Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, mengatakan, ditetapkannya Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang menjadi pelajaran buat kader Demokrat.
Menurut SHS, sapaan Sarundajang, penetapan tersangka Anas membuktikan bahwa Partai Demokrat tidak kebal hukum. "Status Anas ini menjadi cambuk yang sangat keras bagi partai," ujarnya kepada VIVAnews.
Ia mengungkapkan bahwa pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberi titik terang posisi Anas dalam kasus itu. Sebab, dia menjelaskan, selama ini status hukum Anas tidak jelas. "Padahal, pemberitaan di media sudah sangat kuat ia (Anas) terkait dugaan korupsi," katanya.
Dengan keterlibatan Anas dalam kasus ini, dia mengimbau agar Partai Demokrat untuk segera melakukan pembenahan diri. "Sehingga partai ini akan menjadi bersih, kuat, dan kokoh," ujarnya.
Jumat malam KPK mengungkapkan secara resmi status Anas Urbaningrum. Dalam jumpa pers di kantor KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, disimpulkan Anas Urbaningrum diduga melanggar pasal yang berkaitan dengan penugasan sebagai anggota DPR," kata Johan. Sarundajang pun meminta Anas mundur dari jabatan ketua umum dan fokus pada penanganan kasus hukumnya.