- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Proyek APBK Perubahan Tahun 2012 di Disdikpora Aceh Utara, Dikerjakan Tanpa Tender
TS
agamsaia1
Proyek APBK Perubahan Tahun 2012 di Disdikpora Aceh Utara, Dikerjakan Tanpa Tender
Aceh Utara | acehtraffic.com – Akibat pengadaan proyek APBK Perubahan tahun 2012 tanpa melalui proses tender, salah seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Aceh Utara mengaku sedang diperiksa Polisi. Kamis 14 Februari 2013.
Pengakuan tersebut telah diungkapkan oleh Ridwan kepada The Aceh Traffic, pada saat dijumpai diruang kerjanya Kantor Unit Dua Disdikpora Aceh Utara yang terletak di T Hamzah Bendahara Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Bahkan Ridwan mengaku lelah dengan pemangilan tersebut.
“Saya telah lelah sekali, karena harus setor muka ke Polisi,” ujar Ridwan.
Terkait dengan hal ini, Ridwan pun tidak membantah bahwa proyek pengadaan ini dikerjakan tanpa melalui proses tender. Karena semua pengadaan itu sangat sulit untuk diimplementasikan, karena harus sesuai keinginan pihak sekolah tentang barang yang tidak boleh beda.
“Kalau harus dipangil terus oleh Polisi, kedepan saya tidak mau lagi menempati posisi jabatan ini,” kata Ridwan.
Untuk konfirmasi lebih lengkap terkait dengan persoalan ini, Ridwan menyarakan untuk berjumpa dengan Kusyeri selaku ketua panitia.
“Saya tidak tahu lagi mau bilang apa, sebaiknya jumpa saja dengan pak Kusyeri,” papar Ridwan.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzi mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pejabat dari Disdikpora Aceh Utara.
“Kalau memang tidak percaya, datang saja ke kantor untuk menemui anggota Tipikor saya,” kata AKP Achmad Fauzi.
Panitia Pengadaan Disdikpora Aceh Utara Kusyeri ketika ditemui menjelaskan, dalam persoalan tersebut dirinya hanya menjalankan tugas saja. Maka ketika ditanya lebih lanjut, dirinya tidak bisa bicara banyak terhadap persoalan itu. Bahkan yang anehnya, Kusyeri mengarahkan untuk menemui Ridwan selaku pejabat yang harus menjawab konfirmasi pers.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Utara, Razali. Dirinya bahkan tidak memberikan komentar sama sekali dan dirinya juga menyarankan agar menjumpai Ridwan atau Kusyeri. Dalam hal ini terlihat seperti saling buang badan dan Razali beralasan yang lebih bertanggungjawab persoalan ini adalah pihak Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh. Menurutnya, dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian tidak perlu ragu melakukan pemeriksaan.
“Tidandakan yang merugikan negara, aparat penegak hukum harus bersikap tegas,” ujar Baihaqi.
Baihaqi juga menjelaskan, dalam persoalan tersebut bukan sebagai delik aduan. Maka pihak Kepolisian sudah bisa melakukan pemeriksaan, karena kalau bukan delik aduan Polisi tanpa harus menunggu laporan.
“Pihak Kepolisian harus bertindak cepat, jangan sampai nanti kebobolan dengan Kejaksaan,” kata Baihaqi.
Pengalokasian anggaran dari APBK Perubahan tahun 2012 pada sektor pendidikan sebesar Rp. 10.022.937.550,-. Anggaran itu yang disahkan 19 Oktober 2012 lalu untuk pengadaan barang dan jasa berupa sarana dan prasarana di lingkungan Disdikpora Aceh Utara.
Sementara itu, mekanis pengerjaannya dilakukan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL) kepada rekanan tanpa melalui proses tender, kalau merujuk pada peraturan, perbuatan itu telah melanggar Peraturan Presiden ( Perpres ) No.70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam sejumlah proyek tersebut, hanya dua paket nilai anggaran dibulatkan yaitu, Pengadaan Alat Science Education Quality Improvement Project ( SEQIP ) IPA SD Rp. 1.015.000.000 dan Pengadaan Alat Laboratorium Praktik Siswa Rp1.000.000.000,-. Sedangkan paket proyek lainnya dari satu paket dipecah menjadi beberapa paket guna menghindari proses tender seperti pengadaan mobiler dan lainnya.
Kasus tersebut mulai tercium ketika ada dugaan yang menikmati aliran fee proyek dari rekanan pelaksanaan, hanya saja yang menikmati fee proyek tersebut hanyalah pejabat yang memiliki posisi yang basah. Besaran fee proyek rata-rata dikabarkan antara 10-15 persen dari total nilai proyek atau sebesar Rp1 miliar lebih.
Begitu juga dalam pengesahan APBK tahun 2013, tidak terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( Silpa ) tahun 2012 , hanya defisit mencapai 10 milir lebih dan otomatis anggaran telah dicairkan 100 persen.
Apabila mengacu Perpres No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 bahwa kebijakan pejabat di tubuh Dinas Pendidikan setempat dinilai banyak aturan yang dilanggar.
Selain pelanggaran proses tender juga tata cara pencairan dana. Dimana dalam butir Perpres No.70 tahun 2012 Pasal 89 huruf (b). pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau huruf (c). pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.| AT | AG |
Sumber: http://www.acehtraffic.com/2013/02/p...n-2012-di.html
Pengakuan tersebut telah diungkapkan oleh Ridwan kepada The Aceh Traffic, pada saat dijumpai diruang kerjanya Kantor Unit Dua Disdikpora Aceh Utara yang terletak di T Hamzah Bendahara Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Bahkan Ridwan mengaku lelah dengan pemangilan tersebut.
“Saya telah lelah sekali, karena harus setor muka ke Polisi,” ujar Ridwan.
Terkait dengan hal ini, Ridwan pun tidak membantah bahwa proyek pengadaan ini dikerjakan tanpa melalui proses tender. Karena semua pengadaan itu sangat sulit untuk diimplementasikan, karena harus sesuai keinginan pihak sekolah tentang barang yang tidak boleh beda.
“Kalau harus dipangil terus oleh Polisi, kedepan saya tidak mau lagi menempati posisi jabatan ini,” kata Ridwan.
Untuk konfirmasi lebih lengkap terkait dengan persoalan ini, Ridwan menyarakan untuk berjumpa dengan Kusyeri selaku ketua panitia.
“Saya tidak tahu lagi mau bilang apa, sebaiknya jumpa saja dengan pak Kusyeri,” papar Ridwan.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzi mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pejabat dari Disdikpora Aceh Utara.
“Kalau memang tidak percaya, datang saja ke kantor untuk menemui anggota Tipikor saya,” kata AKP Achmad Fauzi.
Panitia Pengadaan Disdikpora Aceh Utara Kusyeri ketika ditemui menjelaskan, dalam persoalan tersebut dirinya hanya menjalankan tugas saja. Maka ketika ditanya lebih lanjut, dirinya tidak bisa bicara banyak terhadap persoalan itu. Bahkan yang anehnya, Kusyeri mengarahkan untuk menemui Ridwan selaku pejabat yang harus menjawab konfirmasi pers.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Utara, Razali. Dirinya bahkan tidak memberikan komentar sama sekali dan dirinya juga menyarankan agar menjumpai Ridwan atau Kusyeri. Dalam hal ini terlihat seperti saling buang badan dan Razali beralasan yang lebih bertanggungjawab persoalan ini adalah pihak Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh. Menurutnya, dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian tidak perlu ragu melakukan pemeriksaan.
“Tidandakan yang merugikan negara, aparat penegak hukum harus bersikap tegas,” ujar Baihaqi.
Baihaqi juga menjelaskan, dalam persoalan tersebut bukan sebagai delik aduan. Maka pihak Kepolisian sudah bisa melakukan pemeriksaan, karena kalau bukan delik aduan Polisi tanpa harus menunggu laporan.
“Pihak Kepolisian harus bertindak cepat, jangan sampai nanti kebobolan dengan Kejaksaan,” kata Baihaqi.
Pengalokasian anggaran dari APBK Perubahan tahun 2012 pada sektor pendidikan sebesar Rp. 10.022.937.550,-. Anggaran itu yang disahkan 19 Oktober 2012 lalu untuk pengadaan barang dan jasa berupa sarana dan prasarana di lingkungan Disdikpora Aceh Utara.
Sementara itu, mekanis pengerjaannya dilakukan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL) kepada rekanan tanpa melalui proses tender, kalau merujuk pada peraturan, perbuatan itu telah melanggar Peraturan Presiden ( Perpres ) No.70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam sejumlah proyek tersebut, hanya dua paket nilai anggaran dibulatkan yaitu, Pengadaan Alat Science Education Quality Improvement Project ( SEQIP ) IPA SD Rp. 1.015.000.000 dan Pengadaan Alat Laboratorium Praktik Siswa Rp1.000.000.000,-. Sedangkan paket proyek lainnya dari satu paket dipecah menjadi beberapa paket guna menghindari proses tender seperti pengadaan mobiler dan lainnya.
Kasus tersebut mulai tercium ketika ada dugaan yang menikmati aliran fee proyek dari rekanan pelaksanaan, hanya saja yang menikmati fee proyek tersebut hanyalah pejabat yang memiliki posisi yang basah. Besaran fee proyek rata-rata dikabarkan antara 10-15 persen dari total nilai proyek atau sebesar Rp1 miliar lebih.
Begitu juga dalam pengesahan APBK tahun 2013, tidak terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( Silpa ) tahun 2012 , hanya defisit mencapai 10 milir lebih dan otomatis anggaran telah dicairkan 100 persen.
Apabila mengacu Perpres No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 bahwa kebijakan pejabat di tubuh Dinas Pendidikan setempat dinilai banyak aturan yang dilanggar.
Selain pelanggaran proses tender juga tata cara pencairan dana. Dimana dalam butir Perpres No.70 tahun 2012 Pasal 89 huruf (b). pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau huruf (c). pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.| AT | AG |
Sumber: http://www.acehtraffic.com/2013/02/p...n-2012-di.html
0
680
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan