- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[HEADLINE] ANNAS TERSANGKA


TS
cah.elekz
[HEADLINE] ANNAS TERSANGKA
![[HEADLINE] ANNAS TERSANGKA](https://dl.kaskus.id/gbtps.schoolwires.net/cms/lib03/NJ01001918/Centricity/Domain/296/welcome.gif)
Quote:
![[HEADLINE] ANNAS TERSANGKA](https://s.kaskus.id/images/2013/02/22/2381587_20130222103523.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Lantaran menjadi tersangka, Anas harus bersedia mundur dari posisinya di Partai Demokrat.
Hal ini diungkapkan Ketua DPP Partai Demokrat Achsanul Qosasi, Jumat (22/2/2013), saat dihubungi wartawan. "Sesuai dengan pakta integritas, Anas harus mundur," ucap Achsanul singkat.
Achsanul belum dapat berkomentar lebih jauh lantaran masih menunggu sikap partai. "Semoga masalah ini segera selesai," kata Achsanul.
Anas Urbaningrum sudah menandatangani pakta integritas yang berisi 10 pokok perjanjian yang mengikat bagi seluruh kader Partai Demokrat. Salah satu pakta integritas itu berisi bersedia untuk mundur dari pengurus partai manakala ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan sport centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain. Namun, Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.
Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier. “Jangan kita bicarakan materi,” ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik,” kata Johan.
Quote:
KPK: Kasus Anas Urbaningrum Bukan Pesanan
![[HEADLINE] ANNAS TERSANGKA](https://s.kaskus.id/images/2013/02/22/2381587_20130222103801.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang adalah pesanan pihak tertentu atau berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya politis. Ia menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka karena adanya dua alat bukti yang cukup.
"Tidak ada kaitannya dengan partai atau urusan politik. Kenapa baru sekarang? Karena baru sekarang kami menemukan dua bukti yang cukup, bukan karena pesanan, bukan karena intervensi. Ketika KPK menangani kasus yang melibatkan seseorang pengurus partai atau terkait partai, selalu muncul persepsi itu. Tidak ada intervensi atau pesanan dalam menangani kasus, setiap kasus, tidak hanya Hambalang," papar Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013) malam.
Anas tersangka
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Adapun pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin.
Sejak saat itu, seolah tidak mau sendirian masuk bui, Nazaruddin kerap "bernyanyi" menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Anas dan Andi pun tak luput dari tudingan Nazaruddin. Kepada media, Nazaruddin menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.
Menurut dia, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan, mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.
Sementara itu, Anas membantah tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan bahwa Kongres Demokrat bersih dari politik uang. Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada awal Maret tahun lalu.
Quote:
Selain Hambalang, Anas Juga Dijerat dalam Proyek Lain
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pasal penerimaan gratifikasi atau hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang ditandatangani pada Jumat (22/2/2013), Anas disebutkan tidak hanya diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain.
"Penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan pusat olahraga di Desa Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat malam.
Saat ditanya lebih jauh mengenai proyek selain Hambalang yang diduga berkaitan dengan Anas ini, Johan enggan menjelaskan lebih detail. "Proyek-proyek lainnya, ya tentu kemungkinan ada proyek lainnya," ujar Johan.
Johan juga tidak menjawab saat ditanya apakah hadiah atau gratifikasi yang diduga diterima Anas itu salah satunya adalah mobil Toyota Harrier. Menurut Johan, dirinya tidak berbicara mengenai materi kasus. Ia mengatakan, KPK akan memaparkan bukti-bukti dan materi kasus lebih jauh dalam proses persidangan. Demikian juga ketika ditanya soal besaran atau nilai hadiah yang diterima Anas. "Ya, itu mungkin bagian yang akan saya cek kembali," kata Johan.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Bersamaan dengan penetapan tersangka ini, KPK mencegah Anas bepergian ke luar negeri.
UPDATE DIBAWAH YA GAN
![[HEADLINE] ANNAS TERSANGKA](https://dl.kaskus.id/i1003.photobucket.com/albums/af154/n1dalap/GIFs/Smilecolor.gif)
Polling
0 suara
pilih dihukum apa ya
Diubah oleh cah.elekz 22-02-2013 15:49
0
2.1K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan