- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pdt Abraham Alex Dilaporkan Gelapkan Dana Rp 4,7 T
TS
boom boom
Pdt Abraham Alex Dilaporkan Gelapkan Dana Rp 4,7 T
Gonjang-ganjing Pengelolaan Uang Jemaat Gereja Bethany Indonesia Nginden Intan Sudah Ramai Sejak Akhir 2007
Sabtu, 16 Feb 2013 | 04:16 WIB
SURABAYA (Surabaya Pagi) - Siapa sangka dan duga, nama besar seorang pendeta bisa dijadikan pegangan sebagai tidak ada masalah terkait keuangan. Pdt. Abraham Alex Tanuseputra, yang belakangan ini diagung-agungkan sebagai Bapak Bethany, diduga menggelapkan uang jemaat Bethany sebesar Rp 4,7 triliun. ‘’Saya sudah konsultasi sampai tingkat Mabes Polri. Dari data yang saya sampaikan ke penyidik, dugaan ke Pendeta Abraham Alex, tidak hanya penggelapan dalam Gereja, tetapi indikasi kuat pencucian uang,’’ tegas Goerge Handiwiyanto, SE, SH, MH, usai diterima Dirserse khusus Polda Jatim, Jumat sore (15/2).
George memperkirakan, laporan pidana terhadap Pdt Abraham Alex, akan mengguncang masyarakat, karena terlapor adalah seorang pendeta. “Uang Jamaat itu dipersembahkan untuk jalan Tuhan bukan untuk pribadi atau dibagi-bagikan ke keluarga,’’ tegas advokat yang juga pemeluk agama Nasrani. Ia tegaskan, laporan ini untuk mengingatkan semua pihak yang mengelola keuangan jemaat, agama manapun harus amanah dan tidak digunakan untuk urusan bisnis dan keluarga. Alat bukti terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang (money Loundry) apa sudah disiapkan?. Dengan tegas, George menjawab “Saya ini mewakili hamba Tuhan yang menuntut kebenaran dan keadilan. Jadi saya tidak main-main. Apalagi dalam hukum, alat bukti harus lengkap dan akurat. Insya Allah, segera saya sampaikan secara resmi ke penyidik,’’ tambah pria yang dikenal aktivis hiburan, olahraga dan kegiatan sosial.
Menurut George Handiwiyanto, skandal pengelolaan keuangan Jemaat Gereja Bethany Indonesia yang berada di kawasan pemukiman Nginden Intan Timur Surabaya itu, sudah berlangsung lama. ‘’Tahun 2007 sudah muncul benih-benih tak sedap, tapi klien saya ingin menyelesaikan persuasif, sebab terkait dengan gereja dan jemaat. Tapi karena tidak ada itikad baik dari Pdt. Abraham Alex, maka dalam mencari kebenaran dan keadilan, klien saya yang juga pendeta meningkatkan ke Kementerian Agama. Tapi dalam mediasi, Pendeta Abraham Alex tidak hadir. Jadi kini saya tingkatkan ke pidana dan perdata, agar dijadikan pelajaran oleh siapa saja bahwa sepintar-pintar orang menyembunyikan kekotoran, pasti menyeruakkan aroma tak sedap,’’ pria paruh baya ini menambahkan.
Dijelaskan, sebelum ini, ia sudah melayangkan somasi baik kepada Pdt. Abraham Alex maupun Pdt. David Aswin Tanuseputra, yang tak lain adalah anaknya. ‘’Ini gereja kok dikelola oleh keluarganya, selain Aswin, ada anak perempuannya Hanna dan menantunya Pdt. Yusac. Diantara keluarga ini juga kabarnya gegeran soal harta gereja,’’ Goerge menegaskan. Somasi ke Pdt Abraham Alex dilayangkan pada tanggal 16 Januari 2013 dengan nomor : 1508/Somasi/A/I/2013. Lalu somasi ke Pdt David Aswin Tanuseputra, juga tanggal 16 Januari 2003, dengan nomor : 1509/Somasi/A/I/2013. Alamat Pdt Abraham dan Pdt David Aswin, di Jl. Manyar Rejo II. No. 30 Surabaya.
Isi somasi George minta Pdt. Abraham Alex, selaku Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Periode 2003-2007 mempertanggungjawabkan kegiatan gereja, keuangan, inventaris dan aset. “Secara organisatoris gereja, sebagai orang yang mengklaim tokoh agama mestinya Pendeta Abraham Alex menaati aturan organisasi gereja… ehhh, dia malah minta diadakan akte perubahan dan kemudian membuat tata dasar dan tata tertib Gereja Bethany Indonesia. ini apa pantas disebut pemimpin agama?. Bahkan setelah itu Pendeta Abraham malah menghibahkan dan menguasakan beberapa aset gereja ke keluarganya. Itu melanggar tata dasar dan tata tertib gereja. Mestinya, sebagai pimpinan, Pendeta Abraham Alex melaporkan ke jemaah sebagai pertanggungjawaban. Apalagi menyangkut uang. uang itu kan sensitif, bisa memantik fitnah dan iri. Apalagi di kalangan jemaat beredar bahwa aset Gereja Bethany se Indonesia sudah meningkat sampai Rp 4,7 triliun. Apakah ini bukan aset yang fantastis?’’ jelas advokat yang berkantor di Jl. Seruni Surabaya.
George menyatakan secara hukum, Gereja Bethany Indonesia mendapat pengesahan sebagai badan hukum gereja, pada tanggal 17 Januari 2003. Pengesahan itu ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan masyarakat Kristen Departemen Agama Republik Indonesia No : DJ.III/Kep/HK.00.5//5/158/2003. Pengesahan ini menindaklanjuti akte pendirian No. 2 tanggal 11 Desember 2002 di notaries Winarko, SH. atas dasar akte pendirian dan pengesahan ini, para pendiri yang dipimpin oleh Pdt. Leonard Limanto, M.Th, membentuk Sidang Raya Sinode I yang beranggotakan lima pendeta yaitu Pdt. Risal Ongkosaputra (Ketua), Pdt. Dr. Yusak Hadisiswantoro, MA (Wakil Ketua), Pdt. Zacharia Fredy Riva (Sekretaris), Pdt. Gerard Richard Yahya (Wakil Sekretaris) dan Pdt. Honny Supit Sirapanji, S.Th (Anggota). Melalui keputusan Sidang Raya Sinode I Gereja Bethany Indonesia, Pdt. DR. Abraham Alex Tanuseputra, dipilih dan dilantik sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia, 2003-2007. “Pdt. Dipilih dan dilantik oleh Sidang Raya Sinode I. tetapi mengapa Pdt Alex tidak mau mempertanggungjawabkan. Ini yang disesalkan oleh pendiri Gereja,’’ tambah George.
Seorang pendeta Kristen kelahiran Surabaya, sambil membuka Al-kitab menyatakan “Jangan menyebut nama Tuhan Allahmu dengan sembarangan, sebab Tuhan akan memandang bersalah orang yang menyebut namaNya dengan sembarangan. Karena itu Gereja Bethany menerima sumbangan atau perpuluhan milik Tuhan! Kalau disalah-gunakan keuangan jemaat tsb, maka dia telah menghujat Tuhan Allahnya. Sebab saat gereja menerima sumbangan dan perpuluhan milik Tuhan Allahmu dalam penerimaannya itu mengatasnamakan Tuhan!.
Jangan lupa uang sumbangan dan perpuluhan itu bukan milik gereja, tetapi milik Tuhan. Gereja hanya mengelolanya atas nama Tuhan. Sedangkan Tuhan itulah yang menciptakan bumi dan langit serta isinya seutuhnya qq jemaat. Karena itu, setiap jemaat yang memperoleh keuntungan dalam keuntungannya ada bagian Tuhan yaitu persepuluhan dan sumbangan diluar persepuluhan. Karena itu, uang jemaat milik Tuhan, Gereja hanya mengelola. Jadi uang jemaah bukan milik gereja, apalagi pengurus gereja kayak Pdt Abraham Alex. Karena gereja Bethany berada dalam negara Pancasila yang sila pertamanya Ketuhanan YME, maka negara berwenang mengatur gereja sepanjang tidak diatur dalam alkitab. Jadi Negara perlu tahu dibawa kemana uang-uang jemaat Bethany sekarang. Tidak salah langkah pengacara Pendeta Leonard yang karena permintaan pertanggungjawaban secara organisatoris disepelekan Pdt Abraham Alex, kini membawa ke ranah hukum….biar diadakan audit oleh akuntan publik Independent, ’’ ungkap pria yang kini menginjak usia 61 tahun.
Sementara Reno Helsamer, Humas Gereja Bethany Indonesia di Surabaya ketika dikonfirmasi Surabaya Pagi Jumat (15/2) via short message service (SMS) ke ponselnya di nomor 0811309407 tidak memberikan komentar dan menyerahkan kepada pengacaranya Soemarso, SH. “Karena masalah ini sudah ada lawyernya. Jadi konfirmasi ke pak Sumarso di 0811314863 saja,” balas pesan singkat Pdt. Reno kepada Surabaya Pagi.
Dan ketika Surabaya Pagi menghubungi pengacara Soemarso, SH untuk konfirmasi dengan menanyakan beberapa pertanyaan via pesan singkat “Malam pak Soemarso, saya mau konfirmasi, 1) Apa benar Pdt Abraham Alex skrng bermasalah dgn pendiri Gereja pimpinan Pdt Leonard? 2) permasalahan itu skrng dimediasi di Kantor Wilayah Kementeriaan Agama Jatim dan dalam mediasi yl, wakil Pdt Abraham Alex tidak hadir 3) bagaimana tanggapan bapak bahwa pengacara pdt Leonard akan melaporkan Pdt Abraham Alex ke kepolisian melakukan penggelapan aset jamaah Bethany sekaligus Money Loundry. 4) Pdt Leonard menilai kepimpinan Pdt Abraham Alex sejak 2007 tidak sah, karena Pdt Abraham tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban kegiatan,keuangan dan aset jemaah kepada majelis sinode”.
Soemarso sendiri juga enggan berkomentar dengan permasalahan ini. “Saya no comment. Soal permasalah ini saya kembalikan ke organisasi saja. Sebab apapun ini masalah internal, jadi lebih baik ini diselesaikan di dalam organisasi,” jelas Soemarso.
Sementara ketika akan adanya pelaporan pengacara Pdt. Leonard terhadap Pdt. Abraham Alex, Soemarso menilai itu hak dia. “Sementara penggelapan apa yang dilakukan? Tidak ada itu yang disebutkan. Tapi itu hak dia,” bantah Soemarso SH, Jumat malam. 007/rmc
Sabtu, 16 Feb 2013 | 04:16 WIB
SURABAYA (Surabaya Pagi) - Siapa sangka dan duga, nama besar seorang pendeta bisa dijadikan pegangan sebagai tidak ada masalah terkait keuangan. Pdt. Abraham Alex Tanuseputra, yang belakangan ini diagung-agungkan sebagai Bapak Bethany, diduga menggelapkan uang jemaat Bethany sebesar Rp 4,7 triliun. ‘’Saya sudah konsultasi sampai tingkat Mabes Polri. Dari data yang saya sampaikan ke penyidik, dugaan ke Pendeta Abraham Alex, tidak hanya penggelapan dalam Gereja, tetapi indikasi kuat pencucian uang,’’ tegas Goerge Handiwiyanto, SE, SH, MH, usai diterima Dirserse khusus Polda Jatim, Jumat sore (15/2).
George memperkirakan, laporan pidana terhadap Pdt Abraham Alex, akan mengguncang masyarakat, karena terlapor adalah seorang pendeta. “Uang Jamaat itu dipersembahkan untuk jalan Tuhan bukan untuk pribadi atau dibagi-bagikan ke keluarga,’’ tegas advokat yang juga pemeluk agama Nasrani. Ia tegaskan, laporan ini untuk mengingatkan semua pihak yang mengelola keuangan jemaat, agama manapun harus amanah dan tidak digunakan untuk urusan bisnis dan keluarga. Alat bukti terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang (money Loundry) apa sudah disiapkan?. Dengan tegas, George menjawab “Saya ini mewakili hamba Tuhan yang menuntut kebenaran dan keadilan. Jadi saya tidak main-main. Apalagi dalam hukum, alat bukti harus lengkap dan akurat. Insya Allah, segera saya sampaikan secara resmi ke penyidik,’’ tambah pria yang dikenal aktivis hiburan, olahraga dan kegiatan sosial.
Menurut George Handiwiyanto, skandal pengelolaan keuangan Jemaat Gereja Bethany Indonesia yang berada di kawasan pemukiman Nginden Intan Timur Surabaya itu, sudah berlangsung lama. ‘’Tahun 2007 sudah muncul benih-benih tak sedap, tapi klien saya ingin menyelesaikan persuasif, sebab terkait dengan gereja dan jemaat. Tapi karena tidak ada itikad baik dari Pdt. Abraham Alex, maka dalam mencari kebenaran dan keadilan, klien saya yang juga pendeta meningkatkan ke Kementerian Agama. Tapi dalam mediasi, Pendeta Abraham Alex tidak hadir. Jadi kini saya tingkatkan ke pidana dan perdata, agar dijadikan pelajaran oleh siapa saja bahwa sepintar-pintar orang menyembunyikan kekotoran, pasti menyeruakkan aroma tak sedap,’’ pria paruh baya ini menambahkan.
Dijelaskan, sebelum ini, ia sudah melayangkan somasi baik kepada Pdt. Abraham Alex maupun Pdt. David Aswin Tanuseputra, yang tak lain adalah anaknya. ‘’Ini gereja kok dikelola oleh keluarganya, selain Aswin, ada anak perempuannya Hanna dan menantunya Pdt. Yusac. Diantara keluarga ini juga kabarnya gegeran soal harta gereja,’’ Goerge menegaskan. Somasi ke Pdt Abraham Alex dilayangkan pada tanggal 16 Januari 2013 dengan nomor : 1508/Somasi/A/I/2013. Lalu somasi ke Pdt David Aswin Tanuseputra, juga tanggal 16 Januari 2003, dengan nomor : 1509/Somasi/A/I/2013. Alamat Pdt Abraham dan Pdt David Aswin, di Jl. Manyar Rejo II. No. 30 Surabaya.
Isi somasi George minta Pdt. Abraham Alex, selaku Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Periode 2003-2007 mempertanggungjawabkan kegiatan gereja, keuangan, inventaris dan aset. “Secara organisatoris gereja, sebagai orang yang mengklaim tokoh agama mestinya Pendeta Abraham Alex menaati aturan organisasi gereja… ehhh, dia malah minta diadakan akte perubahan dan kemudian membuat tata dasar dan tata tertib Gereja Bethany Indonesia. ini apa pantas disebut pemimpin agama?. Bahkan setelah itu Pendeta Abraham malah menghibahkan dan menguasakan beberapa aset gereja ke keluarganya. Itu melanggar tata dasar dan tata tertib gereja. Mestinya, sebagai pimpinan, Pendeta Abraham Alex melaporkan ke jemaah sebagai pertanggungjawaban. Apalagi menyangkut uang. uang itu kan sensitif, bisa memantik fitnah dan iri. Apalagi di kalangan jemaat beredar bahwa aset Gereja Bethany se Indonesia sudah meningkat sampai Rp 4,7 triliun. Apakah ini bukan aset yang fantastis?’’ jelas advokat yang berkantor di Jl. Seruni Surabaya.
George menyatakan secara hukum, Gereja Bethany Indonesia mendapat pengesahan sebagai badan hukum gereja, pada tanggal 17 Januari 2003. Pengesahan itu ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan masyarakat Kristen Departemen Agama Republik Indonesia No : DJ.III/Kep/HK.00.5//5/158/2003. Pengesahan ini menindaklanjuti akte pendirian No. 2 tanggal 11 Desember 2002 di notaries Winarko, SH. atas dasar akte pendirian dan pengesahan ini, para pendiri yang dipimpin oleh Pdt. Leonard Limanto, M.Th, membentuk Sidang Raya Sinode I yang beranggotakan lima pendeta yaitu Pdt. Risal Ongkosaputra (Ketua), Pdt. Dr. Yusak Hadisiswantoro, MA (Wakil Ketua), Pdt. Zacharia Fredy Riva (Sekretaris), Pdt. Gerard Richard Yahya (Wakil Sekretaris) dan Pdt. Honny Supit Sirapanji, S.Th (Anggota). Melalui keputusan Sidang Raya Sinode I Gereja Bethany Indonesia, Pdt. DR. Abraham Alex Tanuseputra, dipilih dan dilantik sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia, 2003-2007. “Pdt. Dipilih dan dilantik oleh Sidang Raya Sinode I. tetapi mengapa Pdt Alex tidak mau mempertanggungjawabkan. Ini yang disesalkan oleh pendiri Gereja,’’ tambah George.
Seorang pendeta Kristen kelahiran Surabaya, sambil membuka Al-kitab menyatakan “Jangan menyebut nama Tuhan Allahmu dengan sembarangan, sebab Tuhan akan memandang bersalah orang yang menyebut namaNya dengan sembarangan. Karena itu Gereja Bethany menerima sumbangan atau perpuluhan milik Tuhan! Kalau disalah-gunakan keuangan jemaat tsb, maka dia telah menghujat Tuhan Allahnya. Sebab saat gereja menerima sumbangan dan perpuluhan milik Tuhan Allahmu dalam penerimaannya itu mengatasnamakan Tuhan!.
Jangan lupa uang sumbangan dan perpuluhan itu bukan milik gereja, tetapi milik Tuhan. Gereja hanya mengelolanya atas nama Tuhan. Sedangkan Tuhan itulah yang menciptakan bumi dan langit serta isinya seutuhnya qq jemaat. Karena itu, setiap jemaat yang memperoleh keuntungan dalam keuntungannya ada bagian Tuhan yaitu persepuluhan dan sumbangan diluar persepuluhan. Karena itu, uang jemaat milik Tuhan, Gereja hanya mengelola. Jadi uang jemaah bukan milik gereja, apalagi pengurus gereja kayak Pdt Abraham Alex. Karena gereja Bethany berada dalam negara Pancasila yang sila pertamanya Ketuhanan YME, maka negara berwenang mengatur gereja sepanjang tidak diatur dalam alkitab. Jadi Negara perlu tahu dibawa kemana uang-uang jemaat Bethany sekarang. Tidak salah langkah pengacara Pendeta Leonard yang karena permintaan pertanggungjawaban secara organisatoris disepelekan Pdt Abraham Alex, kini membawa ke ranah hukum….biar diadakan audit oleh akuntan publik Independent, ’’ ungkap pria yang kini menginjak usia 61 tahun.
Sementara Reno Helsamer, Humas Gereja Bethany Indonesia di Surabaya ketika dikonfirmasi Surabaya Pagi Jumat (15/2) via short message service (SMS) ke ponselnya di nomor 0811309407 tidak memberikan komentar dan menyerahkan kepada pengacaranya Soemarso, SH. “Karena masalah ini sudah ada lawyernya. Jadi konfirmasi ke pak Sumarso di 0811314863 saja,” balas pesan singkat Pdt. Reno kepada Surabaya Pagi.
Dan ketika Surabaya Pagi menghubungi pengacara Soemarso, SH untuk konfirmasi dengan menanyakan beberapa pertanyaan via pesan singkat “Malam pak Soemarso, saya mau konfirmasi, 1) Apa benar Pdt Abraham Alex skrng bermasalah dgn pendiri Gereja pimpinan Pdt Leonard? 2) permasalahan itu skrng dimediasi di Kantor Wilayah Kementeriaan Agama Jatim dan dalam mediasi yl, wakil Pdt Abraham Alex tidak hadir 3) bagaimana tanggapan bapak bahwa pengacara pdt Leonard akan melaporkan Pdt Abraham Alex ke kepolisian melakukan penggelapan aset jamaah Bethany sekaligus Money Loundry. 4) Pdt Leonard menilai kepimpinan Pdt Abraham Alex sejak 2007 tidak sah, karena Pdt Abraham tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban kegiatan,keuangan dan aset jemaah kepada majelis sinode”.
Soemarso sendiri juga enggan berkomentar dengan permasalahan ini. “Saya no comment. Soal permasalah ini saya kembalikan ke organisasi saja. Sebab apapun ini masalah internal, jadi lebih baik ini diselesaikan di dalam organisasi,” jelas Soemarso.
Sementara ketika akan adanya pelaporan pengacara Pdt. Leonard terhadap Pdt. Abraham Alex, Soemarso menilai itu hak dia. “Sementara penggelapan apa yang dilakukan? Tidak ada itu yang disebutkan. Tapi itu hak dia,” bantah Soemarso SH, Jumat malam. 007/rmc
0
14.2K
19
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan