- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Inilah Landasan Diperlukannya RUU Komponen Cadangan


TS
garabankeling
Inilah Landasan Diperlukannya RUU Komponen Cadangan
Dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga keselamatan segenap bangsa Indonesia dibutuhkan sistem penyelenggaraan pertahanan negara yang memadai di kaitkan dengan prediksi persepsi ancaman yang dapat timbul setiap saat.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa komponen kekuatan pertahanan negara terdiri dari : komponen utama, komponen cadangan
dan komponen pendukung.
Untuk dapat terciptanya sistem pertahanan negara yang kuat dan
tangguh, maka harus dilaksanakan pembentukan, pembinaan dan penggunaan ketiga komponen pertahanan negara tersebut dengan serasi, seimbang, adil dan merata serta professional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara bertahap dan berlanjut sesuai dengan kemampuan bangsa Indonesia.
Komponen Cadangan Pertahanan Negara disiapkan dan dibentuk guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama serta senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dapat dikerahkan/dimobilisasi apabila negara membutuhkan atau dinyatakan dalam keadaan darurat.
Untuk hal tersebut, maka komponen cadangan harus disiapkan secara dini bertahap dan berlanjut dengan kekuatan dan kemampuan yang sesuai dengan
kebutuhan kekuatan bagi komponen utama (TNI).
Sampai saat ini bentuk ancaman militer terhadap pertahanan negara kita belum terlihat secara nyata, hal tersebut karena pengaruh era globalisasi, dimana ancaman suatu negara tidak mutlak dari bidang/aspek militer, namun
telah berkembang juga dari bidang/aspek non militer lainnya.
Maka untuk dapat menghasilkan penyelenggaraan sistem pertahanan negara yang efektif dan efisien, maka pembentukan komponen cadangan merupakan hal yang prioritas, karena disamping kebutuhan biayanya yang relatif kecil komponen cadangan dapat lebih mendayagunakan segenap sumber daya nasional juga memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara.
Dalam penyelenggaraan komponen cadangan personelnya yang diwajibkan tidak harus diberikan gaji/upah sepanjang tahun, tetapi hanya pada saat dalam dinas aktif, alat peralatan yang memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional tidak perlu dibeli/diakuisisi oleh negara tetapi cukup hanya dimanfaatkan sehingga biaya yang diperlukan relaif kecil bila dibanding dengan penyelenggaraan komponen utama.
Meskipun dalam penggunaan komponen cadangan dapat langsung memperkuat komponen utama dan bertindak sebagai kombatan.
Dengan diberlakukannya UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, maka perlu penjabaran undang-undang pelaksanaannya lebih lanjut, termasuk salah satunya adalah undang undang tentang komponen cadangan pertahanan negara. Obyek dari pembentukan, pembinaan dan penggunaan komponen cadangan adalah semua warga negara, sumber daya alam I buatan dan sarana prasarana nasional, maka hal tersebut perlu dibuat peraturan perundang-undangannya agar dapat mengikat dan dipertanggung jawabkan kepada publik serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara.
Dasar/Referensi:
1. UUD R.I Tahun 1945 beserta amandemennya.
2. Ketetapan MPR RI Nomor. TAP/IV/MPR/1999 tentang GBHN.
3. UU R I Nomor.23 PRP Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor.139; Tambahan Lembaran Negara Nomor. 1908 )
4. UU R.I Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor. 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor .3839 )
5. UU R.I Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6. UU R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 5. Daftar pengertian.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa komponen kekuatan pertahanan negara terdiri dari : komponen utama, komponen cadangan
dan komponen pendukung.
Untuk dapat terciptanya sistem pertahanan negara yang kuat dan
tangguh, maka harus dilaksanakan pembentukan, pembinaan dan penggunaan ketiga komponen pertahanan negara tersebut dengan serasi, seimbang, adil dan merata serta professional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara bertahap dan berlanjut sesuai dengan kemampuan bangsa Indonesia.
Komponen Cadangan Pertahanan Negara disiapkan dan dibentuk guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama serta senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dapat dikerahkan/dimobilisasi apabila negara membutuhkan atau dinyatakan dalam keadaan darurat.
Untuk hal tersebut, maka komponen cadangan harus disiapkan secara dini bertahap dan berlanjut dengan kekuatan dan kemampuan yang sesuai dengan
kebutuhan kekuatan bagi komponen utama (TNI).
Sampai saat ini bentuk ancaman militer terhadap pertahanan negara kita belum terlihat secara nyata, hal tersebut karena pengaruh era globalisasi, dimana ancaman suatu negara tidak mutlak dari bidang/aspek militer, namun
telah berkembang juga dari bidang/aspek non militer lainnya.
Maka untuk dapat menghasilkan penyelenggaraan sistem pertahanan negara yang efektif dan efisien, maka pembentukan komponen cadangan merupakan hal yang prioritas, karena disamping kebutuhan biayanya yang relatif kecil komponen cadangan dapat lebih mendayagunakan segenap sumber daya nasional juga memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara.
Dalam penyelenggaraan komponen cadangan personelnya yang diwajibkan tidak harus diberikan gaji/upah sepanjang tahun, tetapi hanya pada saat dalam dinas aktif, alat peralatan yang memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional tidak perlu dibeli/diakuisisi oleh negara tetapi cukup hanya dimanfaatkan sehingga biaya yang diperlukan relaif kecil bila dibanding dengan penyelenggaraan komponen utama.
Meskipun dalam penggunaan komponen cadangan dapat langsung memperkuat komponen utama dan bertindak sebagai kombatan.
Dengan diberlakukannya UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, maka perlu penjabaran undang-undang pelaksanaannya lebih lanjut, termasuk salah satunya adalah undang undang tentang komponen cadangan pertahanan negara. Obyek dari pembentukan, pembinaan dan penggunaan komponen cadangan adalah semua warga negara, sumber daya alam I buatan dan sarana prasarana nasional, maka hal tersebut perlu dibuat peraturan perundang-undangannya agar dapat mengikat dan dipertanggung jawabkan kepada publik serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara.
Dasar/Referensi:
1. UUD R.I Tahun 1945 beserta amandemennya.
2. Ketetapan MPR RI Nomor. TAP/IV/MPR/1999 tentang GBHN.
3. UU R I Nomor.23 PRP Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor.139; Tambahan Lembaran Negara Nomor. 1908 )
4. UU R.I Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor. 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor .3839 )
5. UU R.I Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6. UU R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 5. Daftar pengertian.
0
872
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan