Quote:
Quote:
Warta-Jatim.com – TulungAgung | Dua warga kecamatan Campurdarat, Kabupaten TulungAgung diciduk jajaran Satreskrim Polres TulungAgung, karena mencabuli dua siswi sekolah dasar. Saat ini Satreskrim Polres TulungAgung masih melakukan pengejaran tiga tersangka lainnya yang menyetubuhi SR dan TI yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di Kabupaten TulungAgung.
Zainal Mustofa (ZM) dan Wahyu Firmansyah (WF) alias Sukro harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah mencabuli SR dan TI di rumahnya minggu malam. ZM dan WF mencabuli SR dan TI yang masih duduk di bangku kelas enam SD ini bersama tiga rekannya dalam kondisi mabuk. Kejadian bermula, saat SR, TI, dan YN bertiga hendak pulang dari salah satu panti asuhan di Kabupaten TulungAgung pada minggu malam dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah salah satu korban di kecamatan Bandung, Kabupaten TulungAgung. Saat di tengah jalan di desa Palem, kecamatan Campurdarat , mereka dikejar dan dihentikan oleh SK dan WF lalu diminta dengan paksa ikut dengan ZM dan WF ke rumah WF di kecamatan Campurdarat. Dalam perjalanan ke rumah WF dan ZM bertemu tiga temannya lalu ikut ke rumah WF.
WF mengatakan, dirinya dan ZM tidak sampai memerkosa SR dan TI, namun hanya berbuat cabul dengan memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan SR dan TI, sedangkan YI tidak disentuh karena dalam kondisi menstruasi. Sedangkan yang melakukan pemerkosaan tiga temannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polres TulungAgung.
Kompol Indra Lufrinato Waka polres TulungAgung mengatakan, kejadian ini terungkap dari laporan kedua korban di polres TulungAgung. Setelah mendapatkan laporan pihaknya melakukan pengejaran pada tersangka, namun baru bisa menangkap dua dari lima tersangka, dengan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa. Saat ini polres sudah mengantongi identitas ketiga tersangka yang masih dalam pengejaran, kemungkinan ketiga tersangka sudah kabur ke luar kota. Polres enggan menyebut inisial tersangka, karena masih dalam pengejaran.
Kini atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 tentang pemberantasan perdagangan manusia dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar pelajar yang dicabuli di Kabupaten TulungAgung. Sejak Januari tahun ini sudah ada dua kasus dengan tiga korban anak-anak dicabuli yang ditangani polres TulungAgung.[OBY-BAG]
sumber
Kebetulan kasus ini terjadi di daerah ane gan dan ane bukan berniat untuk membela pelaku akan tetapi dalam kasus ini banyak kesimpang siuran yang terjadi dan fakta tersebut tidak di ungkap di berita diatas.
Karena faktanya Ketiga KORBAN yang mengaku dirudapaksa berjumpa dengan pelaku jam 1-2 pagi (mana ada perempuan baik baik keluar jam segitu?)dan trkrecord dari Kerban SR sangat kah hancur dia pernah dikeluar kan di sekolah karena KASUS MESUM,Yang kasihan nya 2 yang di duga pelaku bukan lah PELAKU PEMERKOSAAN sebenr nya(menurut pengakuan tertuduh)melainkan ke 3 temen mereka yang kabur,dan ane juga dengar dari ketiga korban ada yang HAMIL

(bukan karena perisriwa ini lho gan)
jadi menurut pendapat ane ini adalah salah satu kasus yang kian marak di mana wanita mencari kambing HITAM sebagai AYAH dari janin yang di kandung nya.maaf ane bukan judge korban sebgai yang bersalah tapi alangkah baiknya kita sama sama membuka fikiran kita bahwa kejahatan khususnya pemerkosaan terjadi bukan hanya kesalahan dari LELAKI saja,malah terkadang LELAKI adalah korban nya.

,dan terlalu lebay nya pemberitaan sehingga fakta asli dari sebuah peristiwa menjadi kabur..
