- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Resmi Tetapkan Anas Tersangka, Bakal Segera Ditahan & Digantung
TS
justtorrent
KPK Resmi Tetapkan Anas Tersangka, Bakal Segera Ditahan & Digantung
JAKARTA, PESATNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Jumat (22/2/2013). KPK juga telah menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah Anas bepergian ke luar negeri.
Menurut Jurubicara KPK Johan Budi, Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
"Diduga menerima hadiah dan janji pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek lainnya," jelas Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2/2013) sore.
Menurutnya, gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Sejak Jumat siang hingga sore tadi, pimpinan KPK memang telah menggelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dimana nama Anas disebut ikut terlibat. Hasil gelar perkara menyatakan, sudah cukup bukti kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan Anas sebagai tersangka.
Nampaknya, setelah berstatus sebagai tersangka, Anas Urbaningrum bakal segera ditahan oleh KPK. Meski saat diumumkan tersangka, ketua umum Partai besutan SBY itu belum ditahan KPK. Pasalnya, KPK belum memeriksa Anas sebagai tersangka kasus Hambalang. "Anas belum diperiksa," alasan Jurubicara KPK Johan Budi pada jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2/2013) sore.
Johan pun mengaku, dirinya belum memiliki informasi kapan KPK memeriksa Anas. "Mengenai waktunya, saya belum mendapatkan informasi pasti. Tapi tentu yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kilahnya pula.
"KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka. AU adalah mantan anggota DPR. Berdasarkan surat penyidikan, AU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau hurup b atau pasal 11 UU 31/1999 atau sebagaimana telah diubah jadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," paparnya.
Juga Terancam Digantung di Monas
Anas juga terancam segera digantung di Monas sesuai dengan janjinya sendiri yang berucap siap digantung di Monas bila terbukti korupsi Hambalang. Kini, Anas resmi menjadi tersangka, berarti ada bukti dugaan korupsi. Janji Anas yang disampaikan pada 9 Maret 2012 lalu di Kantor DPP Partai Demokrat, saat itu Anas ditanya soal tudingan Nazaruddin terkait korupsi proyek Hambalang. "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," tantang Anas.
Johan melanjutkan, pasal-pasal tersebut merupakan pasal penerimaan dan janji-janji terkait pelaksanaan proyek Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang melibatkan AU. Namun, kata Johan, proyek-proyek lainnya masih dalam tahap pengembangan. "Ada dugaan proyek lainnya, tentunya dalam pengembangan," kata Johan.
Menurutnya, keputusan KPK dalam menetapkan AU sebagai tersangka, setelah proses yang telah dilakukan penyidik KPK sejak setahun lalu dan telah menyimpulkan serta ditemukannya dua alat bukti yang kuat. "Dan surat penetapan AU sebagai tersangka ditanda tangain oleh Bambang Widjojanto," ujar Johan.
Ketika ditanya, berapa besaran korupsi yang dilakukan tersangka AU, masih kata Johan, KPK dalam hal ini tidak membicarakan besaran materi yang disangkankan dan Johan belum mengetahui. Namun, pada nantinya besaran korupsi AU serta bukti-bukti yang menjerat AU akan lebih dijelaskan di pengadilan. "Tidak bicara materi, dan bukti-bukti akan dipaparkan di pengadilan," terang Johan.
Untuk tahap selanjutnya, KPK belum dapat mengatakan akan menahan AU dalam waktu yang belum ditentukan. Namun, untuk tahap awal, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AU. "Pemeriksaan akan dilakukan KPK dan penyidik KPK. Waktunya belum dapat informasinya," ujar Johan.
Johan mengatakan, dalam pendalaman kasus yang menjerat AU ini, apakah terdapat tersangka lain maupun keterlibatan istri AU atau adanya transaksi lainnya diluar proyek Hambalang, KPK tentunya tidak dapat bekerja sendirian. Melainkan KPK akan berkerjasama dengan lembaga-lembaga terkait dan seluruh kalangan. "KPK akan menyurati BPK apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak," ungkapnya.
Tak Ada Intervensi Parpol
Terkait dugaan berbagai pihak bahwa KPK diintervensi oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dimana kasus Anas mempengaruhi elektabilitas partainya, KPK membantahnya.
"Kasus itu (penetapan AU sebagai tersangka), tidak ada kaitannya dengan parpol. Bukan karena pesanan, bukan karena intervensi, tapi karena ditemukannya dua alat bukti," tegas Johan Budi.
Johan menjelaskan, KPK dalam menetapkan seorang tersangka, baik kasus hambalang maupun kasus korupsi lainnya, yakni berdasarkan ditemukannya dua alat bukti oleh penyidik KPK. "KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seorang tersangka. Kesannya klise alasannya selalu karena ditemukannya dua alat bukti, tapi memang itu KPK menetapkan tersangka, bukan karena hal lain," jelasnya.
Johan menambahkan, KPK dalam menangani sebuah kasus, juga tidak memilih-milih kasus apa yang harus ditangani terlebih dahulu. "KPK tidak mentarget-targetkan, apalagi mengarah-arah yang tidak jelas," tandasnya.
KPK Bantah Sprindik Bocor
Terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap menetapkan AU sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang yang beredar beberapa waktu lalu dikalangan wartawan, KPK membantah. "Tidak ada pembocoran sprindik, itu baru dikeluarkan hari ini," tegas Johan Budi.
Johan mengatakan, beredarnya kabar bahwa internal KPK sedang tidak solid sehingga sprindik tersebut tidak ditanda tangani oleh seluruh pimpinan KPK, seluruhnya itu tidak benar. "Semua pimpinan sepakat menetapkan AU sebagai tersangka, tidak ada yang sebelumnya tidak sepakat," kata Johan.
Johan menambahkan, pimpinan KPK yang terdiri dari Adnan Pandu, Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyo Muqoddas dan Abraham Samad, seluruhnya sudah sepakat dalam menetapkan AU sebagai tersangka. Namun, untuk penandatangan sprindik, tidak selalu harus ditandatangani oleh Ketua KPK maupun pimpinan KPK lainnya. "Jadi penandatangan bukan selalu ditanda tangani oleh Ketua KPK, salah satu pimpinan juga bisa," tegasnya.
SUMBER
Menurut Jurubicara KPK Johan Budi, Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
"Diduga menerima hadiah dan janji pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek lainnya," jelas Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2/2013) sore.
Menurutnya, gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Sejak Jumat siang hingga sore tadi, pimpinan KPK memang telah menggelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dimana nama Anas disebut ikut terlibat. Hasil gelar perkara menyatakan, sudah cukup bukti kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan Anas sebagai tersangka.
Nampaknya, setelah berstatus sebagai tersangka, Anas Urbaningrum bakal segera ditahan oleh KPK. Meski saat diumumkan tersangka, ketua umum Partai besutan SBY itu belum ditahan KPK. Pasalnya, KPK belum memeriksa Anas sebagai tersangka kasus Hambalang. "Anas belum diperiksa," alasan Jurubicara KPK Johan Budi pada jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2/2013) sore.
Johan pun mengaku, dirinya belum memiliki informasi kapan KPK memeriksa Anas. "Mengenai waktunya, saya belum mendapatkan informasi pasti. Tapi tentu yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kilahnya pula.
"KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka. AU adalah mantan anggota DPR. Berdasarkan surat penyidikan, AU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau hurup b atau pasal 11 UU 31/1999 atau sebagaimana telah diubah jadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," paparnya.
Juga Terancam Digantung di Monas
Anas juga terancam segera digantung di Monas sesuai dengan janjinya sendiri yang berucap siap digantung di Monas bila terbukti korupsi Hambalang. Kini, Anas resmi menjadi tersangka, berarti ada bukti dugaan korupsi. Janji Anas yang disampaikan pada 9 Maret 2012 lalu di Kantor DPP Partai Demokrat, saat itu Anas ditanya soal tudingan Nazaruddin terkait korupsi proyek Hambalang. "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," tantang Anas.
Johan melanjutkan, pasal-pasal tersebut merupakan pasal penerimaan dan janji-janji terkait pelaksanaan proyek Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang melibatkan AU. Namun, kata Johan, proyek-proyek lainnya masih dalam tahap pengembangan. "Ada dugaan proyek lainnya, tentunya dalam pengembangan," kata Johan.
Menurutnya, keputusan KPK dalam menetapkan AU sebagai tersangka, setelah proses yang telah dilakukan penyidik KPK sejak setahun lalu dan telah menyimpulkan serta ditemukannya dua alat bukti yang kuat. "Dan surat penetapan AU sebagai tersangka ditanda tangain oleh Bambang Widjojanto," ujar Johan.
Ketika ditanya, berapa besaran korupsi yang dilakukan tersangka AU, masih kata Johan, KPK dalam hal ini tidak membicarakan besaran materi yang disangkankan dan Johan belum mengetahui. Namun, pada nantinya besaran korupsi AU serta bukti-bukti yang menjerat AU akan lebih dijelaskan di pengadilan. "Tidak bicara materi, dan bukti-bukti akan dipaparkan di pengadilan," terang Johan.
Untuk tahap selanjutnya, KPK belum dapat mengatakan akan menahan AU dalam waktu yang belum ditentukan. Namun, untuk tahap awal, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AU. "Pemeriksaan akan dilakukan KPK dan penyidik KPK. Waktunya belum dapat informasinya," ujar Johan.
Johan mengatakan, dalam pendalaman kasus yang menjerat AU ini, apakah terdapat tersangka lain maupun keterlibatan istri AU atau adanya transaksi lainnya diluar proyek Hambalang, KPK tentunya tidak dapat bekerja sendirian. Melainkan KPK akan berkerjasama dengan lembaga-lembaga terkait dan seluruh kalangan. "KPK akan menyurati BPK apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak," ungkapnya.
Tak Ada Intervensi Parpol
Terkait dugaan berbagai pihak bahwa KPK diintervensi oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dimana kasus Anas mempengaruhi elektabilitas partainya, KPK membantahnya.
"Kasus itu (penetapan AU sebagai tersangka), tidak ada kaitannya dengan parpol. Bukan karena pesanan, bukan karena intervensi, tapi karena ditemukannya dua alat bukti," tegas Johan Budi.
Johan menjelaskan, KPK dalam menetapkan seorang tersangka, baik kasus hambalang maupun kasus korupsi lainnya, yakni berdasarkan ditemukannya dua alat bukti oleh penyidik KPK. "KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seorang tersangka. Kesannya klise alasannya selalu karena ditemukannya dua alat bukti, tapi memang itu KPK menetapkan tersangka, bukan karena hal lain," jelasnya.
Johan menambahkan, KPK dalam menangani sebuah kasus, juga tidak memilih-milih kasus apa yang harus ditangani terlebih dahulu. "KPK tidak mentarget-targetkan, apalagi mengarah-arah yang tidak jelas," tandasnya.
KPK Bantah Sprindik Bocor
Terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap menetapkan AU sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang yang beredar beberapa waktu lalu dikalangan wartawan, KPK membantah. "Tidak ada pembocoran sprindik, itu baru dikeluarkan hari ini," tegas Johan Budi.
Johan mengatakan, beredarnya kabar bahwa internal KPK sedang tidak solid sehingga sprindik tersebut tidak ditanda tangani oleh seluruh pimpinan KPK, seluruhnya itu tidak benar. "Semua pimpinan sepakat menetapkan AU sebagai tersangka, tidak ada yang sebelumnya tidak sepakat," kata Johan.
Johan menambahkan, pimpinan KPK yang terdiri dari Adnan Pandu, Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyo Muqoddas dan Abraham Samad, seluruhnya sudah sepakat dalam menetapkan AU sebagai tersangka. Namun, untuk penandatangan sprindik, tidak selalu harus ditandatangani oleh Ketua KPK maupun pimpinan KPK lainnya. "Jadi penandatangan bukan selalu ditanda tangani oleh Ketua KPK, salah satu pimpinan juga bisa," tegasnya.
SUMBER
0
1.3K
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan