- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dianiaya Okum Polisi, Abdullah Kini Tak Bisa Bicara


TS
natalie.prahba
Dianiaya Okum Polisi, Abdullah Kini Tak Bisa Bicara
Quote:
BANDA ACEH, koranindonesia.com – Abdullah (30), warga Lr Bale Krueng, Kampung Teungoh,
Kota Langsa kini terancam lumpuh dan tak bisa berbicara akibat dianiaya oleh
seorang oknum anggota Kepolisian Resor Langsa, Jumat (1/2/2013). Korban saat ini
di RS Zainal Abidin, Banda Aceh..
Ditemui di RS Zainal Abidin, Minggu (17/3/2013), Abdullah tampak masih tergolek
lemah di atas pembaringan. Selang infus masih menancap di lengan kirinya. Pria
yang sehari-hari bekerja sebagai staf di RSUD Langsa ini belum dapat diajak
berbicara karena suaranya hilang.
Menurut Nurbaiti (40), kakak korban, pemukulan terhadap Abdullah terjadi sekitar
pukul 11.00 tanggal 1 Februari 2013 lalu. Saat itu, Abdullah dan kawannya pulang
dari tempatnnya bekerja di RSUD Langsa dan mampir di sebuah warung di Lorong
Petua Tayeb, Kampung Krueng. Mereka membeli jeruk dan memakannya bersama di
warung itu.
“Tapi karena salah satu jeruk itu ada yang pahit, adik saya ini memuntahkannya
kembali. Pada saat itu sedang lewat polisi itu. Dia lalu marah dan memukuli adik
saya,” kata Nurbaiti.
Abdullah dipukul di kepala, leher, wajah, iga, dan perut. Dampak pukulan sangat
kuat karena menurut keterangan saksi mata, oknum polisi yang belakangan
diketahui bernama Aipda M itu memakai cincin dari batu akik.
“Adik saya kemudian lari. Lalu kami membawanya ke rumah sakit,” kata Nurbaiti.
Setelah pemukulan adiknya sempat mengalami koma selama beberapa hari. Selama
delapan hari Abdullah dirawat di RSUD Langsa. Pada tanggal 9 Februari 2013,
dokter rumah sakit memperbolehkan korban untuk pulang, karena kondisinya
membaik.
“Namun, sampai di rumah adik saya masih pusing-pusing dan tak bisa berbicara.
Suaranya tidak keluar. Sekujur badannya masih sakit dan sulit berjalan. Karena
itu, kami membawanya ke RS Zainal Abidin ini,” kata Nurbaiti.
Pihak keluarga Abdullah mengaku mengenal Aipda M. Pasalnya, oknum polisi yang
bertugas di Polres Langsa itu adalah tetangga dekat rumah mereka di Kampung
Teungoh, Langsa. ” Kami sudah melaporkan ke Polres Langsa, tapi sampai saat ini
belum ada kabar tindak lanjutnya,” kata Nurbaiti.
Nurbaiti mewakili keluarga mengadukan kasus tersebut ke Yayasan Advokasi Rakyat
Aceh (YARA), Minggu (17/2/2013). “Kami sangat berharap YARA membantu kami agar
kami bisa mendapatkan keadilan,” kata Nurbaiti.
Koordinator YARA, Safaruddin, mengatakan, sudah menerima laporan tersebut. Dia
menyesalkan tindakan oknum polisi yang semestinya melindungi masyarakat itu.
“Polisi tidak boleh arogan, tidak boleh menganiaya rakyat dan wajib melindungi
rakyat. YARA sedang mempersiapkan teknis advokasi, baik medis maupun secara
hukum terhadap korban dan pelaku,” ujar Safaruddin.
Kota Langsa kini terancam lumpuh dan tak bisa berbicara akibat dianiaya oleh
seorang oknum anggota Kepolisian Resor Langsa, Jumat (1/2/2013). Korban saat ini
di RS Zainal Abidin, Banda Aceh..
Ditemui di RS Zainal Abidin, Minggu (17/3/2013), Abdullah tampak masih tergolek
lemah di atas pembaringan. Selang infus masih menancap di lengan kirinya. Pria
yang sehari-hari bekerja sebagai staf di RSUD Langsa ini belum dapat diajak
berbicara karena suaranya hilang.
Menurut Nurbaiti (40), kakak korban, pemukulan terhadap Abdullah terjadi sekitar
pukul 11.00 tanggal 1 Februari 2013 lalu. Saat itu, Abdullah dan kawannya pulang
dari tempatnnya bekerja di RSUD Langsa dan mampir di sebuah warung di Lorong
Petua Tayeb, Kampung Krueng. Mereka membeli jeruk dan memakannya bersama di
warung itu.
“Tapi karena salah satu jeruk itu ada yang pahit, adik saya ini memuntahkannya
kembali. Pada saat itu sedang lewat polisi itu. Dia lalu marah dan memukuli adik
saya,” kata Nurbaiti.
Abdullah dipukul di kepala, leher, wajah, iga, dan perut. Dampak pukulan sangat
kuat karena menurut keterangan saksi mata, oknum polisi yang belakangan
diketahui bernama Aipda M itu memakai cincin dari batu akik.
“Adik saya kemudian lari. Lalu kami membawanya ke rumah sakit,” kata Nurbaiti.
Setelah pemukulan adiknya sempat mengalami koma selama beberapa hari. Selama
delapan hari Abdullah dirawat di RSUD Langsa. Pada tanggal 9 Februari 2013,
dokter rumah sakit memperbolehkan korban untuk pulang, karena kondisinya
membaik.
“Namun, sampai di rumah adik saya masih pusing-pusing dan tak bisa berbicara.
Suaranya tidak keluar. Sekujur badannya masih sakit dan sulit berjalan. Karena
itu, kami membawanya ke RS Zainal Abidin ini,” kata Nurbaiti.
Pihak keluarga Abdullah mengaku mengenal Aipda M. Pasalnya, oknum polisi yang
bertugas di Polres Langsa itu adalah tetangga dekat rumah mereka di Kampung
Teungoh, Langsa. ” Kami sudah melaporkan ke Polres Langsa, tapi sampai saat ini
belum ada kabar tindak lanjutnya,” kata Nurbaiti.
Nurbaiti mewakili keluarga mengadukan kasus tersebut ke Yayasan Advokasi Rakyat
Aceh (YARA), Minggu (17/2/2013). “Kami sangat berharap YARA membantu kami agar
kami bisa mendapatkan keadilan,” kata Nurbaiti.
Koordinator YARA, Safaruddin, mengatakan, sudah menerima laporan tersebut. Dia
menyesalkan tindakan oknum polisi yang semestinya melindungi masyarakat itu.
“Polisi tidak boleh arogan, tidak boleh menganiaya rakyat dan wajib melindungi
rakyat. YARA sedang mempersiapkan teknis advokasi, baik medis maupun secara
hukum terhadap korban dan pelaku,” ujar Safaruddin.
http://koranindonesia.com/2013/02/17.../#.USGESlo-uPs
polisi itu penegak hukum atau perusak hukum
0
1.9K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan