- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Kominfo] Pengguna Transaksi Elektronik Wajib Daftar
TS
ferywu
[Kominfo] Pengguna Transaksi Elektronik Wajib Daftar
Spoiler for maaf:
kalau repost
Quote:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik untuk melakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang sedang dibahas di tingkat pemangku kepentingan (stakeholders).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Kemkominfo, Aswin Sasongko mengatakan pembahasan terus dilakukan untuk memastikan mekanisme pendaftaran PSTE. "Setelah selesai akan diajukan ke Menteri untuk segera dilakukan uji publik," ujarnya kepada Kontan, Selasa (12/2).
Sebagai info, akan terbitnya RPM Kominfo tentang tata cara pendaftaran PSTE merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE. PP ini sendiri hadir untuk memberikan jaminan keamanan dalam setiap transaksi yang menggunakan sistem elektronik.
Menurut Aswin, peraturan ini akan mengatur secara detail mekanisme pendaftaran transaksi sistem elektronik. Ia menjabarkan, peraturan tersebut akan memastikan perusahaan apa saja yang akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran untuk bisa melakukan transaksi elektronik.
Nantinya setiap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan pelayanan publik akan di prioritaskan untuk melakukan pendaftaran PSTE. Perusahaan-perusahaan tersebut seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan perusahaan di sektor Perbankan serta transportasi.
Namun Aswin menambahkan, pihaknya juga menemukan ada perusahaan yang websitenya tidak dipakai untuk melakukan kegiatan transaksi. Website perusahaan yang dimiliki hanya digunakan untuk memberi informasi saja, sehingga masih perlu dibahas lebih lanjut.
Menurut Aswin, pemerintah menargetkan RPM tentang tata cara pendaftaran PSTE akan diuji publik pada akhir Februari ini. PP Nomor 82 Tahun 2012 sendiri mengamanatkan pelaksanaan mekanisme pendaftaran PSTE sudah dilakukan pada akhir tahun 2013 ini.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Kemkominfo, Aswin Sasongko mengatakan pembahasan terus dilakukan untuk memastikan mekanisme pendaftaran PSTE. "Setelah selesai akan diajukan ke Menteri untuk segera dilakukan uji publik," ujarnya kepada Kontan, Selasa (12/2).
Sebagai info, akan terbitnya RPM Kominfo tentang tata cara pendaftaran PSTE merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE. PP ini sendiri hadir untuk memberikan jaminan keamanan dalam setiap transaksi yang menggunakan sistem elektronik.
Menurut Aswin, peraturan ini akan mengatur secara detail mekanisme pendaftaran transaksi sistem elektronik. Ia menjabarkan, peraturan tersebut akan memastikan perusahaan apa saja yang akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran untuk bisa melakukan transaksi elektronik.
Nantinya setiap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan pelayanan publik akan di prioritaskan untuk melakukan pendaftaran PSTE. Perusahaan-perusahaan tersebut seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan perusahaan di sektor Perbankan serta transportasi.
Namun Aswin menambahkan, pihaknya juga menemukan ada perusahaan yang websitenya tidak dipakai untuk melakukan kegiatan transaksi. Website perusahaan yang dimiliki hanya digunakan untuk memberi informasi saja, sehingga masih perlu dibahas lebih lanjut.
Menurut Aswin, pemerintah menargetkan RPM tentang tata cara pendaftaran PSTE akan diuji publik pada akhir Februari ini. PP Nomor 82 Tahun 2012 sendiri mengamanatkan pelaksanaan mekanisme pendaftaran PSTE sudah dilakukan pada akhir tahun 2013 ini.
Sumber
Sembur
deadline pendaftaran Oktober 2013
niat baik kominfo tuh buat melindungi konsumen transaksi online ya?
niat baik kominfo tuh buat melindungi konsumen transaksi online ya?
Spoiler for niat baik juga:
cuman ada niat kementrian keuangan dinas pajak di belakangnya ?
Quote:
Warnet, Wartel, Aplikasi Internet, Cloud Computing, ATM, ISP, ASP, Credit Card, BBMessenger, OTT (Out of the Top seperti Facebook, Google, Twitter dll), PABX, hingga hulu seperti Telkom, Wireless Operator /VSAT, Station TV, Media Elektronik dan Media Internet lainnya
.
Spoiler for termenung:
PERTANYAAN
baikbblog meski nggak jualan teteap kena?
seller fjb juga kena ya ?
terus jualan di fb, multiply, blogspot, dll?
kemarin sempet baca juga bahwa dari dinas pajak menyinggung potensi pendapatan negara dari transaksi online di forum jual beli beberapa situs indonesia.
Spoiler for dinas pajak bingung:
bingung-1
[URL=http://finance.detik..com/read/2012/10/30/155538/2076488/4/dirjen-kejar-setoran-pajak-jual-beli-online]bingung-2[/URL]
bingung-3
Quote:
Kejelian pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak dalam mengelola potensi tak maksimal. Sebab, di depan mata membuminya toko online saja, dengan transaksi diperkirakan mencapai Rp 4,4 triliun tahun ini, belum ada peraturan khusus yang diterbitkan. Artinya, dengan asumsi dikenai pajak seperti toko konvensional--katakanlah 10% -- sedikitnya potensi pajak Rp 440 miliar ‘lari’ dari dompet negara tiap tahunnya.
0
37.3K
Kutip
777
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan