- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kepala Satpol PP DKI Dicopot Jokowi!


TS
singomenjono
Kepala Satpol PP DKI Dicopot Jokowi!
Quote:
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo nampaknya akan kembali merombak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas nampaknya akan jadi "korban" selanjutnya.
Informasi tersebut terdapat pada lembaran surat undangan yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI nomor 146/0083.12 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP DKI, perihal serah terima jabatan Kepala Satpol PP DKI.
Dalam undangan itu disebutkan bahwa acara serah terima jabatan akan dilaksanakan pada Jumat, 22 Februari 2013 di ruang rapat Sekda Provinsi DKI lantai 4 Blok G, Balai Kota DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Efan, sapaan akrab Effendi Anas, pun mengaku tidak terkejut dengan pergantian tersebut. "Biasa saja, lagian saya sudah 60 tahun. Sebagai abdi negara, apapun kebijakannya akan saya jalani," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara itu di kantornya yang berada di kawasan Balai Kota Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Atas pergantian itu, Anas berharap kinerja Satpol PP DKI dapt lebih optimal dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda).
Informasi yang beredar, nama Asisten Pemerintahan DKI Sylviana Murni digadang-gadang akan menggantikan posisi Effan sebagai Kasatpol PP DKI. Dan jika hal itu benar terjadi, maka Jokowi menerapkan kebijakan yang sama saat menjabat sebagai Wali Kota Solo yaitu menempatkan seorang perempuan sebagai Kepala Satpol PP.
Informasi tersebut terdapat pada lembaran surat undangan yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI nomor 146/0083.12 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP DKI, perihal serah terima jabatan Kepala Satpol PP DKI.
Dalam undangan itu disebutkan bahwa acara serah terima jabatan akan dilaksanakan pada Jumat, 22 Februari 2013 di ruang rapat Sekda Provinsi DKI lantai 4 Blok G, Balai Kota DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Efan, sapaan akrab Effendi Anas, pun mengaku tidak terkejut dengan pergantian tersebut. "Biasa saja, lagian saya sudah 60 tahun. Sebagai abdi negara, apapun kebijakannya akan saya jalani," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara itu di kantornya yang berada di kawasan Balai Kota Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Atas pergantian itu, Anas berharap kinerja Satpol PP DKI dapt lebih optimal dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda).
Informasi yang beredar, nama Asisten Pemerintahan DKI Sylviana Murni digadang-gadang akan menggantikan posisi Effan sebagai Kasatpol PP DKI. Dan jika hal itu benar terjadi, maka Jokowi menerapkan kebijakan yang sama saat menjabat sebagai Wali Kota Solo yaitu menempatkan seorang perempuan sebagai Kepala Satpol PP.

sumber
wuuiiih kayaknya cewek nih penggantinya..

apalagi kalo yg ky ginian pasti menyejukkan..


tambahan tentang tugas satpol pp :
Quote:
Quote:
Original Posted By hell_no►gw binggung sebenernya tugas satpol pp bwt apa si? banyak banyak gitu tp ga bisa atur pkl serta org yg menyebrang dijalan raya.
kaya zamannya soeharto donk satpoll pp bwt jaga dijalan raya supaya tidak ada yg menyebrang sembarangan
kaya zamannya soeharto donk satpoll pp bwt jaga dijalan raya supaya tidak ada yg menyebrang sembarangan
Quote:
Original Posted By singomenjono►
menurut undang undang no 32 tahun 2004 :
Pasal 148
(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 149
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan Perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda.
menurut undang undang no 32 tahun 2004 :
Pasal 148
(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 149
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan Perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda.
Diubah oleh singomenjono 21-02-2013 22:31
0
3.3K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan