- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
{3 in 1: Sapi, BJB, Benih} Elda Adiningrat: Saksi Di KPK, Tersangka Di Kejagung


TS
soipon
{3 in 1: Sapi, BJB, Benih} Elda Adiningrat: Saksi Di KPK, Tersangka Di Kejagung
Saksi Di KPK Jadi Tersangka Di Kejagung
Diduga Selewengkan Fasilitas Kredit BJB Rp 55 Miliar
Senin, 25 Februari 2013 , 09:52:00 WIB
RMOL. Kejagung menetapkan Elda Devianne Adiningrat (EDA) tersangka kasus dugaan penyelewengan kredit modal Rp 55 miliar. Padahal, nama Eda juga mencuat dalam kasus yang melibatkan bekas Presiden PKS Lutfhi Hasan di KPK.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, EDA merupakan Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM). Dalam kasus ini, perusahaan tersangka diduga menerima kredit Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Namun oleh tersangka, dana yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan perusahaannya, disalurkan sebagai modal kerja ke PT Cipta Inti Permindo (PT CIP). Disebutkan, fasilitas kredit RNM semula ditujukan untuk kegiatan pengadaan bahan baku pakan ternak.
Akan tetapi RNM tidak melaksanakan kegiatan tersebut. RNM justru menyerahkan pengadaan bahan baku pakan ternak kepada tersangka YS. Penyertaan modal kerja tersebut, dilatari dugaan bahwa Eda mengenal YS, Dirut PT CIP. “Ada aliran dana dari RNM ke CIP,” ujarnya.
Tentu saja, hal ini menyalahi ketentuan kredit yang diajukan Eda. Terlebih, proses pengembalian kredit itu belakangan diduga bermasalah. Tapi Untung tak mau menjelaskan teknis atau mekanisme pengiriman uang tersebut.
Dia hanya menginformasikan, uang untuk kepentingan produksi bahan baku pakan ternak diduga dimanfaatkan PT CIP untuk mengalihkan pekerjaan sebagai disributor sarana pendidikan ke bisnis pembuatan bahan baku pakan ternak.
“Bukti pengiriman dana sudah disita,” tandasnya. Untung yang dikonfirmasi ikhwal Eda yang diusut KPK dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi, menegaskan, persoalan di KPK berbeda dengan yang ditangani kejaksaan.
Dia memastikan, sekalipun nama Eda diduga kesrimpet perkara di KPK, hal itu tak menghalangi pengusutan perkara atas nama tersangka ini. Dengan kata lain, kejaksaan akan tetap mengusut perkara ini hingga tuntas.
Apalagi, selain Eda dan YS, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain. Tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah, bekas Dirut PT E-Farm Bisnis Indonesia (EFBI), DY, Direktur Komersil EFBI, DPS, dan Manajer Komersil BJB cabang Surabaya, ESD.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka 22 Januari 2013 lalu. “Tersangkanya sudah lima orang. Yang terakhir, Eda,” tandasnya. Eda ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan, surat perintah penyidikan (sprindik) nomor print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013. “Dia ditetapkan sebagai tersangka karena keterangan dari tersangka sebelumnya.”
Untung belum mau merinci secara mendetil, kaitan perusahaan milik tersangka Eda dengan perusahaan tersangka dari EFBI. Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dikembangkan. Lagipula, dalam persidangan nanti hal-hal menyangkut hubungan antar perusahaan dan tersangka akan terungkap secara terbuka.
Yang jelas, sampai sejauh ini kejaksaan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Untung bilang, tidak tertutup kemungkinan, tersangka dalam kasus ini bertambah. Pada pengusutan perkara, lanjutnya, Kejagung sudah menggeledah kantor PT CIP dan PT Cipta Terang Abadi (CTA) di Jalan Cipaku I nomor 14 Jaksel, Rabu, 20 Februari 2013.
Dari penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita 19 dokumen, tiga hard disk, dan satu keping VCD. Sampai akhir pekan, tim penyidik masih mengidentifikasi barang bukti apakah ada kaitan dengan perkara atau tidak.
Sementara Kepala Biro (Karo) Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, penetapan status tersangka Eda oleh kejaksaan sama sekali tidak mempengaruhi penyidikan kasus kuota sapi impor di KPK.
Menurut dia, kasus yang ditangani KPK dan kejaksaan berbeda. Jika KPK memerlukan keterangan Eda, penyidik KPK akan berkoordinasi sebaik-baiknya dengan kejaksaan. Begitupun sebaliknya, KPK membuka kesempatan buat Kejagung untuk menindaklanjuti apa-apa yang terkait dengan perkara Eda.
“Dalam kasus itu dia saksi. Statusnya sudah dicegah ke luar negeri.”
Source
KORUPSI BIBIT
Elda Susul Kaharuddin sebagai Tersangka
Senin, 25 Februari 2013
JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian periode 2008--2012, yakni Elda Adiningrat yang merupakan Komisaris PT Radina Niaga Mulia.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Adi Toegarisman, Jumat, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru itu berdasarkan surat No
rint-22/F.2/Fd.1/02/ 2013 tanggal 21 Februari 2013. "EA diduga terlibat bersama empat tersangka lainnya mengingat kedudukan perusahaannya selaku vendor penerima kredit," katanya.
Sebelum Elda, Pidsus Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama, yakni berinisial Kaharuddin (mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri), S (karyawan PT Sang Hyang Seri), serta H (Manajer Kantor Cabang PT Sang Hyang Seri Tegal).
Jumat kemarin, penyidik memeriksa 10 saksi, di antaranya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Utara, Selatan, Barat, Timur, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan, Tulang Bawang, Metro, dan Bandar Lampung.
"Pemeriksaan itu dalam rangka untuk mengetahui pelaksaan pengadaan benih di Provinsi Lampung yang dilakukan oleh PT SHS melalui kantor regional dan cabangnya," kata Adi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa dua pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian, Kamis. Mereka diperiksa intensif oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian periode 2008-2012.
Dua pejabat tersebut adalah Rahman Pinem, mantan Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan yang saat ini menjabat Direktur Budidaya Serelia, dan Bambang Yudianto, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan.
Pokok pemeriksaan tersebut untuk mengetahui rencana alokasi kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dijabat oleh masing-masing saksi.
Elda juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan kredit DPD Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang merugikan negara Rp 55 miliar.
"EA diduga keras terlibat bersama empat tersangka lainnya mengingat kedudukan perusahaannya selaku vendor penerima kredit," katanya. (Jimmy Radjah)
Source
Lengkap sekali Elda yang satu ini, selain jadi saksi kasus suap daging impor di KPK, Elda juga jadi tersangka atas korupsi kredit BJB dan korupsi benih.

Dan kebetulan sekali kasus yang menjerat Elda terkait kementan yaitu daging sapi impor dan bibit.

Diduga Selewengkan Fasilitas Kredit BJB Rp 55 Miliar
Senin, 25 Februari 2013 , 09:52:00 WIB
RMOL. Kejagung menetapkan Elda Devianne Adiningrat (EDA) tersangka kasus dugaan penyelewengan kredit modal Rp 55 miliar. Padahal, nama Eda juga mencuat dalam kasus yang melibatkan bekas Presiden PKS Lutfhi Hasan di KPK.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, EDA merupakan Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM). Dalam kasus ini, perusahaan tersangka diduga menerima kredit Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Namun oleh tersangka, dana yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan perusahaannya, disalurkan sebagai modal kerja ke PT Cipta Inti Permindo (PT CIP). Disebutkan, fasilitas kredit RNM semula ditujukan untuk kegiatan pengadaan bahan baku pakan ternak.
Akan tetapi RNM tidak melaksanakan kegiatan tersebut. RNM justru menyerahkan pengadaan bahan baku pakan ternak kepada tersangka YS. Penyertaan modal kerja tersebut, dilatari dugaan bahwa Eda mengenal YS, Dirut PT CIP. “Ada aliran dana dari RNM ke CIP,” ujarnya.
Tentu saja, hal ini menyalahi ketentuan kredit yang diajukan Eda. Terlebih, proses pengembalian kredit itu belakangan diduga bermasalah. Tapi Untung tak mau menjelaskan teknis atau mekanisme pengiriman uang tersebut.
Dia hanya menginformasikan, uang untuk kepentingan produksi bahan baku pakan ternak diduga dimanfaatkan PT CIP untuk mengalihkan pekerjaan sebagai disributor sarana pendidikan ke bisnis pembuatan bahan baku pakan ternak.
“Bukti pengiriman dana sudah disita,” tandasnya. Untung yang dikonfirmasi ikhwal Eda yang diusut KPK dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi, menegaskan, persoalan di KPK berbeda dengan yang ditangani kejaksaan.
Dia memastikan, sekalipun nama Eda diduga kesrimpet perkara di KPK, hal itu tak menghalangi pengusutan perkara atas nama tersangka ini. Dengan kata lain, kejaksaan akan tetap mengusut perkara ini hingga tuntas.
Apalagi, selain Eda dan YS, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain. Tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah, bekas Dirut PT E-Farm Bisnis Indonesia (EFBI), DY, Direktur Komersil EFBI, DPS, dan Manajer Komersil BJB cabang Surabaya, ESD.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka 22 Januari 2013 lalu. “Tersangkanya sudah lima orang. Yang terakhir, Eda,” tandasnya. Eda ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan, surat perintah penyidikan (sprindik) nomor print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013. “Dia ditetapkan sebagai tersangka karena keterangan dari tersangka sebelumnya.”
Untung belum mau merinci secara mendetil, kaitan perusahaan milik tersangka Eda dengan perusahaan tersangka dari EFBI. Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dikembangkan. Lagipula, dalam persidangan nanti hal-hal menyangkut hubungan antar perusahaan dan tersangka akan terungkap secara terbuka.
Yang jelas, sampai sejauh ini kejaksaan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Untung bilang, tidak tertutup kemungkinan, tersangka dalam kasus ini bertambah. Pada pengusutan perkara, lanjutnya, Kejagung sudah menggeledah kantor PT CIP dan PT Cipta Terang Abadi (CTA) di Jalan Cipaku I nomor 14 Jaksel, Rabu, 20 Februari 2013.
Dari penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita 19 dokumen, tiga hard disk, dan satu keping VCD. Sampai akhir pekan, tim penyidik masih mengidentifikasi barang bukti apakah ada kaitan dengan perkara atau tidak.
Sementara Kepala Biro (Karo) Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, penetapan status tersangka Eda oleh kejaksaan sama sekali tidak mempengaruhi penyidikan kasus kuota sapi impor di KPK.
Menurut dia, kasus yang ditangani KPK dan kejaksaan berbeda. Jika KPK memerlukan keterangan Eda, penyidik KPK akan berkoordinasi sebaik-baiknya dengan kejaksaan. Begitupun sebaliknya, KPK membuka kesempatan buat Kejagung untuk menindaklanjuti apa-apa yang terkait dengan perkara Eda.
“Dalam kasus itu dia saksi. Statusnya sudah dicegah ke luar negeri.”
Source
KORUPSI BIBIT
Elda Susul Kaharuddin sebagai Tersangka
Senin, 25 Februari 2013
JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian periode 2008--2012, yakni Elda Adiningrat yang merupakan Komisaris PT Radina Niaga Mulia.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Adi Toegarisman, Jumat, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru itu berdasarkan surat No

Sebelum Elda, Pidsus Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama, yakni berinisial Kaharuddin (mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri), S (karyawan PT Sang Hyang Seri), serta H (Manajer Kantor Cabang PT Sang Hyang Seri Tegal).
Jumat kemarin, penyidik memeriksa 10 saksi, di antaranya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Utara, Selatan, Barat, Timur, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan, Tulang Bawang, Metro, dan Bandar Lampung.
"Pemeriksaan itu dalam rangka untuk mengetahui pelaksaan pengadaan benih di Provinsi Lampung yang dilakukan oleh PT SHS melalui kantor regional dan cabangnya," kata Adi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa dua pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian, Kamis. Mereka diperiksa intensif oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian periode 2008-2012.
Dua pejabat tersebut adalah Rahman Pinem, mantan Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan yang saat ini menjabat Direktur Budidaya Serelia, dan Bambang Yudianto, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan.
Pokok pemeriksaan tersebut untuk mengetahui rencana alokasi kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dijabat oleh masing-masing saksi.
Elda juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan kredit DPD Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang merugikan negara Rp 55 miliar.
"EA diduga keras terlibat bersama empat tersangka lainnya mengingat kedudukan perusahaannya selaku vendor penerima kredit," katanya. (Jimmy Radjah)
Source
Lengkap sekali Elda yang satu ini, selain jadi saksi kasus suap daging impor di KPK, Elda juga jadi tersangka atas korupsi kredit BJB dan korupsi benih.

Dan kebetulan sekali kasus yang menjerat Elda terkait kementan yaitu daging sapi impor dan bibit.

0
2.8K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan