- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggota DPR Dapat Pensiunan Seumur Hidup


TS
kolong61
Anggota DPR Dapat Pensiunan Seumur Hidup
Quote:
JAKARTA-Jabatan anggota DPR adalah jabatan politik,dengan periode per lima tahun.Walupun begitu, mereka seperti halnya birokrat karier,setelah tidak duduk di parlemen pun tetap mendapat bulanan sebagai gaji pensiun. Besarnya Rp 2 juta per orang per bulan, seumur hidup.
Demikian diungkap Pelaksana Tugas
(Plt) Sekjen DPR Winantuningtyastiti
Swasanani kepada TRIBUNnews.com,
Selasa (19/2). Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh uang pensiun setelah
tidak lagi menjabat dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup.
Menurutnya, hal ini sesuai dan tidak
salah. Sebab ada aturannya, yakni
Undang-undang Nomor 12 Tahun
1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota
Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara
Serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas
Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Namun, tidak serta-merta semua
anggota DPR mendapatkan hak
pensiun. "Itu sangat tergantung
dengan isi Keputusan Presiden
(Keppres). Bunyi Keppres pemberhentiannya bagaimana. Apa
diberhentikan dengan hormat? Atau
tidak dengan hormat?" kata Winantuningtyastiti saat diwawancarai TRIBUNnews.com, di ruang kerjanya,di Gedung Setjen DPR, Jakarta.
Andai anggota DPR diberhentikan
dengan hormat, dan habis masa
jabatannya, yang bersangkutan
memiliki hak pensiun. Itu bagi anggota DPR yang berhenti atau mundur sebelum periodenya selesai.
Besarnya pensiun pokok itu
sebulannya adalah 1 persen dari
dasar pensiun untuk tiap-tiap satu
bulan masa jabatan. Jadi perolehan
seseorang tergantung pada anggota
itu masa jabatannya berapa lama atau berapa periode.
Andai satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, jadi dihitungnya itu per bulan masa jabatan. "Dengan ketentuan besarnya pensiun pokok itu sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," jelas dia.
Anggota DPR yang mundur atau habis masa jabatannya itu juga mendapat tunjangan isteri dan anak, tunjangan beras. Kalau anggota DPR aktif mendapat gaji pokok Rp 4,2 juta,tunjangan istri Rp 420 ribu (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168 ribu, Uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (4jiwa, masing-masing dapat 10 kg) Rp198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Bila nantinya anggota DPR yang
periode ini habis masa jabatannya,
dan tidak terpilih lagi, yang bersangkutan mendapat biaya
pensiun yang dihitung berdasarkan
lamanya menjabat, dan tiga tunjangan lainnya.
"Periode-periode sebelumnya begitu juga sama. Hak pensiunnya sesuai UU-nya ya seumur hidup," kata dia.
Jumlah tersebut belum lagiditambah
komponen penerimaan lain-lain. Ini
pun bergantung pada anggota DPR,
ada atau tidak ada jabatan pada alat kelengkapan Dewan. Itu artinya,
jumlah gaji pokok dan tunjangantiap
anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta.
Namun, setelah dipotong pajak dan
iuran wajib DPR sebesar 10 persen,
anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Besaran nominal ini tidak akan diterima anggota DPR yang di-PAW.
"Gaji pokok masih diberikan. Gaji
pokok itu masih tetap sih sesuai
dengan UU 12 tahun 1980, Rp 4,2 juta.Tunjangan istri 10 persen dan
tunjangan anak 2 persen. Maksimal
dua anak," ungkap Win.
Selain itu, sebut dia, anggota DPR
tersebut masih mendapat tunjangan
pangan, berupa beras untuk 4 orang.
Masing-masing hitungannya mendapat 10 Kg.
"Masih dapat juga tunjangan jabatan yang melekat digaji. Dan uang paket atau sidang Rp 2 juta," terang dia.
Itu berarti, jumlah gaji yang masih
diterima anggota DPR yang di-PAW per bulannya adalah Rp 16.308.000.
Rinciannya, adalah gaji pokok Rp 4,2
juta, tunjangan istri Rp 420 ribu,
tunjangan anak Rp 168 ribu, Uang
sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan
jabatan Rp 9,7 juta, dan tunjangan
beras Rp 198 ribu.
http://m.tribunnews.com/2013/02/21/a...n-seumur-hidup
Demikian diungkap Pelaksana Tugas
(Plt) Sekjen DPR Winantuningtyastiti
Swasanani kepada TRIBUNnews.com,
Selasa (19/2). Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh uang pensiun setelah
tidak lagi menjabat dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup.
Menurutnya, hal ini sesuai dan tidak
salah. Sebab ada aturannya, yakni
Undang-undang Nomor 12 Tahun
1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota
Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara
Serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas
Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Namun, tidak serta-merta semua
anggota DPR mendapatkan hak
pensiun. "Itu sangat tergantung
dengan isi Keputusan Presiden
(Keppres). Bunyi Keppres pemberhentiannya bagaimana. Apa
diberhentikan dengan hormat? Atau
tidak dengan hormat?" kata Winantuningtyastiti saat diwawancarai TRIBUNnews.com, di ruang kerjanya,di Gedung Setjen DPR, Jakarta.
Andai anggota DPR diberhentikan
dengan hormat, dan habis masa
jabatannya, yang bersangkutan
memiliki hak pensiun. Itu bagi anggota DPR yang berhenti atau mundur sebelum periodenya selesai.
Besarnya pensiun pokok itu
sebulannya adalah 1 persen dari
dasar pensiun untuk tiap-tiap satu
bulan masa jabatan. Jadi perolehan
seseorang tergantung pada anggota
itu masa jabatannya berapa lama atau berapa periode.
Andai satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, jadi dihitungnya itu per bulan masa jabatan. "Dengan ketentuan besarnya pensiun pokok itu sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," jelas dia.
Anggota DPR yang mundur atau habis masa jabatannya itu juga mendapat tunjangan isteri dan anak, tunjangan beras. Kalau anggota DPR aktif mendapat gaji pokok Rp 4,2 juta,tunjangan istri Rp 420 ribu (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168 ribu, Uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (4jiwa, masing-masing dapat 10 kg) Rp198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Bila nantinya anggota DPR yang
periode ini habis masa jabatannya,
dan tidak terpilih lagi, yang bersangkutan mendapat biaya
pensiun yang dihitung berdasarkan
lamanya menjabat, dan tiga tunjangan lainnya.
"Periode-periode sebelumnya begitu juga sama. Hak pensiunnya sesuai UU-nya ya seumur hidup," kata dia.
Jumlah tersebut belum lagiditambah
komponen penerimaan lain-lain. Ini
pun bergantung pada anggota DPR,
ada atau tidak ada jabatan pada alat kelengkapan Dewan. Itu artinya,
jumlah gaji pokok dan tunjangantiap
anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta.
Namun, setelah dipotong pajak dan
iuran wajib DPR sebesar 10 persen,
anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Besaran nominal ini tidak akan diterima anggota DPR yang di-PAW.
"Gaji pokok masih diberikan. Gaji
pokok itu masih tetap sih sesuai
dengan UU 12 tahun 1980, Rp 4,2 juta.Tunjangan istri 10 persen dan
tunjangan anak 2 persen. Maksimal
dua anak," ungkap Win.
Selain itu, sebut dia, anggota DPR
tersebut masih mendapat tunjangan
pangan, berupa beras untuk 4 orang.
Masing-masing hitungannya mendapat 10 Kg.
"Masih dapat juga tunjangan jabatan yang melekat digaji. Dan uang paket atau sidang Rp 2 juta," terang dia.
Itu berarti, jumlah gaji yang masih
diterima anggota DPR yang di-PAW per bulannya adalah Rp 16.308.000.
Rinciannya, adalah gaji pokok Rp 4,2
juta, tunjangan istri Rp 420 ribu,
tunjangan anak Rp 168 ribu, Uang
sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan
jabatan Rp 9,7 juta, dan tunjangan
beras Rp 198 ribu.
http://m.tribunnews.com/2013/02/21/a...n-seumur-hidup
Enak bener kerja 5th digaji ampe seumur hidup DPRD aja gak ada gaji pensiun padahal kerjanya sama aja bikin UUD(ujung-ujungnya duit)

Diubah oleh kolong61 04-03-2013 10:23
0
3.3K
Kutip
59
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan