- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Beginikah kelakuan TKI kita ?? miris
TS
prasetyosip
Beginikah kelakuan TKI kita ?? miris
Quote:
UNIVERSAL QUOTE :
Jadilah tenaga kerja yang profesional sesuai posisi mu, maka kau akan mendapat perlakuan yang profesional pula oleh yang memperkerjakanmu, hukum sebab akibat
Jadilah tenaga kerja yang profesional sesuai posisi mu, maka kau akan mendapat perlakuan yang profesional pula oleh yang memperkerjakanmu, hukum sebab akibat
Quote:
Apapun alasannya, tetaplah sangat salah karena pelampiasannya kepada bayi yang tak berdosa
Quote:
Bekerja itu jangan pengecut, bila memang mendapat perlakuan semena-mena dari majikan ya harus protes / lawan majikanmu itu atau minta perlindungan kedutaan negara asalmu, bukan melampiaskan pada yang ga ikut salah apalagi pada seorang bayi tak berdosa , dan jangan saat di hukum di sangkut-sangkutin pada masalah kejiwaan ?? (masa sakit jiwa punya orientasi cari rejeki jadi TKI, kalo gila harta iya ) [Gila, Sakit, HAM adalah alasan2/kebohongan yang bisa melepaskan orang2 yang bersalah dari jerat hukum]
Spoiler for UPDATE (Kedubes RI Siapkan Pengacara Bela TKI Yuliana):
Metrotvnews.com, Kuala Lumpur: Kedutaan Besar RI untuk Malaysia menyiapkan pengacara membela tenaga kerja Yuliana di Negeri Jiran. Sebelumnya, Pengadilan malaysia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Yuliana atas kasus percobaan pembunuhan bayi majikannya.
Menurut Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, pengacara bertugas mengajukan banding atas hukuman tersebut. Pengajuan banding dilakukan 14 hari setelah vonis.
Selain itu, kedutaan pun berencana uji psikologis terhadap Yuliana. Namun hingga kini, pihak kedutaan masih berusaha menghubungi keluarga Yuliana.
Sang majikan melaporkan Yuliana setelah melihat sebuah video yang menunjukkan Yuliana melempar bayinya, Mohamed Hareez Zamri (4 bulan). Atas kejadian itu, sang bayi menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka lebam.(Rrn)
sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews...la-TKI-Yuliana
Menurut Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, pengacara bertugas mengajukan banding atas hukuman tersebut. Pengajuan banding dilakukan 14 hari setelah vonis.
Selain itu, kedutaan pun berencana uji psikologis terhadap Yuliana. Namun hingga kini, pihak kedutaan masih berusaha menghubungi keluarga Yuliana.
Sang majikan melaporkan Yuliana setelah melihat sebuah video yang menunjukkan Yuliana melempar bayinya, Mohamed Hareez Zamri (4 bulan). Atas kejadian itu, sang bayi menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka lebam.(Rrn)
sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews...la-TKI-Yuliana
Spoiler for UPDATE (Divonis 20 Tahun, TKI Yuliana Ajukan Banding):
"benar2 tidak tahu diri, kok masih minta banding "
jangan sampai kisah ini terulang kembali, bikin malu
http://sosbud.kompasiana.com/2011/07...an-380062.html
Kuala Lumpur - Yuliana, pembantu rumah tangga asal Medan, Sumatera Utara, yang divonis 20 tahun penjara, segera mengajukan banding. Mahkamah Sesyen Kuantan, Pahang, mendakwa Yuliana bersalah karena telah menganiaya anak majikannya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menunjuk pengacara T. Vijayandran dari firma pengacara Vijay & Co. untuk mendampingi Yuliana. "Pengacara ini yang akan mengurus permohonan banding Yuliana," Kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 22 Februari 2013.
Setelah menemui Yuliana, menurut Herman, pengacara yang telah ditunjuk KBRI akan segera mengajukan banding sekaligus menyusun memori bandingnya. "Sistem hukum di Malaysia memberikan waktu 14 hari sejak jatuhnya vonis untuk mengajukan banding. Kami minta pengacara untuk segera menemui Yuliana untuk selanjutnya mengajukan banding," katanya.
Menanggapi pernyataan keluarga majikan Yuliana bahwa mereka mengambil pembantu rumah tangga secara resmi dari agen perseorangan, Herman menyatakan bahwa pembantu rumah tangga asal Indonesia yang legal harus melalui Badan Nasional Penempatan dan perindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Beberapa media lokal hari ini memberitakan pernyataan keluarga majikan Yuliana yang membantah pernyataan KBRI bahwa majikan tersebut mengambil pembantu rumah lewat jalur tidak resmi. "Keluarga Nina Suraya Sulaiman, majikan Yuliana, menyanggah mereka mengambil pembantu secara ilegal seperti disampaikan Kedutaan Indonesia," tulis Utusan Malaysia terbitan Jumat, 22 Februari 2013.
Minister Konsuler Penerangan Sosial dan Budaya, KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja, menyatakan bahwa sesuai nota kesepakatan Indonesia dan Malaysia, tenaga kerja Indonesia harus melalui PPTKIS dan BNP2TKI di Indonesia bekerja sama dengan agensi resmi di Malaysia. Mengenai kasus Yuliana, Suryana menambahkan pengacara Vijayandran juga diminta untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kejiawaan Yuliana.
MASRUR (Kuala Lumpur)
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/0...Ajukan-Banding
jangan sampai kisah ini terulang kembali, bikin malu
http://sosbud.kompasiana.com/2011/07...an-380062.html
Kuala Lumpur - Yuliana, pembantu rumah tangga asal Medan, Sumatera Utara, yang divonis 20 tahun penjara, segera mengajukan banding. Mahkamah Sesyen Kuantan, Pahang, mendakwa Yuliana bersalah karena telah menganiaya anak majikannya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menunjuk pengacara T. Vijayandran dari firma pengacara Vijay & Co. untuk mendampingi Yuliana. "Pengacara ini yang akan mengurus permohonan banding Yuliana," Kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 22 Februari 2013.
Setelah menemui Yuliana, menurut Herman, pengacara yang telah ditunjuk KBRI akan segera mengajukan banding sekaligus menyusun memori bandingnya. "Sistem hukum di Malaysia memberikan waktu 14 hari sejak jatuhnya vonis untuk mengajukan banding. Kami minta pengacara untuk segera menemui Yuliana untuk selanjutnya mengajukan banding," katanya.
Menanggapi pernyataan keluarga majikan Yuliana bahwa mereka mengambil pembantu rumah tangga secara resmi dari agen perseorangan, Herman menyatakan bahwa pembantu rumah tangga asal Indonesia yang legal harus melalui Badan Nasional Penempatan dan perindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Beberapa media lokal hari ini memberitakan pernyataan keluarga majikan Yuliana yang membantah pernyataan KBRI bahwa majikan tersebut mengambil pembantu rumah lewat jalur tidak resmi. "Keluarga Nina Suraya Sulaiman, majikan Yuliana, menyanggah mereka mengambil pembantu secara ilegal seperti disampaikan Kedutaan Indonesia," tulis Utusan Malaysia terbitan Jumat, 22 Februari 2013.
Minister Konsuler Penerangan Sosial dan Budaya, KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja, menyatakan bahwa sesuai nota kesepakatan Indonesia dan Malaysia, tenaga kerja Indonesia harus melalui PPTKIS dan BNP2TKI di Indonesia bekerja sama dengan agensi resmi di Malaysia. Mengenai kasus Yuliana, Suryana menambahkan pengacara Vijayandran juga diminta untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kejiawaan Yuliana.
MASRUR (Kuala Lumpur)
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/0...Ajukan-Banding
Quote:
Metrotvnews.com, Kuala Lumpur: Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada seorang tenaga kerja Indonesia yang baru sehari bekerja di sebuah keluarga. Ia didakwa atas tuduhan percobaan pembunuhan dan penyiksaan pada bayi berusia empat bulan.
Yuliana menangis saat hakim menjatuhkan hukuman padanya. Yuliana merupakan satu di antara 230 ribu pekerja asing, termasuk Indonesia, yang bekerja di Malaysia
Dakwaan berasal dari sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan pembantu berusia 24 tahun itu tengah duduk di sebuah ruangan. Ia kemudian melempar bayi majikannya ke udara dan berulangkali menjatuhkannya ke lantai.
Sang ayah mengadukan kejadian itu ke polisi dan menyerahkan rekaman tersebut ke sebuah stasiun televisi. Insiden itu tersebar luas di jejaring sosial. Kejadian itu menimbulkan kemarahan besar masyarakat setempat.
Kantor berita Malaysia, Bernama, melaporkan wanita bernama Yuliana itu dijatuhi hukuman 15 tahun percobaan atas upaya pembunuhan. Ia juga mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atas penyiksaan. Yuliana mengaku bersalah atas dua dakwaan itu.
Kejadian itu membuat Nina Suraya Sulaiman, ibu sang bayi, trauma. Terlebih lagi, bayinya menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka lebam. Ia pun khawatir buah hatinya menderita luka dalam. Akibat kejadian itu, Nina tak mau lagi menggunakan tenaga pembantu.
Sementara hakim Pengadilan Kuantan, Mohammad Azhar Otham, mengatakan ganjaran atas Yuliana itu merupakan pelajaran bagi publik. "Hukuman berat harus dijatuhkan sebagai pelajaran, bukan saja kepada tertuduh namun kepada publik," kata Azhar.(bbc/Rrn)
sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews...ra-di-Malaysia
Yuliana menangis saat hakim menjatuhkan hukuman padanya. Yuliana merupakan satu di antara 230 ribu pekerja asing, termasuk Indonesia, yang bekerja di Malaysia
Dakwaan berasal dari sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan pembantu berusia 24 tahun itu tengah duduk di sebuah ruangan. Ia kemudian melempar bayi majikannya ke udara dan berulangkali menjatuhkannya ke lantai.
Sang ayah mengadukan kejadian itu ke polisi dan menyerahkan rekaman tersebut ke sebuah stasiun televisi. Insiden itu tersebar luas di jejaring sosial. Kejadian itu menimbulkan kemarahan besar masyarakat setempat.
Kantor berita Malaysia, Bernama, melaporkan wanita bernama Yuliana itu dijatuhi hukuman 15 tahun percobaan atas upaya pembunuhan. Ia juga mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atas penyiksaan. Yuliana mengaku bersalah atas dua dakwaan itu.
Kejadian itu membuat Nina Suraya Sulaiman, ibu sang bayi, trauma. Terlebih lagi, bayinya menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka lebam. Ia pun khawatir buah hatinya menderita luka dalam. Akibat kejadian itu, Nina tak mau lagi menggunakan tenaga pembantu.
Sementara hakim Pengadilan Kuantan, Mohammad Azhar Otham, mengatakan ganjaran atas Yuliana itu merupakan pelajaran bagi publik. "Hukuman berat harus dijatuhkan sebagai pelajaran, bukan saja kepada tertuduh namun kepada publik," kata Azhar.(bbc/Rrn)
sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews...ra-di-Malaysia
sumber lainnya (bhs. ingris): http://www.nst.com.my/latest/indones...sEnabled=false
kalau kelakuan TKI kita seperti itu, sangat tidak di herankan apabila mendapat siksa dari majikannya ataupun mendapat hukuman dari pemerintahan di tempatnya bekerja...
pelajaran bagi para orang tua, yang memercayakan anaknya di asuh oleh pembantu atau baby sitter, patut lebih berhati-hati agar jangan sampai kejadian seperti ini
Quote:
Terkadang kita harus intropeksi saat mendengar kasus penyiksaan TKI ataupun penghukuman TKI, karena bisa jadi bukan yang nyiksa atau ngehukum TKI yang kejam, tetapi bisa jadi TKI tersebut memang membuat berang majikannya, publik ataupun pemerintahan di tempatnya bekerja
jadi jangan dahulu menghakimi mereka sebagai majikan/pemerintahan yang kejam tetapi intropeksilah, ada hukum sebab akibat mestinya
buat para TKI, sadarlah posisi, bila ada rejeki & kesempatan lebih baik maka beralihlah profesi ke selain TKI, jangan ingin pendapatan yang besar tetapi tidak mau menjalani posisinya, bila tugasmu adalah melayani maka jadilah pelayan yang baik.
jadi jangan dahulu menghakimi mereka sebagai majikan/pemerintahan yang kejam tetapi intropeksilah, ada hukum sebab akibat mestinya
buat para TKI, sadarlah posisi, bila ada rejeki & kesempatan lebih baik maka beralihlah profesi ke selain TKI, jangan ingin pendapatan yang besar tetapi tidak mau menjalani posisinya, bila tugasmu adalah melayani maka jadilah pelayan yang baik.
Quote:
Anak di asuh oleh orang tua kandungnya sendiri saja, terkadang orang tua saat capek bisa marah2, mungkin kategori masih ada rem2nya (eg: cubit, pukul pantat, jewer, dll). gimana kalo yang capek itu bukan orang tua kandung sebagai pengasuhnya ??, sangat wajar kalau rem2 itu blong semua, tidak kaget bila ada kasus anak di siksa pembantu/baby sitternya. beware
Quote:
Quote:
Original Posted By apalokata►Jadi inget sama tukang kebab dket rumah ane, dia pernah jadi TKI di Malaysia selama 15 tahun..
Ane tanya ke dia "Bang, kok bisa betah kerja di Malaysia, ane denger majikan di Malaysia galak2 sama orng Indo"
Dia Bilang " Ga kok dek, Sebenernya mereka baik asal kita kerjanya bener,, kita juga harus inisiatif sendiri kalau kerja, jadi jangan nunggu d suruh sama majikan baru mau kerja"
trus dia bilang juga " TKI kalau d perintah dgn nada tinggi suka tersinggung dan ngedumel apalagi dari suku "SENSOR", kalau ane gara2 orang Melayu jadi udah biasa dgn logat seperti itu"
Gara2 ngobrol sama dia, ane jadi tau kenapa TKI kurang d hargai sama majikannya,, Intinya dimana bumi berpijak disitu langit di junjung,, kalau kita mau d hargai,hargai dulu orang lain/ adat istiadatnya..
Ane tanya ke dia "Bang, kok bisa betah kerja di Malaysia, ane denger majikan di Malaysia galak2 sama orng Indo"
Dia Bilang " Ga kok dek, Sebenernya mereka baik asal kita kerjanya bener,, kita juga harus inisiatif sendiri kalau kerja, jadi jangan nunggu d suruh sama majikan baru mau kerja"
trus dia bilang juga " TKI kalau d perintah dgn nada tinggi suka tersinggung dan ngedumel apalagi dari suku "SENSOR", kalau ane gara2 orang Melayu jadi udah biasa dgn logat seperti itu"
Gara2 ngobrol sama dia, ane jadi tau kenapa TKI kurang d hargai sama majikannya,, Intinya dimana bumi berpijak disitu langit di junjung,, kalau kita mau d hargai,hargai dulu orang lain/ adat istiadatnya..
Quote:
Original Posted By D.ant►Jujur gan adik Ibu ane pernah kerja di malaysia di perkebunan kelapa sawit yaa udah dapet pangkt yg lumayan lah..... dia bilang orang sno baik" kog asal kita juga kerja keras... pengaruh budaya cina kali yah gan....
tapi serius ane barusan wafer gak tega gan coba itu terjadi sama anak ane yg lagi lucu"nya????
tapi serius ane barusan wafer gak tega gan coba itu terjadi sama anak ane yg lagi lucu"nya????
0
57.4K
Kutip
931
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan