Kaskus

News

singobAvatar border
TS
singob
Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Korupsi Alquran Tetap Dilanjutkan
Jakarta - - Sidang dugaan kasus korupsi Al-quran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetiya tetap dilanjutkan. Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa sudah memenuhi syarat dalam KUHAP.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 1 a dan b KUHAP. Memerintahkan sidang perkara atas nama Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetiya dilanjutkan," kata Ketua Majelis Alfian Tara dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).

Majelis hakim menilai surat dakwaan sudah memenuhi syarat materiil. Sang pengadil pun menolak eksepsi dari kuasa hukum dua terdakwa. Secara keseluruhan surat dakwaan telah disusun secara cermat yang mampu menjelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi dengan menyebut waktu dan tempat perkara.

"Sehingga tergambar di mana dilakukan, bagaimana tindak pidana korupsi dilakukan, akibat apa dari tindak pidana tersebut," ujar hakim Alfian.

Menurutnya keberatan kuasa hukum terdakwa telah memasuki materi perkara sehingga harus dibuktikan dan dipertimbangkan di persidangan. Maka keberatan harus dikesampingkan.

"Keberatan penasihat hukum terdakwa 1 dan 2 tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya. Sidang akan dilanjutkan Kamis, 21/2/2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetiya menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Di dalam proyek ini, Zulkarnaen yang merupakan anggota Fraksi Golkar di Komisi VIII diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Sedangkan, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.

Sementara untuk proyek pengadaan laboratorium komputer, Dendy dan ayahnya diduga juga sebagai perantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek senilai Rp 31 miliar pada 2010-2011.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/02/18/150951/2172985/10/tolak-eksepsi-hakim-putuskan-sidang-korupsi-alquran-tetap-dilanjutkan?nd772204btr"]kalo T*I laku dijual pasti akan dikorupsi sama mereka[/URL]
0
805
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan