- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ICW: Ridwan Hakim Bisa Langsung Jadi Tersangka


TS
natalie.prahba
ICW: Ridwan Hakim Bisa Langsung Jadi Tersangka
Quote:
[JAKARTA] Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho
menegaskan, KPK bisa langsung menetapkan Ridwan Hakim sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, jika sudah menemukan alat
bukti yang kuat.
“Kalau memang (bukti-bukti) mengarah ke Ridwan dan kuat, dia bisa langsung di
proses jadi tersangka,” kata Emerson kepada Antara di Jakarta, Selasa (19/2).
Dia mengatakan, bukti-bukti dugaan keterlibatan Ridwan bisa berupa dokumen atau
kesaksian seseorang yang mengarah kepada yang bersangkutan.
Bukti tersebut, menurut dia, bisa didapatkan KPK dalam proses pengembangan
penyidikan dalam kasus itu.
“KPK bisa saja menetapkan dia (Ridwan) sebagai tersangka kalau saja
bukti-buktinya sudah cukup kuat, berupa dokumen dan kesaksian,” ujarnya.
Menurut dia, dengan langkah itu KPK dapat menjalankan proses penyidikannya
dengan cepat serta menjerat pihak yang diduga terlibat.
Emerson menjelaskan, terkait Ridwan yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan
KPK, lembaga anti korupsi itu bisa memanggil paksa yang bersangkutan.
“Dia sebagai saksi, ada pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Jika panggilan
ketiga tidak datang, maka bisa dipanggil paksa terhadap yang bersangkutan,”
katanya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan
kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat
orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi
Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indonesiauna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi
Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara
negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5
Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.
20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Ridwan Hakim diketahui merupakan
anak dari Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
Ridwan telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 8 Februari. Namun Kementerian
Hukum dan Ham menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia
menuju Turki sejak 7 Februari.
“Berdasarkan skep KPK No KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 atas nama
Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger. Ridwan Hakim keluar
Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada hari Kamis tanggal 7 Februari
2013 pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” kata Wakil
Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (15/2).
KPK dalam mendalami proses penyidikan kasus ini telah dua kali memanggil Ridwan
namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK akan memanggil
paksa Ridwan jika dalam panggilan ketiga tidak datang.
Sebelumnya KPK juga resmi mencegah keluar negeri empat orang dalam kasus
tersebut yaitu Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum
Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008, Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris
PT Indonesiauna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indonesiauna Utama dan
Denny P Adiningrat. [Ant/L-8]
menegaskan, KPK bisa langsung menetapkan Ridwan Hakim sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, jika sudah menemukan alat
bukti yang kuat.
“Kalau memang (bukti-bukti) mengarah ke Ridwan dan kuat, dia bisa langsung di
proses jadi tersangka,” kata Emerson kepada Antara di Jakarta, Selasa (19/2).
Dia mengatakan, bukti-bukti dugaan keterlibatan Ridwan bisa berupa dokumen atau
kesaksian seseorang yang mengarah kepada yang bersangkutan.
Bukti tersebut, menurut dia, bisa didapatkan KPK dalam proses pengembangan
penyidikan dalam kasus itu.
“KPK bisa saja menetapkan dia (Ridwan) sebagai tersangka kalau saja
bukti-buktinya sudah cukup kuat, berupa dokumen dan kesaksian,” ujarnya.
Menurut dia, dengan langkah itu KPK dapat menjalankan proses penyidikannya
dengan cepat serta menjerat pihak yang diduga terlibat.
Emerson menjelaskan, terkait Ridwan yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan
KPK, lembaga anti korupsi itu bisa memanggil paksa yang bersangkutan.
“Dia sebagai saksi, ada pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Jika panggilan
ketiga tidak datang, maka bisa dipanggil paksa terhadap yang bersangkutan,”
katanya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan
kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat
orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi
Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indonesiauna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi
Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara
negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5
Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.
20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Ridwan Hakim diketahui merupakan
anak dari Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
Ridwan telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 8 Februari. Namun Kementerian
Hukum dan Ham menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia
menuju Turki sejak 7 Februari.
“Berdasarkan skep KPK No KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 atas nama
Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger. Ridwan Hakim keluar
Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada hari Kamis tanggal 7 Februari
2013 pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” kata Wakil
Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (15/2).
KPK dalam mendalami proses penyidikan kasus ini telah dua kali memanggil Ridwan
namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK akan memanggil
paksa Ridwan jika dalam panggilan ketiga tidak datang.
Sebelumnya KPK juga resmi mencegah keluar negeri empat orang dalam kasus
tersebut yaitu Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum
Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008, Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris
PT Indonesiauna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indonesiauna Utama dan
Denny P Adiningrat. [Ant/L-8]
ICW: Ridwan Hakim Bisa Langsung Jadi Tersangka
ICW itu badan hukum indonesia?
0
732
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan