20 Tahun Lalu Berdiri, Kini Harus Dibongkar Dalam Seminggu
Quote:
Bojonegoro (beritajatim.com) - Akibat adanya pelebaran jalan Nasional Bojonegoro - Padangan sejumlah bangunan dan ruko yang berada disepanjang jalan tersebut terpaksa dibongkar. Bangunan yang dibongkar itu tidak mendapatkan gantirugi karena masuk dalam tanah milik negara.
Salah seorang yang tokonya dibongkar, Susanto, Warga Desa Kalipang, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro mengungkapkan, bangunan yang ia dirikan sejak 20 tahun lalu itu diberikan batas waktu seminggu untuk dibongkar sebelum diratakan dengan tanah. "Ini disurati agar secepatnya satu minggu harus sudah di bongkar," ujarnya ditemui beritajatim.com, Minggu (24/02/2013).
Toko dengan bangunan tembok itu ia bongkar dan memilih pindah ke tempat lain. Susanto dibantu istrinya jualan alat-alat bangunan. Ia mengaku alami kerugian mencapai Rp 20 juta karena harus membongkar bangunan. "Kerugian kira-kira ya sampai Rp 20 juta," jelasnya.
Memang tanah yang ia gunakan tersebut merupakan tanah milik negara. Sehingga ia menerima apa yang menjadi keinginan pemilik. "Sebelumnya saya menempati ini juga tidak beli mas, hanya bayar pajak. Jadi ya terima saja," pungkasnya.
Terpisah Kasi Jalan UPT Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur di wilayah Bojonegoro, Mukiyi mengatakan, adanya pelebaran jalan yang memakan bangunan liar itu semuanya tidak mendapat gantirugi. Sebab tanah yang didirikan bangunan itu merupakan tanah milik jalan.
Pelaksanaan pembangunan pelebaran Jalan Nasional di jalur Bojonegoro-Padangan dan Padangan-Ngawi sepanjang total 21 Km ini karena diperkirakan jumlah volume kendaraan yang melintas akan mengalami peningkatan lebih banyak. Sebab adanya Proyek Migas Lapangan Banyuurip Blok Cepu yang di operatori Mobil Cepu Limited (MCL) dan pengerjaan double track.
Jalan sepanjang 21 KM yang sebelumnya menggunakan aspal itu kini di bangun dengan menggunakan beton. Pembangunan jalan itu ditarget selesai pada akhir 2014. Pembangunan jalan menggunakan dana dari APBN secara multi years sebesar Rp300 miliar dan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan yang mengerjakan wilayah Bojonegoro-Padangan dan PT Hutama Karya wilayah Padangan-Ngawi. [uuk/kun]
sumber
sayang yang dibongkar tokonya ga pernah baca UUPA sama UU no 11/2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Quote: