- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[HOT] Anas Mundur dari Ketum Demokrat


TS
Discuzz
[HOT] Anas Mundur dari Ketum Demokrat
Quote:
Anas Mundur dari Ketum Demokrat
![[HOT] Anas Mundur dari Ketum Demokrat](https://s.kaskus.id/images/2013/02/23/4739033_20130223023528.jpg)
Liputan6.com, Jakarta : Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menggelar konferensi persi terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Pria berkacamata ini mendeklarasikan dirinya berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Saya berhenti sebagai ketua umum partai demokrat periode 2010-2015," ujar Anas di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Sabtu (23/2/2013).
Dijelaskan Anas, karena dirinya sudah mempunyai status hukum sebagai tersangka, meskipun saya yakin posisi tersangka saya lebih karena faktor-faktor yang saya yakini.
"Tapi saya punya tanda etik pribadi saya. Mengatakan kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat," tegas Anas.
Anas menegaskan, dirinya masih percaya bahwa hukum Indonesia masih bisa ditegakkan. "Karena saya percaya negeri kita ini berdasarkan hukum dan keadilan. Bukan berdasarkan prinsip kekuasaan," tegasnya.
Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Ia disangkakan pasal mengenai penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara. berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf a adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Sedangkan pasal 12 huruf b menyebut hadiah itu sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. (Riz)
sumber : http://news.liputan6.com/read/520149...ketum-demokrat
Quote:
Anas: Saya Tidak Marah, Rumus Politik yang Saya Anut
![[HOT] Anas Mundur dari Ketum Demokrat](https://dl.kaskus.id/static.liputan6.com/201302/anas-urbaningrum3-130223b.jpg)
Liputan6.com, Jakarta : Anas Urbaningrum resmi mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Demokrat, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Ketua PB HMI itu menyangkal dirinya terlibat dalam mega skandal tersebut.
"Saya meyakini betul sepenuhnya bahwa saya tidak terlibat dalam proses pelanggaran hukum yang disebut proyek Hambalang," kata Anas saat jumpa pers di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2013).
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan tidak marah. Sikapnya ini merupakan rumus politiknya. "Tidak ada kemarahan, itu jauh dari rumus polik yang saya anut,mudah-mudahan juga dianut oleh siapapun, kader-kader Partai Demokrat," ucapnya.
Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Riz)
sumber : http://news.liputan6.com/read/520160...yang-saya-anut
Quote:
Jumpa Pers Anas Sempat Ricuh
![[HOT] Anas Mundur dari Ketum Demokrat](https://dl.kaskus.id/statik.tempo.co/data/2013/02/22/id_168950/168950_475.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disambut dengan kericuhan. Tadi malam, Anas baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Pusat Olahraga Hambalang.
"Hidup Anas," teriak beberapa pria berpostur tegap yang mengawal Anas di Kantor DPP Partai Demokrat, Sabtu, 23 Februari 2013. Sejumlah pria berpostur Indonesia timur juga mengawal ketat Anas. Bahkan, mereka sempat mendorong para pewarta foto yang berupaya mengambil gambar.
"Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," ujar Anas saat memberikan keterangan pers. Dia mengaku akan patuh dalam proses yang berjalan.
Anas juga tetap mengaku tidak bersalah. "Saya tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi yang disebut proyek Hambalang," ujar Anas. Dia menyatakan tidak akan memiliki status hukum di lembaga antirasuah. "Saya masih percaya KPK lembaga independen yang bebas dari tekanan."
Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta.
Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/0...s-Sempat-Ricuh
anas keluar dari demokrat.
bakalan bikin partai baru kayaknya.
curhatnya banyak banget.
sepertinya agak sakit hati bener.
Diubah oleh Discuzz 23-02-2013 07:54
0
3.1K
Kutip
61
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan