- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
|Sumbawa| Ayah Kandung Tega rudapaksa Dua Anak Gadisnya
TS
emperasanko
|Sumbawa| Ayah Kandung Tega rudapaksa Dua Anak Gadisnya
Ayah Kandung Tega rudapaksa Dua Anak Gadisnya
Posted on 15/02/2013 by PSnews
Korban
Pemerkosa
Sumbawa, PSnews – Seorang ayah kandung berinisial DM, diduga tega berbuat bejat dengan merudapaksa dua orang anak gadisnya LS (20) dan AN (19). Bahkan AN mengaku pernah hamil 4 bulan dan menggugurkan kandungannya. Perbuatan tercela tersebut berlangsung sejak juli 2010 silam. Tidak hanya itu, DM pun mengancam akan membunuh keduanya jika rahasia tersebut bocor ke tengah masyarakat.
Kejadian yang menimpa keduanya terjadi sekitar Juli 2010 di kawasan perkebunan di sekitar Batu Kuping Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Perlakuan tersebut terjadi berulang-ulang. Baik di tempat tidur maupun Kantor Kelurahan Uma Sima yang merupakan tempat bekerja si ayah sebagai pegawai honorer.Kelurga ini tinggal di Kelurahan Uma Sima tetatnya di belakang Kantor Pegadaian Sumbawa Besar.
LS yang pernah menggagalkan tindakan bejat ayahnya tersebut, mengaku mendapat ancaman akan dibunuh jika melaporkan si ayah ke orang lain ataupun ke pihak Kepolisian. Karena merasa terancam, akhirnya LS maupun A Tidak bisa berbuat banyak dan pasrah menerima perlakuan dari si ayah.
Hubungan layaknya suami isteri diakui kedua korban terjadi kapan pun dan di manapun sesuai keinginan si ayah. Ironisnya pelaku menggunakan fasilitas kantor pemerintahan tempat ia bekerja sebagai pegawai honorer untuk menggauli kedua buah hatinya tersebut. Kejadian terakhir pada 7 Desember 2012. Atas kejadian itu kedua gadis tersebut kabur dari rumah lantaran tidak kuat atas perlakuan pelaku. Apalagi mereka selalu diancam akan dibunuh jika rahasia perlakuan si ayah tersebar di tengah masyarakat.
Kedua gadis malang tersebut memilih kabur ke Mataram, ke salah seorang teman LS. Di rumah temannya, LS meminta pertolongan agar dicarikan lowongan kerja sebagai pembantu rumah tangga. Oleh temannya, LS ditawari bekerja di rumah salah seorang kenalannya. Setelah bekerja di rumah kenalan teman LS, kedua gadis ini menceritakan persoalan yang menimpa mereka. Atas cerita keduanya tersebut, LS dan A kemudian difasilitasi ke Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga atau LK3 Dinas Sosial Sumbawa. Oleh LK3 keduanya didampingi untuk melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sumbawa, pada Kamis malam (14/02/2013).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Erwan Yudha Prakasa, yang dikonfirmasi, Jum’at (15/02/2013) menegaskan, pelaku DM melanggar Pasal 81 Undang-Undang nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta undang-undang 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Atas pelanggaran tersebut DM dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim, sembari menambahkan bahwa DM sedang dalam pencarian.
Hingga ini pelaku masih dalam pencarian polisi.
Sektretaris LK3, Hj. Siti Aminah Mastar, yang mendampingi kedua gadis tersebut mengaku, pihaknya telah menghubungi Rumah Pengamanan Trauma Center Mataram yang berada di bawah Dinas Sosial Propinsi, untuk pengamanan LS dan A. di sana nanti dia akan didampingi psikolog untuk penyembuhan trauma.(PSb)
Main ancam bunuh setelah dilaporkan malah kabur, dasar ayah bejat.
Posted on 15/02/2013 by PSnews
Korban
Pemerkosa
Sumbawa, PSnews – Seorang ayah kandung berinisial DM, diduga tega berbuat bejat dengan merudapaksa dua orang anak gadisnya LS (20) dan AN (19). Bahkan AN mengaku pernah hamil 4 bulan dan menggugurkan kandungannya. Perbuatan tercela tersebut berlangsung sejak juli 2010 silam. Tidak hanya itu, DM pun mengancam akan membunuh keduanya jika rahasia tersebut bocor ke tengah masyarakat.
Kejadian yang menimpa keduanya terjadi sekitar Juli 2010 di kawasan perkebunan di sekitar Batu Kuping Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Perlakuan tersebut terjadi berulang-ulang. Baik di tempat tidur maupun Kantor Kelurahan Uma Sima yang merupakan tempat bekerja si ayah sebagai pegawai honorer.Kelurga ini tinggal di Kelurahan Uma Sima tetatnya di belakang Kantor Pegadaian Sumbawa Besar.
LS yang pernah menggagalkan tindakan bejat ayahnya tersebut, mengaku mendapat ancaman akan dibunuh jika melaporkan si ayah ke orang lain ataupun ke pihak Kepolisian. Karena merasa terancam, akhirnya LS maupun A Tidak bisa berbuat banyak dan pasrah menerima perlakuan dari si ayah.
Hubungan layaknya suami isteri diakui kedua korban terjadi kapan pun dan di manapun sesuai keinginan si ayah. Ironisnya pelaku menggunakan fasilitas kantor pemerintahan tempat ia bekerja sebagai pegawai honorer untuk menggauli kedua buah hatinya tersebut. Kejadian terakhir pada 7 Desember 2012. Atas kejadian itu kedua gadis tersebut kabur dari rumah lantaran tidak kuat atas perlakuan pelaku. Apalagi mereka selalu diancam akan dibunuh jika rahasia perlakuan si ayah tersebar di tengah masyarakat.
Kedua gadis malang tersebut memilih kabur ke Mataram, ke salah seorang teman LS. Di rumah temannya, LS meminta pertolongan agar dicarikan lowongan kerja sebagai pembantu rumah tangga. Oleh temannya, LS ditawari bekerja di rumah salah seorang kenalannya. Setelah bekerja di rumah kenalan teman LS, kedua gadis ini menceritakan persoalan yang menimpa mereka. Atas cerita keduanya tersebut, LS dan A kemudian difasilitasi ke Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga atau LK3 Dinas Sosial Sumbawa. Oleh LK3 keduanya didampingi untuk melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sumbawa, pada Kamis malam (14/02/2013).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Erwan Yudha Prakasa, yang dikonfirmasi, Jum’at (15/02/2013) menegaskan, pelaku DM melanggar Pasal 81 Undang-Undang nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta undang-undang 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Atas pelanggaran tersebut DM dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim, sembari menambahkan bahwa DM sedang dalam pencarian.
Hingga ini pelaku masih dalam pencarian polisi.
Sektretaris LK3, Hj. Siti Aminah Mastar, yang mendampingi kedua gadis tersebut mengaku, pihaknya telah menghubungi Rumah Pengamanan Trauma Center Mataram yang berada di bawah Dinas Sosial Propinsi, untuk pengamanan LS dan A. di sana nanti dia akan didampingi psikolog untuk penyembuhan trauma.(PSb)
Code:
hxxp://www.pulausumbawanews.com/daerah/ayah-kandung-tega-rudapaksa-dua-anak-gadisnya/
Main ancam bunuh setelah dilaporkan malah kabur, dasar ayah bejat.
0
2.2K
15
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan