- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kumpulan Berita Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri
TS
andryemos
Kumpulan Berita Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri
semakin hari, indonesia semakin terkenal dengan korupsinya. Tidak hanya terjadi di Pemerintahan, tapi korupsi juga terjadi di perguruan tinggi, negeri pula... parah-parah..... gimana bangsa ini bisa maju, dan memiliki sda yang cerdas2, lhawong para koruptor ad di mana-mana. aduh2, kali ini ane akan share berita korupsi yang terjadi di PERGURUAN TINGGI NEGERI,.
1. Korupsi di Universitas Soederman
2. Korupsi di Universitas Negeri Malang
3. Korupsi di Universitas Jakarta
nah tuch, kumpulan berika korupsi yang semakin hari semakin parah. aduh gan, Indonesia Indonesia. Padahal negeri ini merupakan negeri yang paling aman, tentram, indah. tp, gara2 pejabat yg korup, negeri ini kaga ada indah2nya lagi...
1. Korupsi di Universitas Soederman
Spoiler for :
Semarang - Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Salah satunya adalah rektor kampus tersebut, Edy Yuwono.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan tersangka kasus kerjasama antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang tersebut berinisial EY, WH, dan SMJ.
"Ketiga tersangka itu adalah EY, WH, dan SMJ," kata Eko lewat pesan singkatnya, Kamis (21/2/2013).
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Eko, merupakan hasil dari gelar perkara antara Kejati Jateng dan Kejari Purwokerto. Dalam gelar tersebut Kejari Purwokerto diperintahkan untuk memperdalam penyidikan kasus itu karena diduga masih ada tersangka lain.
"Kajati memerintahkan jaksa Kejari Purwokerto agar memperdalam penyidikan karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," tandasnya.
Tiga tersangka tersebut diduga menerima aliran dana dari proyek kerjasama pertanian terpadu di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.
EY adalah rektor Unsoed Edy Yuwono, sedangkan WH diduga Winarto Hadi sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Penertiban. Yang terakhir adalah SMJ, nama aslinya adalah Suatmadji, Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang.
Kasus tersebut merupakan salah satu poin penelusuran yang dilakukan Kejari Purwokerto terkait aliran dana hibah dari PT Aneka Tambang kepada Unsoed sejak 2011 silam. Dalam penelusurannya, Kejari Purwokerto fokus menyidik BLU Unsoed yang totalnya mencapai sekitar Rp 6,2 miliar.
Rektor Unsoed Edy Yuwono sudah diperiksa oleh Kejari Purwokerto setidaknya tiga kali sejak hari Senin (18/2) lalu. Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Suatmadji hari Selasa (19/2) lalu.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/02/21/230034/2176545/10/rektor-unsoed-jadi-tersangka-kasus-korupsi-blu?9922032"]sumber[/URL]
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan tersangka kasus kerjasama antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang tersebut berinisial EY, WH, dan SMJ.
"Ketiga tersangka itu adalah EY, WH, dan SMJ," kata Eko lewat pesan singkatnya, Kamis (21/2/2013).
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Eko, merupakan hasil dari gelar perkara antara Kejati Jateng dan Kejari Purwokerto. Dalam gelar tersebut Kejari Purwokerto diperintahkan untuk memperdalam penyidikan kasus itu karena diduga masih ada tersangka lain.
"Kajati memerintahkan jaksa Kejari Purwokerto agar memperdalam penyidikan karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," tandasnya.
Tiga tersangka tersebut diduga menerima aliran dana dari proyek kerjasama pertanian terpadu di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.
EY adalah rektor Unsoed Edy Yuwono, sedangkan WH diduga Winarto Hadi sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Penertiban. Yang terakhir adalah SMJ, nama aslinya adalah Suatmadji, Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang.
Kasus tersebut merupakan salah satu poin penelusuran yang dilakukan Kejari Purwokerto terkait aliran dana hibah dari PT Aneka Tambang kepada Unsoed sejak 2011 silam. Dalam penelusurannya, Kejari Purwokerto fokus menyidik BLU Unsoed yang totalnya mencapai sekitar Rp 6,2 miliar.
Rektor Unsoed Edy Yuwono sudah diperiksa oleh Kejari Purwokerto setidaknya tiga kali sejak hari Senin (18/2) lalu. Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Suatmadji hari Selasa (19/2) lalu.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/02/21/230034/2176545/10/rektor-unsoed-jadi-tersangka-kasus-korupsi-blu?9922032"]sumber[/URL]
2. Korupsi di Universitas Negeri Malang
Spoiler for :
SURYA Online, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium di FMIPA Universitas Negeri Malang (UM) segera disidangkan, menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut dari kejati Jatim ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ada tiga terdakwa, yang bakal disidang. Yaitu Kepala Biro Administrasi dan Keuangan UM, Handoyo serta dua dosen Abdullah dan Sutoyo.
Kasi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus Kejati Jatim Pipit Suryo, didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Muljono mengatakan jaksa yang akan menyidangkan perkara ini adalah Rustiningsih. “Kapan sidangnya, kami masih menunggu jadwal dari pengadilan tipikor,” katanya.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Gazalba Saleh membenarkan, adanya pelimpahan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14.9 miliar. “Berkasnya kami terima Kamis (1/11/2012),” kata Gazalba, Jumat (2/11/2012).
Ketiga terdakwa ini. akan disidangkan dalam dua berkas. Berkas pertama Handoyo. Sementara Abduilla dan Sutoyo dijadikan dalam satu berkas.
Rencananya karyawan dan dosen UM ini akan disidangkan 8 November 2012. Persidangan Handoyo akan dipimpin hakim ketua Titik Tejaningsih. Sementara Abdullah dan Sutoyo, diketuai hakim Antonius Simbolon. “Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” terangnya.
Perkara korupsi ini disidik, menyusul pengungkapan kasus dugaan makelar proyek yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni.
Proyek ini dibiayai APBN 2009, sebesar Rp 44 miliar. Jaksa menduga terjadi mark-up pada realisasinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 14,9 miliar. Kerugian tersebut diduga kuat hasil dari penggelembungan harga pokok satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 44 miliar. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2012/....jIV7Ff9W.dpuf
sumber
Ada tiga terdakwa, yang bakal disidang. Yaitu Kepala Biro Administrasi dan Keuangan UM, Handoyo serta dua dosen Abdullah dan Sutoyo.
Kasi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus Kejati Jatim Pipit Suryo, didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Muljono mengatakan jaksa yang akan menyidangkan perkara ini adalah Rustiningsih. “Kapan sidangnya, kami masih menunggu jadwal dari pengadilan tipikor,” katanya.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Gazalba Saleh membenarkan, adanya pelimpahan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14.9 miliar. “Berkasnya kami terima Kamis (1/11/2012),” kata Gazalba, Jumat (2/11/2012).
Ketiga terdakwa ini. akan disidangkan dalam dua berkas. Berkas pertama Handoyo. Sementara Abduilla dan Sutoyo dijadikan dalam satu berkas.
Rencananya karyawan dan dosen UM ini akan disidangkan 8 November 2012. Persidangan Handoyo akan dipimpin hakim ketua Titik Tejaningsih. Sementara Abdullah dan Sutoyo, diketuai hakim Antonius Simbolon. “Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” terangnya.
Perkara korupsi ini disidik, menyusul pengungkapan kasus dugaan makelar proyek yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni.
Proyek ini dibiayai APBN 2009, sebesar Rp 44 miliar. Jaksa menduga terjadi mark-up pada realisasinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 14,9 miliar. Kerugian tersebut diduga kuat hasil dari penggelembungan harga pokok satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 44 miliar. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2012/....jIV7Ff9W.dpuf
sumber
3. Korupsi di Universitas Jakarta
Spoiler for :
Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laboratorium tahun anggaran 2010. Tri didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jaktim, Fitri Zulfahmi menjelaskan, Tri Mulyono selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Universitas Negeri Jakarta tahun anggaran 2010 bersama saksi Fakhruddin (Pejabat Pembuat Komitmen) pada bulan Februari 2010-15 Desember 2010 melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 5,175 miliar. Pada tahun 2010, UNJ melaksanakan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan yang bersumber dari anggaran pembangunan dengan alogasi pagu dari Dikti pada kegiatan pengadaan sarana dan prasaranan dengan DIPA tahun 2010. Kegiatan pengadaan alat laboratorium belanja modal peralatan dan mesin dengan nilai Rp 17 miliar. Pada Desember 2009, Permai Raya Group ikut dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikat guru UNJ dengan joint operation antara PT Mega Niaga dengan Pembangunan Perumahan. Saksi Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing Permai Grup) melalui Gerhana Sianipar (Junior Direktur Marketing Permai Group) memerintahkan Melia Rike, staf marketing PT Anugrrah Nusantara yang tergabung dalam Permai Group untuk menyiapkan kegiatan proyek pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan pada UNJ tahun anggaran 2010. Untuk melaksanakan perintah Rosa, pada Februari-Maret 2010, saksi Melia Rike mencari vendor atau agen peralatan laboratorium. Dalam mencari vendor Rosa menetapkan adanya diskon 40% ditambah 3% untuk setiap item barang yang akan diadakan. Dalam mencari barang-barang untuk kesesuaian spesifikasinya dan harganya maka Melia Rike bertemu dengan pihak UNJ yakni Tri Mulyono, Dedi Purwana dan Suryadi. Setelah list dan harga barang didapatkan dari para vendor, Permai Group meminta para vendor mengirim brosur atau penawaran kepada UNJ dengan harga standar. Sedangkan yang dikirimkan kepada Permai Group adalah berikut dengan harga diskon serta pernyaan dukungan kepada Permai Group. Pada Maret-April 2010, Tri Mulyono menerima daftar barang dan harga peralatan laboratorium yang selanjutnya digunakan Tri Mulyono sebagai bahan penyusun spesifikasi barang dan harga dalam harga perkiraan sendiri (HPS). Penyusunan HPS dilakukan dengan cara mendapatkan brosur para vendor di mana harga penawaran tersebut standar dan tidak tertera diskon. "Cara-cara dalam menyusun HPS dilakukan tanpa menggunakan data dasar dan tidak mempertimbangkan analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan, tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga penyusunan HPS menyimpang dari Keppres 80/2003," kata JPU, Zulfahmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1/2013). Dalam memuluskan proyek ini, PT Anugrah Nusantara melalui Melia Rike memberikan uang kepada Fredy Mangatas dari CV Sinar Sakti sebesar Rp 10 juta. "Sementara terdakwa menerima uang secara bertahap dengan total Rp 837 juta," sebut jaksa. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, terdapat kerugian keuangan negara Rp 5,175 miliar dalam proyek ini. "Akibat perbuatan terdakwa dan Fakhruddin telah merugikan keuangan negara Rp 5,175 miliar yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni PT Marell Mandiri atau PT Anugrah Nusantara yang tergabung dalam konsorsium Permai Grup,"ujar jaksa.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/01/21/161021/2148565/10/dosen-unj-didakwa-korupsi-proyek-laboratorium"]sumber[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2013/01/21/161021/2148565/10/dosen-unj-didakwa-korupsi-proyek-laboratorium"]sumber[/URL]
nah tuch, kumpulan berika korupsi yang semakin hari semakin parah. aduh gan, Indonesia Indonesia. Padahal negeri ini merupakan negeri yang paling aman, tentram, indah. tp, gara2 pejabat yg korup, negeri ini kaga ada indah2nya lagi...
0
1.3K
Kutip
0
Balasan
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan