- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mengenal Profesi Kurator
![ayahziza]](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/07/18/avatar992632_4.gif)

TS
ayahziza]
Mengenal Profesi Kurator



Apasih kurator itu ? bukannya kurator itu identik sama Museum2 gitu ya ? tapi kok sekarang banyak banget pemberitaan yang mrngaitkan Profesi ini sama urusan pailit ya ?
Spoiler for Contoh:
Tapi sebelumny ane mohon Maaf kalo bahasan di thread ini kurang mendalam,maklum ane cuma nubie dan awam soal hukum,mungkin nanti mastah 2 kita( Om Hukum online) yang jago soal hukum yang akan membabarnya lebih mendalam
Quote:
Quote:
Apa Itu Kurator ?

Dikutip dari Artikata.com kurator itu adalah :
Quote:
- 1. pengurus atau pengawas harta benda orang yg pailit dsb;
- 2 anggota pengawas dr perguruan tinggi; penyantun;
- 3 pengurus atau pengawas museum (gedung pameran seni lukis, perpustakaan, dsb);
Quote:
Krator sebagai Pengurus atau Pengawas Museum
Dia yang bertanggung jawab atas keberadaan barang berharga. Dia yang bertanggung jawab atas keberadaan bukti sejarah. Bahkan dia yang bertanggung jawab atas kesuksesan sebuah pameran seni. Ya, Kurator, sebuah profesi yang mungkin tidak banyak diketahui masyarakat umum di Indonesia. Bicara soal reputasi jabatan, Kurator mungkin tidak “sementereng” direktur atau CEO, tapi Kurator mempunyai wilayah kerja yang bisa jadi menentukan nasib - nasib jabatan tersebut.
Apa sebenarnya Kurator itu?
Kurator adalah sebuah profesi setingkat dengan manager atau supervisor. Kurator bertugas menjaga, mengumpulkan, menata, bahkan menentukan barang apa saja yang boleh ditampilkan dalam museum atau pameran seni. Di Indonesia, belum ada sekolah tinggi atau kejuruan yang mengajarkan khusus tentang seluk beluk Kurator. Berbeda dengan negara-negara barat yang sudah memiliki sekolah khusus untuk profesi ini.
Dalam ruang lingkup seni rupa, Kurator bekerja ibarat seorang produser sekaligus sutradara. Seniman bisa saja membuat karya yang menurut dia hebat. Tapi jika Kurator tidak menginginkan karya itu dalam pameran, maka karya itu tidak akan ditampilkan.
Pada awal sejarahnya, Kurator bekerja untuk penataan koleksi museum. Entah itu koleksi barang bersejarah, atau artefak seni dan budaya. Lama waktu berselang, pekerjaan kuratorial merambah ke rancah pameran seni rupa. Adanya “diskriminasi” tentang penampilan karya seni, kemudian merangsang kemunculan Kurator independent. Tapi ternyata Kurator independent tidak memiliki jaringan yang luas dan terpaksa mengadopsi pola kerja Kurator mainstream. Hal ini memunculkan kekecewaan mendalam dan kemudian memunculkan istilah artist-curator, dimana sang seniman itu sendirilah yang berperan ganda sebagai Kurator.
Quote:
Kurator Pengurus atau pengawas harta benda orang yg pailit dsb;
Dalam ensiklopedia bebas, Kurator diartikan sebagai ketua akuisisi dan penjaga barang-barang koleksi sebuah museum, perpustakaan atau lembaga serupa,Namun arti itu berbeda jika diterjemahkan dalam perspektif hukum. Tapi sebelum mengenal jauh tentang profesi ini, ada baiknya memahami arti pailit. Soalnya, tugas Kurator berkaitan erat dengan masalah kepailitan.Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak, menjelaskan pailit adalah status hukum dimana harta seorang Debitor diletakkan dalam sita umum akibat dari tidak membayar suatu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Debitor tersebut juga memiliki paling tidak satu Kreditor lain atau minimal dua Kreditor. Adapun tujuan harta itu diletakkan dalam sita umum agar tidak memberikan kesempatan kepada Kreditor untuk berebut harta tersebut. Nantinya, harta yang berada dalam status sita umum ini akan digunakan atau dijual untuk membayar kewajiban Debitor kepada para Kreditor sesuai dengan jabatan masing-masing. Dari sinilah muncul istilah Kurator. Menurut UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU), Kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan. Maksud pengurusan di sini yaitu mencatat, menemukan, mempertahankan nilai, mengamankan, dan membereskan harta dengan cara dijual melalui lelang. “Orang yang bertugas memastikan barang yang disita bisa diindentifikasi, dimanage, dipertahankan, bahkan dikembangkan nilainya untuk dijual dan dibagikan hasilnya kepada kreditor,” kata Racardo. Meski ditunjuk oleh pengadilan, Kurator tetap diusulkan oleh pemohon pailit. Namun dalam bertugas, Kurator tidak bertindak untuk kepentingan pemohon melainkan untuk kepentingan budel pailit. Intinya, Kurator tidak melulu lebih mendahulukan kepentingan Kreditor, tapi harus fair juga terhadap Debitor. Di sinilah muncul mekanisme renvoi.
Menghitung aset perusahaan pailit adalah salah satu tugas Kurator. Untuk itu, Kurator harus memahami betul cara membaca laporan keuangan perusahaan agar bisa mendapatkan informasi tentang harta yang menjadi kewenangannya tersebut. Tapi ingat, Kurator tidak sama dengan Auditor. Dalam bertugas, Kurator justru bisa membutuhkan Auditor. Di sini jasa independen Auditor sangat diperlukan jika Kurator tidak mampu membaca laporan keuangan perusahaan. Bahkan, Kurator bisa saja mengundang appraisal atau konsultan pajak bila memang dibutuhkan. Yang pasti, itu semua menambah biaya. Padahal, Kurator harus berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menambah beban ke budel pailit agar nilai harta untuk Kreditor tidak berkurang. “Kurator memang melakukan tindakan audit, tapi itu hanya salah satu rangkaian dari tindakan lainnya,” tambah Ricardo.
Secara kasat mata mungkin tugas Kurator terlihat mudah. Padahal, banyak hambatan yang ditemui di lapangan, antara lain terkait kepastian hukum terhadap profesi ini. Menurut Ricardo, belum ada jaminan hukum yang jelas untuk melindungi tugas Kurator. Bahkan, katanya, pengadilan seperti tidak peduli dengan putusannya yang telah memailitkan perusahaan. Ricardo yang juga berprofesi sebagai Kurator mencontohkan, saat seorang Debitor dinyatakan pailit maka hartanya harus berada dalam suatu sita umum dan orang tidak boleh mengambil apa pun dari harta itu. Pada saat itu juga pengadilan menunjuk Kurator untuk mengamankan budel pailit tersebut. Sekecil apapun aset dalam budel pailit itu hilang, Kurator harus bertanggungjawab. Namun bukan itu yang jadi persoalan. Dikatakan Ricardo, meski telah diputus pailit oleh pengadilan, banyak Debitor yang tidak mengizinkan Kurator untuk mengurus aset dan harta perusahaannya. Ironisnya, tidak ada tindakan tegas dari pengadilan mengenai hal ini. Selengkapnya
Untuk lebih Detail Soal kurator Cek TKPgan
Quote:
0
12K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan