- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
( wow ) Soal Kekerasan di Papua, TPM Usul Dibentuk Densus Anti Separatisme


TS
fuck me mommie
( wow ) Soal Kekerasan di Papua, TPM Usul Dibentuk Densus Anti Separatisme
Solo - Tim Pengacara Muslim (TPM) mendesak
pemerintah segera membentuk badan khusus
untuk menangani kasus-kasus separatisme,
terutama yang sedang merebak di Papua.
Pemerintah harus bertindak adil, karena
sebelumnya sudah membentuk tim khusus untuk menangani terorisme. Padahal tindakan
separatisme sudah sama bahayanya dengan
terorisme. "Harus segera dibentuk Badan Nasional
Pemberantasan Separatisme dan juga Densus
Anti-Separatisme. Negara harus menjamin rasa
keadilan masyarakat karena sebelumnya telah
dibentuk Badan Nasional Pemberantasan
Terorisme (BNPT) dan Densus Anti-Terorisme," ujar Ketua Dewan Pembina TPM,
Mahendradatta, Senin (25/2/2013). Menurut Mahendra, selain membahayakan
keutuhan NKRI, lambannya penanganan
separatisme bisa menimbulkan kecurigaan di
masyarakat. Hal ini dikarenakan ancaman
separatisme sudah sama bahayanya dengan
ancaman terorisme. Jika terhadap yang dituding tindak terorisme pemerintah bisa
berbuat tegas, maka hal serupa juga harus
diberlakukan pada tindak separatisme. Lebih lanjut, Mahendradatta mengatakan kasus
separatisme di Papua tidak bisa diselesaikan
dengan sebuah operasi biasa karena situasinya
memang berbeda. Pelaku serangan adalah
sebuah kelompok bersenjata yang tidak
mengakui dirinya sebagai warga Indonesia. Mereka tidak hanya menyerang aparat,
melainkan juga warga sipil. Karena itu harus diberlakukan situasi khusus
dan ditangani oleh tim khusus untuk
menyelesaikan separatisme di Papua. Densus
88/Anti-Teror, menurut Mahendra, tidak bisa
diturunkan untuk menangani kasus separatisme
di Papua karena menurut UU Terorisme, sebuah tindakan kekerasan dengan latar
belakang politik tidak termasuk dalam kasus
terorisme. Setelah pelakunya ditangkap, mereka juga tidak
selayaknya diadili dalam peradilan sipil. Kepada
para pelaku harus diterapkan hukum militer
karena mereka tidak lagi mengakui dirinya
sebagai warga negara Indonesia dan telah
menyatakan dirinya sebagai tentara dari sebuah negara yang bukan negara Indonesia. "Orang bisa saja menyebut mereka sipil
bersenjata, tetapi mereka ini bukan sipil.
Mereka itu tentara dari sebuah negara
bernama Papua Merdeka. Meskipun negara
tersebut tidak diakui oleh dunia, namun mereka
jelas bertindak layaknya tentara sebuah negara," lanjut Mahendra. Karena itu, menurut Mahendra, para pelaku
yang ditangkap harus diadili dalam peradilan
militer dengan hukum militer. Bisa saja mereka
diajukan sebagai penjahat perang untuk diadili
di mahkamah militer internasional, atau bisa
juga mereka diadili di Indonesia dengan diterapkan hukum militer.
---------------------------------------
Setuju,biar didor langsung tanpa banyak basa basi...
Sumber : m.detik..com/news/read/2013/02/25/163535/2179193/10/soal-kekerasan-di-papua-tpm-usul-dibentuk-densus-anti-separatisme
pemerintah segera membentuk badan khusus
untuk menangani kasus-kasus separatisme,
terutama yang sedang merebak di Papua.
Pemerintah harus bertindak adil, karena
sebelumnya sudah membentuk tim khusus untuk menangani terorisme. Padahal tindakan
separatisme sudah sama bahayanya dengan
terorisme. "Harus segera dibentuk Badan Nasional
Pemberantasan Separatisme dan juga Densus
Anti-Separatisme. Negara harus menjamin rasa
keadilan masyarakat karena sebelumnya telah
dibentuk Badan Nasional Pemberantasan
Terorisme (BNPT) dan Densus Anti-Terorisme," ujar Ketua Dewan Pembina TPM,
Mahendradatta, Senin (25/2/2013). Menurut Mahendra, selain membahayakan
keutuhan NKRI, lambannya penanganan
separatisme bisa menimbulkan kecurigaan di
masyarakat. Hal ini dikarenakan ancaman
separatisme sudah sama bahayanya dengan
ancaman terorisme. Jika terhadap yang dituding tindak terorisme pemerintah bisa
berbuat tegas, maka hal serupa juga harus
diberlakukan pada tindak separatisme. Lebih lanjut, Mahendradatta mengatakan kasus
separatisme di Papua tidak bisa diselesaikan
dengan sebuah operasi biasa karena situasinya
memang berbeda. Pelaku serangan adalah
sebuah kelompok bersenjata yang tidak
mengakui dirinya sebagai warga Indonesia. Mereka tidak hanya menyerang aparat,
melainkan juga warga sipil. Karena itu harus diberlakukan situasi khusus
dan ditangani oleh tim khusus untuk
menyelesaikan separatisme di Papua. Densus
88/Anti-Teror, menurut Mahendra, tidak bisa
diturunkan untuk menangani kasus separatisme
di Papua karena menurut UU Terorisme, sebuah tindakan kekerasan dengan latar
belakang politik tidak termasuk dalam kasus
terorisme. Setelah pelakunya ditangkap, mereka juga tidak
selayaknya diadili dalam peradilan sipil. Kepada
para pelaku harus diterapkan hukum militer
karena mereka tidak lagi mengakui dirinya
sebagai warga negara Indonesia dan telah
menyatakan dirinya sebagai tentara dari sebuah negara yang bukan negara Indonesia. "Orang bisa saja menyebut mereka sipil
bersenjata, tetapi mereka ini bukan sipil.
Mereka itu tentara dari sebuah negara
bernama Papua Merdeka. Meskipun negara
tersebut tidak diakui oleh dunia, namun mereka
jelas bertindak layaknya tentara sebuah negara," lanjut Mahendra. Karena itu, menurut Mahendra, para pelaku
yang ditangkap harus diadili dalam peradilan
militer dengan hukum militer. Bisa saja mereka
diajukan sebagai penjahat perang untuk diadili
di mahkamah militer internasional, atau bisa
juga mereka diadili di Indonesia dengan diterapkan hukum militer.
---------------------------------------
Setuju,biar didor langsung tanpa banyak basa basi...
Sumber : m.detik..com/news/read/2013/02/25/163535/2179193/10/soal-kekerasan-di-papua-tpm-usul-dibentuk-densus-anti-separatisme
Diubah oleh fuck me mommie 25-02-2013 19:00
0
1.9K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan