Kaskus

News

rantimerAvatar border
TS
rantimer
Tergugat Sumalindo Lestari Jaya harus datang ke Pengadilan
Jakarta – Sidang kedua gugatan perdata terhadap 11 tergugat terkait sengketa di PT Sumalindo Lestari Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (14/2/2013) kembali ditunda karena tergugat empat dan tergugat lima tidak hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Hartoyo memutuskan untuk menunda sidang pada 28 Februari mendatang dengan memanggil tergugat empat dan lima melalui media massa. Apabila tergugat empat dan lima masih tidak hadir, maka persidangan akan terus dilanjutkan. Tergugat empat dan lima yang dimaksud persidangan adalah tergugat Tergugat Lee Yuen Chak dan tergugat Ambran Sunarko. Adapun nama-nama seluruh tergugat adalah Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herlianto saputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.

Sidang sengketa perkara di PT SULI ini melibatkan keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang digugat oleh Deddy Hartawan Jamin terkait dengan pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang dianggap merugikan kepentingan publik. Diduga terjadi kejahatan dan persekongkolan yang berpotensi merugikan orang lain atau kepentingan public. Pengacara Deddy Hartawan Jamin, Wahyu Hargono, mengatakan, gugatan dilakukan karena Deddy Hartawan Jamin sebagai pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko.

Bahwa terbukti akibat tata kelola perseroan yang tidak baik dan tidak professional mengakibatkan Sumalindo Lestari Jaya mengalami kerugian secara terus menerus sejak 2008 hingga saat ini.

Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan SULI melakukan Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dan memerintahkan untuk mengganti seluruh Direksi dan Komisaris dengan sosok yang mempunyai dedikasi tinggi, akuntable dan professional dalam waktu paling lambat 30 hari sejak dibacakanya putusan Pengadilan Jakarta Selatan ini nanti.

Dalam tuntutannya, penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100 juta perhari untuk setiap keterlambatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban mengganti seluruh anggota dewan direksi dan dewan komisaris Sumalindo Lestari Jaya paling lambat 30 hari sejak dibacakan putusan.

Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghukum para tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun untuk setiap keterlambatan Tergugat sejak dibacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan Pengadilan yaitu membayar ganti rugi materiil dengan total sekitar Rp. 8 Triliun dan USD 14 juta.

Bahwa gugatan yang dilakukan oleh Deddy Hartawan Jamin didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantahkan kebenarannya, agar sesuai dengan pasal 180 HIR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (varzet), banding atau kasasi.

Tuntutan dari Deddy Hartawan Jamin adalah para tergugat harus dihukum membayar uang paksa (dwangsom), denda keterlambatan, bunga keterlambatan akibat perbutan melawan hukum para tergugat sebesar Rp. 8 Triliun dan kerugian immateri sebesar Rp. 10 Triliun. Bunga keterlambatan 6% pertahun dari material dan immaterial apabila terlambat membayar ganti rugi material dan immaterial tersebut. Sesuai ketentuan pasal 180 HIR, pengadilan Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding atau kasasi.

Menurut Wahyu, gugatan sengketa bisnis ini menarik dan pertama di indonesia, karena ternyata Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat menjadikan ganti rugi materi dan immateri tersebut di atas dikembalikan kepada rekening milik tergugat 1 (PT Sumalindo Lestari Jaya) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri, sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Sebagai pengusaha yang mempunyai reputasi dan berdedikasi tinggi, Deddy ingin menegaskan niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata.

Para tergugat, sambung Wahyu, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan saham Suli kepada Pabrik Tjiwi Kimia. Kesalahan-kesalahan para tergugat juga berkaitan dengan kesalahan prosedur dalam penjualan/pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise (MEL) tanpa melalui prosedur hukum yang benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi penggugat.
Selain itu, tergugat juga dianggap melakukan kesalahan prosedur para tergugat dalam mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham kepada Menteri kehutanan tanpa didahului persetujuan RUPS Sumalindo (SULI) dan atas dasar dokumen palsu yang mengakibatkan kerugian bagi Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat.

Wahyu melanjutkan, ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan Perseroan tanpa melalui Tata kelola perusahaan yang baik dan benar yang merugikan penggugat. Adanya ketertutupan informasi oleh pihak direksi dan manajemen Sumalindo terhadap transaksi afiliasi berupa inbreng aset tergugat pada PT Sumalindo Alam Lestari anak perusahaan SULI juga merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat.

0
1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan