nih gan buat yg sering sebel kalo slank sering di cekal
Quote:
Jumat, 22/02/2013
Slank Batalkan Judicial Review UU Kepolisian (16:30 WIB)
Band Slank mengurungkan niatnya
untuk mengajukan uji materi
(Judicial Review) Pasal 15 Ayat 2(a)
Undang-undang Kepolisian yang
mengatur izin keramaian. Awalnya,
Slank ingin melakukan uji materi atas UU tersebut karena
merasa sering dicekal untuk tampil.
"Hari ini kami datang bersilaturahmi ke Polri, setelah ada
komunikasi beberapa kali, seperti dalam lagu Pulau Biru
bahwa segala persoalan bisa diselesaikan dengan bicara,
dan ujungnya kami akan mencabut uji materi di MK dengan
jaminan," kata Bimbim yang mewakili kelompok Slank.
Pernyataan tersebut disampaikan Bimbim saat jumpa pers di
Gedung Divisi Humas Polri, Jl Sanjaya I, Jakarta Selatan,
Jumat (22/2/2013).
Bimbim merasa, tidak diberikannya izin keramaian di
beberapa konser bukan sebagai bentuk pencekalan. Meski
di awal pengajuan Slank menilai langkah kepolisian yang
selama ini tidak memberikan izin keramaian sebagai bentuk
pencekalan.
"Ternyata kami tidak pernah dicekal," ujar Bimbim.
"Bahkan, pihak Polri akan mendukung Slank tampil di mana
saja, dari Sabang sampai Merauke. Dan, musisi menjamin
musisi lainnya saja," ujar Bimbim.
Slank datang dengan personel lengkap pada pukul 14.30
WIB. Selain itu, Bunda Ivet juga ikut mendampingi jumpa
pers yang digelar.
Kapan permohonan uji materi itu akan dicabut?
"Sesegera mungkin, Senin kita akan cabut," jawab gitaris
Slank Abdi yang ikut menjadi wakil juru bicara.
(ahy/mmu)
seneng gan, band idola ane dan mungkin sebagian bnyk kaskuser ini kalo ntar mudah manggung,
semoga gak ada slanker gadungan yg bkin rusuh waktu konser berlangsung,
piss