- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejiwaan Penyemen Bocah 3,5 Tahun Normal


TS
sutriyonomadara
Kejiwaan Penyemen Bocah 3,5 Tahun Normal
Surabaya - Setelah menjalani pemeriksaan
kondisi kejiwaan, Solikin, pembunuh dan
penyemen bocah 3,5 tahun dinyatakan
normal. Solikin tidak gila dan dinyatakan
sadar saat membunuh dan menyemen Fahri
Husaini Romadhon pada Sabtu (16/2/2013) lalu. "Setelah dilakukan pemeriksaan selama 3
jam, tersangka dinyatakan normal," kata
AKP Lily Djafar saat dihubungi
detiksurabaya.com, Rabu (20/2/2013). Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung
Perak itu mengatakan, pemeriksaan
dilakukan di RS Bhayangkara Polda Jatim
oleh dr Agnes Maholo SpKj. Solikin, kata Lily,
mampu menjawab pertanyaan Agnes
dengan lancar dan benar. "Setiap pertanyaan yang diajukan dijawab
secara relevan," tambah Lily. Lily menerangkan, meski normal, namun
Solikin mempunyai masalah emosi (impulsif)
. Emosi pria 31 tahun itu mudah sekali
tersulut jika menyinggung perasaannya.
Jika tidak mampu melampiaskan emosinya
ke orang yang telah menyinggungnya, maka dia akan melampiaskannya ke
keluarga orang tersebut. "Kalau tersangka berani dengan orang
yang menyinggungnya, dia akan
menganiaya orang tersebut," jelas Lily. Mungkin itu juga yang menjelaskan
peristiwa saat Solikin pernah membacok
seorang perempuan yang wajahnya mirip
mantan istrinya. Mungkin Solikin merasa
sakit hati dengan mantan istrinya yang
telah menceraikannya. Dengan begitu, lanjut Lily, Solikin akan
tetap diproses secara hukum. Pria yang
tinggal di Jalan Endrosono VII/19 F itu akan
dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan
ancaman 15 tahun penjara jo pasal 80 ayat
3 UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara polisi yang kembali melakukan
olah tkp di lokasi kejadian menemukan
barang bukti tambahan. Kemarin, polisi
menemukan barang bukti cetok dan ember
berisi sisa semen yang digunakan
menyemen Fahri. Hari ini petugas menemukan plastik yang terdapat bercak
darah Fahri, 5 kg semen, dan handuk yang
digunakan untuk menutup lubang agar bau
busuk dari jenazah Fahri tak keluar.
kondisi kejiwaan, Solikin, pembunuh dan
penyemen bocah 3,5 tahun dinyatakan
normal. Solikin tidak gila dan dinyatakan
sadar saat membunuh dan menyemen Fahri
Husaini Romadhon pada Sabtu (16/2/2013) lalu. "Setelah dilakukan pemeriksaan selama 3
jam, tersangka dinyatakan normal," kata
AKP Lily Djafar saat dihubungi
detiksurabaya.com, Rabu (20/2/2013). Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung
Perak itu mengatakan, pemeriksaan
dilakukan di RS Bhayangkara Polda Jatim
oleh dr Agnes Maholo SpKj. Solikin, kata Lily,
mampu menjawab pertanyaan Agnes
dengan lancar dan benar. "Setiap pertanyaan yang diajukan dijawab
secara relevan," tambah Lily. Lily menerangkan, meski normal, namun
Solikin mempunyai masalah emosi (impulsif)
. Emosi pria 31 tahun itu mudah sekali
tersulut jika menyinggung perasaannya.
Jika tidak mampu melampiaskan emosinya
ke orang yang telah menyinggungnya, maka dia akan melampiaskannya ke
keluarga orang tersebut. "Kalau tersangka berani dengan orang
yang menyinggungnya, dia akan
menganiaya orang tersebut," jelas Lily. Mungkin itu juga yang menjelaskan
peristiwa saat Solikin pernah membacok
seorang perempuan yang wajahnya mirip
mantan istrinya. Mungkin Solikin merasa
sakit hati dengan mantan istrinya yang
telah menceraikannya. Dengan begitu, lanjut Lily, Solikin akan
tetap diproses secara hukum. Pria yang
tinggal di Jalan Endrosono VII/19 F itu akan
dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan
ancaman 15 tahun penjara jo pasal 80 ayat
3 UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara polisi yang kembali melakukan
olah tkp di lokasi kejadian menemukan
barang bukti tambahan. Kemarin, polisi
menemukan barang bukti cetok dan ember
berisi sisa semen yang digunakan
menyemen Fahri. Hari ini petugas menemukan plastik yang terdapat bercak
darah Fahri, 5 kg semen, dan handuk yang
digunakan untuk menutup lubang agar bau
busuk dari jenazah Fahri tak keluar.
0
912
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan