Lapindo.
"Karena kami juga korban lumpur yang masuk area dalam peta terdampak dan ingin diperhatikan. Kami minta secepatnya dibayar dan dilunasi,"tegas dia.
Untuk itu para pengusaha yang menjadi korban lumpur sangat berharap kepada Pansus Lumpur Lapindo untuk menjembatani proses pembayaran ganti rugi.
"Kami ingin dibantu untuk menjembatinya, agar pelunasan dan pembayaran ini terelisasi dengan melakukan pertemuan Menteri PU dan pihak Lapindo," ujar Ritonga, perwakilan dari PT Catur Putra Surya.
Apalagi, para pengusaha itu sudah bosan dengan janji Lapindo yang akan memberikan pembayaran dan pelunasan terhadap perusahaan yang kena dampak luapan panas Lapindo.
"Kami minta pemerintah ikut turun tangan mencarikan dana talangan. Agar para pengusaha, perusahaan yang terendam bisa terbayar. Makanya kita akan berangkat ke Jakarta, Selasa (26/2) besok," tegas Ritonga.
[url=http://surabaya.detik..com/read/2013/02/25/155546/2179087/475/25-pengusaha-korban-lumpur-belum-terima-ganti-rugi-dari-lapindo]Source[/url]
Senin, 25 Februari 2013 | 17:31 WIB
BPLS Tak Menanggapi Pengusaha Korban Lapindo
TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo enggan memastikan apakah akan mengambil alih proses pembayaran ganti rugi bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo. Kepala Pokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial BPLS, Slamet Prihandoko, menuturkan harus menunggu revisi kelima Perpres 14 Tahun 2007 yang mengatur soal tugas dan fungsi BPLS.
Prihandoko mengakui dalam draft rencana revisi kelima Perpres 14 Tahun 2007, masalah pembayaran fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tanah wakaf turut dicantumkan. "Harus lihat perpresnya dulu, apakah pembayaran ganti rugi untuk pengusaha juga dibebankan ke BPLS," katanya seusai menghadiri rapat dengar pendapat Panitia Khusus Lumpur Lapindo dan Pengusaha Korban Lumpur di gedung DPRD Sidoarjo, Senin, 25 Februari 2013.
BPLS, kata dia, bekerja berdasarkan aturan yang disusun pemerintah. Meski akan menggunakan dana APBN, ujar Prihandoko, bisa saja PT Minarak Lapindo Jaya ditunjuk sebagai juru bayarnya. Jika demikian, nantinya PT MLJ harus berkewajiban menyelesaikan tanggungan ke pemerintah pusat.
Source
Derita korban perusahaan grup Bakrie tidak berkesudahan.

0
784
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan