Kaskus

Entertainment

skincopzAvatar border
TS
skincopz
Beli Senpi Tak Semudah Izin Beli Mobil
Beli Senpi Tak Semudah Izin Beli Mobil

MEMILIKI senjata tak semudah membeli mobil mewah. Untuk membeli, membawa, dan menyimpan saja harus dapat izin karena dianggap berbahaya. Seberapa rumit?

Jangan harap bisa membeli senjata hanya dengan modal uang. Untuk memiliki satu pucuk senjata saja, ternyata banyak syaratnya. Setelah cukup syarat dan berhasil membeli, kita juga dihadang dengan aturan dan izinizin lain yang cukup rumit.

Menurut Agung Prabowo, izin yang diberikan sangat tidak mudah dan sangat selektif. Warga sipil yang boleh memiliki senjata hanyalah yang tergabung dalam Perbakin. Untuk menjadi anggota Perbakin dan mempunyai kartu tanda anggota (KTA) , juga harus melalui tahap magang selama enam bulan.

"Nah, untuk memiliki senjata saja, harus magang dulu agar dapat KTA. Itu pun tidak semua lulus. Banyak juga yang sudah magang, tetapi tidak kami nyatakan lulus. Dalam kegiatan magang, juga ada psikotes yang sangat menentukan," sebut Agung.
Jika sudah memiliki KTA, barulah seseorang boleh membeli senjata. Di Indonesia, agen tunggal penjual senjata hanya ada satu, yakni PT Lokta Karya Perbakin,yang etaknya juga ada di kantor Perbakin, kawasan Gelora Senayan-Jakarta. Proses kepemilikan senjata tak berhenti di sini. Untuk memilikinya, kita harus mempunyai Pas senjata, yang fungsinya kurang lebih sama dengan STNK motor atau mobil.

Pas senjata ini dikeluarkan oleh PT Lokta Karya Perbakin yang bersinergi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Jika Pas senjata sudah keluar, pemilik masih tidak diperkenankan membawa senjata ke rumah. Ada peraturan bahwa senjata api dilarang keras disimpan di rumah. Untuk itu, disediakan gudang senjata khusus di markas Perbakin.

Gudang senjata milik Polda Metro Jaya itu dijaga ketat polisi selama 24 jam. Di sinilah para pemilik senjata harus menyimpan senjatanya.

Keluar-masuk gudang senjata ini juga harus ada izin. Yang menarik,untuk membawa senjata dengan tujuan mana pun harus punya izin. Senjata yang dibawa berjenis apa, milik siapa, untuk apa, dan mempunyai tujuan jelas serta waktu yang jelas.

Izin ini biasa disebut dengan izin angkut. Untuk dibawa latihan saja, senjata ini juga harus mempunyai izin angkut dari Polda. Apalagi dibawa berburu ke luar provinsi, izin harus dari Mabes Polri.

"Jika kita ingin berburu di luar DKI, harus ada undangan. Dan izinnya bukan lagi dari Polda, tetapi sudah masuk di Mabes Polri," sebutToni Sudarsono. Menurut Toni, ini yang seharusnya dipikirkan.

Pasalnya, jika keinginan berburu itu datang, praktis penggemar berburu hanya menunggu undangan. Kalau tidak ada undangan, berburu harus dilakukan di kawasan DKI Jaya.

"Nah, kalau harus berburu di DKI, kawasan mana yang pantas dipakai untuk lahan berburu? Kebun binatang? Kan gak mungkin," tegas Toni. Yang kini jadi perdebatan dan masalah adalah izin kepemilikan pistol untuk bela diri.

Sejak beberapa tahun lalu, izin kepemilikan pistol untuk bela diri tidak lagi bisa diperpanjang. Hanya pistol untuk olahraga yang masih boleh dimiliki.

"Soal ini saya no comment. Tetapi yang jelas, kalau untuk olahraga masih boleh dibeli di Lokta Karya," kata Agung. Jika semua peraturan ini dilanggar, izin akan dicabut dan tidak lagi diperkenankan memiliki senjata api. (nsa)

sumber

comment : jangan harap lagi sipil bisa miliki senpi dgn alasan bela diri
0
4.9K
12
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan