- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kawanan Rampok Spesialis Angkot Dibekuk Polisi


TS
tkmasak
Kawanan Rampok Spesialis Angkot Dibekuk Polisi
http://m.tribunnews.com/2013/02/21/kawanan-rampok-spesialis-angkot-dibekuk-polisi
Kamis, 21 Februari 2013 15:53 WIB
Kawanan Rampok Spesialis Angkot Dibekuk Polisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap kawanan pelaku perampokan spesialis angkot pada Rabu (20/2/2013). Empat diantaranya adalah kawanan pelaku perampokan dan satu bertindak sebagai penadah.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tak segan-segan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam agar korban memnberikan barang berharga milik mereka.
"Tiga orang pelaku masuk ke dalam angkot dan menggunakan sajam mengancam korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Salah satu pelaku bertindak sebagai sopir yang mengendarai mobil untuk membawa tiga pelaku lainnya melarikan diri. Setelah menjalankan aksinya tiga orang tersebut akan keluar dari angkot dan segera menuju mobil yang sudah membuntuti angkot tersebut.
Pelaku ditangkap saat tengah beraksi di dalam angkot M36 jurusan Jagakarsa-Ps. Minggu di sekitar Lampu Merah Trakindo Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2013) malam kemarin sekitar pukul 21.30.
Saat itu anggota Reskrim Polres Jaksel tengah melakukan patroli tertutup di sekitar TKP saat para pelaku tengah menjalankan aksi mereka. Petugas pun langsung melakukan pengejaran sampai pelaku berhasil ditangkap.
Dalam proses penangkapan pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan sehingga satu orang pelaku mendapat luka tembak dan harus dirawat di rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kawanan perampok itu diketahui telah beraksi beraksi berulang kali di berbagai wilayah, diantaranya di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
0
1.2K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan