- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
|Lagi2 Kementan| Diduga Korupsi Pengadaan Benih, Rahman Pinem Tolak Ditemui Media


TS
emperasanko
|Lagi2 Kementan| Diduga Korupsi Pengadaan Benih, Rahman Pinem Tolak Ditemui Media
Diduga korupsi Pengadaan Benih, Rahman Pinem Tolak Ditemui Media
Selasa, 19 Februari 2013 18:50
Jakarta, Seruu.com - Kejaksaan Agung saat ini tengah menulusuri dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit padi, jagung dan kedelai (benih) kepada petani oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) di Kementerian Pertanian.
Kejaksaan Agung pun diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka dalam program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di lingkungan Kementerian Pertanian itu adalah Dirut PT SHS Kaharuddin, Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono dan Karyawan PT SHS Subagyo.
Hari ini Selasa (19/2/2013) wartawan Seruu.com bersama salah satu wartawan harian nasional, mencoba untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas kasus yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut.
Wartawan pun akhirnya mendatangi kantor Direktur Jendral (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang beralamatkan di Gedung C Lantai II, Jl. Harsono RM No.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, guna meminta penjelasan atas kasus yang berawal dari tahun 2008 sampai dengan 2012, dimana Kementerian Pertanian Republik Indonesia menunjuk PT SHS (Persero) untuk mengadakan pengadaan benih untuk keperluan program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tersebut.
Namun sayang, ketika ingin ditemui, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Undoro Kasih Anggoro sedang tidak ada di tempat. Menurut salah satu staffnya Undoro tengah berada di luar kota.
"Sedang di luar kota mas bapak, mungkin lain waktu aja," ujar staff tersebut, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Tak sampai disitu, wartawan akhirnya berniat untuk menemui Direktur Budidaya Tanaman Serealia Kementerian Pertanian, Rahman Pinem. Rahman Pinem sendiri bersama Kepala Sub Bidang Perbendaharaan pada Ditjen Tanaman Pangan, Yusman, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Bambang Budianto, dan Kepala Sub Dit Benih Kacang dan Umbi, Widjatmiko pernah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung atas kasus tersebut pada Kamis (14/2/2013) pekan lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mereka diperiksa karena berkenaan dengan perencanaan alokasi kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU). "Sesuai dengan tugas dan wewenang yang dijabat masing-masing saksi," kata Kapuspenkum Setia Untung.
Alhasil, ketika wartawan melapor kepada petugas keamanan kantor Direktur Budidaya Tanaman Serealia Kementerian Pertanian, yang terletak tidak jauh dengan kantor (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, petugas keamanan pun akhirnya mempersilahkan wartawan untuk masuk guna bertemu dengan Rahman Pinem, dan meninggalkan kartu tanda pengenal pers semacam ID pers.
Tak lama kemudian, ketika petugas keamanan tersebut melihat bahwa ID yang ditinggalkan adalah ID pers, wartawan pun akhirnya dipanggil dengan alasan bertanya kembali dengan maksud dan tujuan apa menemui Rahman Pinem. Petugas keamanan pun menjelaskan, bahwa jika ingin bertemu dengan Rahman Pinem harus ada izin terlebih dahulu dari kantor pusat.
"Wah kalau mau bertemu bapak harus izin dari kantor pusat terlebih dahulu mas, bapak saat ini juga sedang tidak ada di kantor," ujar petugas keamanan tersebut.
Entah kenapa begitu melihat ID pers petugas keamanan itu seperti ketakutan, dan mengeluarkan berbagai macam alasan agar para awak media tidak bisa bertemu dengan Rahman Pinem. [Wishnu]
Keluar jurus menghindarnya.
Selasa, 19 Februari 2013 18:50
Jakarta, Seruu.com - Kejaksaan Agung saat ini tengah menulusuri dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit padi, jagung dan kedelai (benih) kepada petani oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) di Kementerian Pertanian.
Kejaksaan Agung pun diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka dalam program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di lingkungan Kementerian Pertanian itu adalah Dirut PT SHS Kaharuddin, Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono dan Karyawan PT SHS Subagyo.
Hari ini Selasa (19/2/2013) wartawan Seruu.com bersama salah satu wartawan harian nasional, mencoba untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas kasus yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut.
Wartawan pun akhirnya mendatangi kantor Direktur Jendral (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang beralamatkan di Gedung C Lantai II, Jl. Harsono RM No.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, guna meminta penjelasan atas kasus yang berawal dari tahun 2008 sampai dengan 2012, dimana Kementerian Pertanian Republik Indonesia menunjuk PT SHS (Persero) untuk mengadakan pengadaan benih untuk keperluan program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tersebut.
Namun sayang, ketika ingin ditemui, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Undoro Kasih Anggoro sedang tidak ada di tempat. Menurut salah satu staffnya Undoro tengah berada di luar kota.
"Sedang di luar kota mas bapak, mungkin lain waktu aja," ujar staff tersebut, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Tak sampai disitu, wartawan akhirnya berniat untuk menemui Direktur Budidaya Tanaman Serealia Kementerian Pertanian, Rahman Pinem. Rahman Pinem sendiri bersama Kepala Sub Bidang Perbendaharaan pada Ditjen Tanaman Pangan, Yusman, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Bambang Budianto, dan Kepala Sub Dit Benih Kacang dan Umbi, Widjatmiko pernah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung atas kasus tersebut pada Kamis (14/2/2013) pekan lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mereka diperiksa karena berkenaan dengan perencanaan alokasi kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU). "Sesuai dengan tugas dan wewenang yang dijabat masing-masing saksi," kata Kapuspenkum Setia Untung.
Alhasil, ketika wartawan melapor kepada petugas keamanan kantor Direktur Budidaya Tanaman Serealia Kementerian Pertanian, yang terletak tidak jauh dengan kantor (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, petugas keamanan pun akhirnya mempersilahkan wartawan untuk masuk guna bertemu dengan Rahman Pinem, dan meninggalkan kartu tanda pengenal pers semacam ID pers.
Tak lama kemudian, ketika petugas keamanan tersebut melihat bahwa ID yang ditinggalkan adalah ID pers, wartawan pun akhirnya dipanggil dengan alasan bertanya kembali dengan maksud dan tujuan apa menemui Rahman Pinem. Petugas keamanan pun menjelaskan, bahwa jika ingin bertemu dengan Rahman Pinem harus ada izin terlebih dahulu dari kantor pusat.
"Wah kalau mau bertemu bapak harus izin dari kantor pusat terlebih dahulu mas, bapak saat ini juga sedang tidak ada di kantor," ujar petugas keamanan tersebut.
Entah kenapa begitu melihat ID pers petugas keamanan itu seperti ketakutan, dan mengeluarkan berbagai macam alasan agar para awak media tidak bisa bertemu dengan Rahman Pinem. [Wishnu]
Code:
hxxp://mobile.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/diduga-korupsi-pengadaan-benih-rahman-pinem-tolak-ditemui-media

0
1.2K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan