Diperiksa 6 Jam, Putera Ketua Dewan Syuro PKS: Biasa Aja
TS
PanduAdiWidya
Diperiksa 6 Jam, Putera Ketua Dewan Syuro PKS: Biasa Aja
Quote:
JAKARTA, PedomanNEWS - Usai jalani pemeriksaan selama sekitar enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/2), Ridwan Hakim tak banyak berkomentar terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ridwan Hakim yang merupakan putera keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin itu tiba di markas lembaga pimpinan Abraham Samad itu sekitar pukul 09.00 WIB. Ridwan tiba tanpa sepengetahuan wartawan dan ia pun langsung masuk ke lobby.
Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) wilayah Turki itu usai menjalani pemeriksaan. Saat keluar gedung, wartawan yang sudah menunggunya di tangga pintu utama KPK, Ridwan hanya melempar senyum kepada awak media.
Pantauan PedomanNEWS di lapangan, Ridwan yang mengenakan kaos hitam celana jeans itu didampingi satu orang rekannya. Ia terus didesak awak media untuk bicara mengenai kasus yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini.
"Mas apa benar Anda pernah kerja di Kementan? Apa benar Anda mediator antara Maria Elisabeth dengan Luthfi Hasan dalam pertemuan di Medan? Uang Rp1 milyar itu apa benar untuk Luthfi Hasan? Apa benar Anda kabur ke luar negeri," tanya sejumlah wartawan yang mengerubuni Ridwan di gedung KPK, Jakarta.
Putera keempat Hilmi Aminuddin itu hanya menjawab diplomatis. "Biasa aja," katanya meski pertanyaan wartawan berbeda-beda.
Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ridwan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq, Juard Effendy, Arya Abdi Effendy, dan Ahmad Fathanah. Ia menjadi saksi kunci lainnya selain Elda Devianne Adiningrat.
Pemanggilan Ridwan pada hari ini merupakan yang kedua setelah ia mangkir pada pemanggilan pertamanya. Ridwan sendiri telah dicegah berpergian oleh Ditjend Imigrasi Kemenkum HAM atas permintaan KPK sejak tanggal 8 Februari 2013. Namun ia sempat pergi ke luar negeri sehari sebelum surat cegah itu dikeluarkan.