kakuser123Avatar border
TS
kakuser123
[KOPLAK] Sutan Bhatoegana: Anggota DPR Pantas Dapat Uang Pensiun
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat (PD) menilai anggota DPR layak mendapat uang pensiun. Anggota DPR juga berperan mensejahterakan bangsa dan negara.

"Saya kira pantas, yang membuat Undang-undang itu kan mereka, yang membuat negara ini makmur itu kan eksekutif dan legislatif," kata Wakil Ketua Fraksi PD, Sutan Bhatoegana, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/2/2013).

Menurut Sutan, secara kepantasan jabatan, maka anggota DPR layak mendapat uang pensiun. Sebab, anggota DPR memiliki peran penting dalam keberlangsungan negara. Namun, jika dikaitkan dengan citra buruk anggota DPR selama ini, memang akan terlihat bahwa anggota DPR kurang menjalankan kewajibannya.

"Kalau dikaitkan dengan kemalasan kan saya susah jawabnya. Sepanjang mereka on the track, ya pantas-pantas saja," ujarnya.

Sutan mengacu pada pejabat negara di eksekutif yang mendapat uang pensiun. Menurut Sutan tak setiap personel dari para pejabat itu juga menjalankan tugasnya dengan baik, namun mereka tetap mendapatkan uang pensiun.

"Pejabat-pejabat eksekutif juga nggak semuanya baik, tapi dapat pensiun juga. PNS-PNS itu banyak juga yang pembolos tapi dapat pensiun juga," tutur Ketua Komisi VII itu.

Komen: Koplak bener dah anggota dhewan minta pensiun.. emoticon-Hammer

[URL="http://news.detik..com/read/2013/02/21/121740/2175906/10/sutan-bhatoegana-anggota-dpr-pantas-dapat-uang-pensiun?9922022"]Source[/URL]

Berita terkait:

Pantaskah? Anggota DPR Ternyata Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Jakarta - Anggota DPR identik dengan berbagai fasilitas dan pendapatan besar selama menjabat. Namun ternyata fasilitas yang didapat tak berhenti hingga masa jabatan berakhir. Ya, anggota DPR masih mendapatkan uang pensiun.

"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu," kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/2/2013).

Winantuningtyastiti menerangkan pemberian pensiun untuk anggota DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 % sampai dengan 75 % dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.

Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. "Kalau dia dua kali masa jabatannya gajinya tentunya lebih besar," ujarnya.

Selain gaji pokok Rp 4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp 420 ribu (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2% dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.

Pensiun bukan hanya untuk anggota DPR yang purna tugas sesuai masa jabatannya. Namun juga untuk anggota DPR yang diganti di 'tengah jalan'.

"Tapi itu tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres), apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat?" paparnya.

Jika diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena tersangkut kasus atau hal lain, maka anggota DPR tersebut tidak layak mendapat jatah pensiun.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/02/21/112648/2175829/10/pantaskah-anggota-dpr-ternyata-mendapat-uang-pensiun-seumur-hidup?nd771104bcj"]Source[/URL]

Komen terbaik:

Quote:
Diubah oleh kakuser123 21-02-2013 09:10
0
2.9K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan