Kaskus

News

kirendahatiAvatar border
TS
kirendahati
Jokowi Cuti tanpa Izin Mendagri
Minggu, 17 Februari 2013 | 21:00 WIB
Jokowi Cuti tanpa Izin Mendagri

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri belum memproses izin cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Namun, meski belum mendapat izin Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jokowi tetap berkampanye untuk pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, di Depok, hari ini.

Juru bicara Kementerian, Reydonnyzar Moenek, mengatakan izin cuti Jokowi belum diproses lantaran baru diajukan sehari (Jumat) sebelum pelaksanaan kampanye. “Terlebih maksud dan tujuan izin cuti yang disampaikan juga tidak jelas,” kata Donny—sapaan akrab Reydonnyzar—kepada Tempo, Ahad, 17 Februari 2013.

Menurut Donny, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Negara Mengikuti Kampanye Pemilihan Umum, izin cuti berkampanye pejabat negara harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari pelaksanaan.

Peraturan itu menyatakan pejabat setingkat wali kota dan bupati diwajibkan meminta izin kepada gubernur. Adapun gubernur harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri. Donny tidak mengatakan Jokowi berkampanye tanpa mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri. “Yang jelas, izin cuti yang bersangkutan (Jokowi) masih belum kami proses,” ujar dia.

Kalaupun nantinya ada sanksi, menurut Donny, itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu. Alasannya, aktivitas Jokowi berkaitan dengan penyelenggaraan kampanye. Hanya lembaga pengawas pemilu itu yang berhak menentukan apakah Jokowi atau Rieke-Teten yang melanggar aturan. “Jadi, kewenangan itu ada di tangan Bawaslu,” katanya.

Donny membantah argumen Jokowi bahwa izin tidak terlalu diperlukan lantaran aktivitasnya dilakukan pada Sabtu dan Minggu, yang merupakan hari libur. Donny menegaskan, jabatan pejabat negara selalu melekat dan tidak mengenal istilah Sabtu dan Minggu sebagai hari libur. “Kalau untuk penyelenggaraan negara, benar. Tapi tidak bisa untuk aktivitas kampanye (jika tidak cuti). Itu filosofi pejabat negara,” tuturnya.

Jokowi ikut berkampanye dalam pilkada Jawa Barat untuk mendukung pasangan Rieke-Teten, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Jokowi mengatakan telah mengajukan cuti selama dua hari untuk mengikuti kegiatan politik tersebut.

Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan izin tidak terlalu dibutuhkan lantaran pelaksanaan kampanye adalah pada Sabtu-Minggu, yang merupakan hari libur. "Saya libur. Sabtu-Minggu saya libur. Tapi, karena kepatuhan, saya ajukan cuti," kata Jokowi di sela kampanye di Depok kemarin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan kabar soal cuti Jokowi. "Saya pelaksana harian Gubernur pada Sabtu-Minggu. Beliau kan cuti untuk menjadi juru kampanye," katanya.

DIMAS SIREGAR

SUMBER

Dasar Jurubicara Kemendagri koplak. menggunakan peraturan tapi tidak tahu peraturannya.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Negara Mengikuti Kampanye Pemilihan Umum. PP ini mengatur Pemilihan Umum bukan Pemilukada
2. Pasal (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Negara Mengikuti Kampanye Pemilihan Umum. Pejabat negara memang wajib cuti (non-aktif)
3. Pasal (10) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Negara Mengikuti Kampanye Pemilihan Umum. Cuti sebagaimana ketentuan pada pasal 3 tersebut tidak berlaku pada hari libur (tanggal merah, hari sabtu, hari minggu.)

0
660
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan