Quote:
Jakarta - Penangguhan penahanan Jamal (40), sopir angkot yang ditumpangi mahasiswi UI Annisa Azward (20), akhirnya dikabulkan. Jamal setengah tak percaya dirinya bisa keluar dari penjara.
"Dikabulkannya tadi sekitar pukul 11.30 WIB," kata kuasa hukum Jamal dari LBH Mawar Sharon, Jefri Moses, kepada detikcom, Senin (18/2/2013).
Jefri mengatakan, Jamal sangat gembira bisa keluar dari tahanan. Dia setengah tak percaya bisa keluar dari jeruji besi. "Dia senang bisa keluar dari tahanan," katanya.
Jefri mengatakan, meski sudah dikabulkan penahanannya, proses hukum terjadap Jamal akan terus berjalan. Dia menjamin kliennya akan kooperatif.
"Proses hukum tetap jalan, kalau memang diperlukan penyidik untuk diperiksa Jamal akan datang," katanya.
Jamal, pengemudi angkot U-10, ditahan di Satlantas Jakarta Barat dalam kasus tewasnya Annisa gara-gara melompat turun. Annisa nekat melompat di flyover Asemka diduga takut menjadi korban kejahatan pada Rabu (6/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah beberapa hari dirawat di RS, Annisa meninggal dunia.
[URL="http://m.detik..com/news/read/2013/02/18/162418/2173105/10/penangguhan-penahanan-sopir-angkot-yang-dinaiki-mahasiswi-ui-dikabulkan"]sumber[/URL]
semoga keadilan ditegakkan di negeri ini..
jika memang bersalah, hukumlah, kalao tidak bersalah, jangan dicari-cari kesalahannya..
