AkuCintaNanea
TS
AkuCintaNanea
Kuasa Hukum Anas: Tuduhan Gratifikasi untuk Anas Gampang Dipatahkan
Kuasa Hukum Anas: Tuduhan Gratifikasi untuk Anas Gampang Dipatahkan
Jumat, 15 Februari 2013 | 17:40 WIB


Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhi Baskoro tiba di Kantor KPU untuk menghadiri Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (14/1/2013).

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, menilai penjeratan Anas dengan kasus gratifikasi sangat mudah dipatahkan. Bahkan, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipermalukan jika menetapkan Anas sebagai tersangka dengan delik gratifikasi itu di tengah kisruh internal Partai Demokrat saat ini. "Saya yakin KPK tak memiliki cukup bukti jerat Anas. Kalaupun dikenakan gratifikasi, sangat mudah dipatahkan, (dan) KPK akan dipermalukan," ujar Carrel, Jumat (15/2/2013). Berdasarkan pengakuan Anas, mobil Toyota Harrier yang diduga merupakan gratifikasi ternyata dibeli Anas dengan cara mencicil.

Kalau tetap disebut pemberian, Carrel meminta penyidik KPK menelusuri rentang waktu pemberian mobil itu dengan periode Anas sebagai anggota DPR. "Kalau itu pemberian tanggalnya kapan. Jangan dari tanggal BPKB, karena mobil baru kan BPKB baru keluar tiga bulan berikutnya. Apakah saat itu sudah jadi pejabat negara dan anggota DPR?" ucap Carrel. Menurut Carrel, Anas hanya merupakan korban dari pembentukan opini karena popularitasnya yang cukup tinggi. Apalagi, ia menyebut Anas bisa menjadi pesaing pada 2014 mendatang. "Kalau Anas jadi tersangka dalam situasi seperti sekarang, semua orang akan tuding KPK politis dan bekerja karena tekanan tertentu," ucapnya.

Carrel berharap agar KPK, kalaupun memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Anas, bisa melihat momentum terbaik. "Kami berharap jangan lepaskan sekarang karena unsur politiknya lebih kencang. Nantilah setelah kisruh Demokrat mereda," imbuh Carrel. Hari ini, Jumat (15/2/2013), KPK melakukan gelar perkara lagi terkait kasus Hambalang. Status hukum Anas akan ditentukan pula dalam gelar perkara itu. Jika ternyata dinaikkan ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang.

Nama Anas dalam kasus ini kerap dikaitkan dengan pemberian sebuah Toyota Harrier. Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur. Hanya saja, Adnan beranggapan kalau penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka. "Kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur, tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar. Saya berpendapat ini bukan level KPK," katanya.
http://nasional.kompas.com/read/2013...ang.Dipatahkan

Abraham Samad Buat Posisi KPK Serba Salah
Jumat, 15 Februari 2013 | 10:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Burhanudin Muhtadi menyayangkan bocornya draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang mencantumkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pun semakin membuat kondisi KPK yang kini serba salah. "Kondisi mutakhir sekarang ini berbalik ke Anas karena KPK serba salah menetapkan status Anas. Publik berpikir ada intervensi kekuasaan," ujar Burhanudin, Jumat (16/2/2013), di Jakarta.

Burhanudin menilai, saat ini, posisi Anas justru sedikit lepas dari tekanan setelah pidato Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan komentar Abraham Samad. SBY meminta KPK segera menetapkan status hukum Anas yang selama ini dikait-kaitkan dalam kasus Hambalang. Sementara Abraham sempat menyatakan, para pimpinan KPK sudah sepakat soal sprindik Anas yang akan menjadi dasar penetapan tersangka. "Saya menyayangkan Abraham Samad mengeluarkan komentar di tengah persoalan yang mendera Partai Demokrat. Ini kurang produktif buat KPK karena sekarang KPK menjadi serba salah," ucap Burhanudin.

Di satu sisi, KPK akan dianggap sengaja menyandera Partai Demokrat jika tidak mengambil keputusan apa pun. "Tapi, di sisi lain, kalau mengeluarkan status tersangka, KPK dianggap intervensi. Coba Abraham diam-diam saja atau sprindik tidak bocor, persoalannya tidak serumit sekarang," tutur Burhanudin. Bocornya draf sprindik untuk Anas sempat ramai beredar di kalangan media. Dengan terbitnya draf sprindik itu, Anas pun dikabarkan telah menjadi tersangka. Namun, KPK membantah hal ini. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, informasi yang tidak bersumber dari dirinya dan pimpinan atau pihak yang ditunjuk pimpinan adalah berita bohong.

Namun, hal berbeda justru disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Menurut Abraham, sudah ada kesepakatan soal sprindik Anas, tetapi harus ada tanda tangan seluruh pimpinan. Proses penerbitan sprindik sejatinya hanya diketahui segelintir orang dengan posisi penting di KPK, yakni satuan tugas kasusnya, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi di bidang penindakan, hingga pimpinan KPK. KPK pun langsung menggelar rapat pimpinan membahas kemungkinan bocornya sprindik.
http://nasional.kompas.com/read/2013...PK.Serba.Salah

KPK: Kami Tetap Tangani Kasus Gratifikasi Anas
Kamis, 14 Februari 2013, 19:41 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan nilai mobil Harrier milik Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di bawah Rp 1 miliar. Namun, KPK memastikan akan tetap menangani kasus gratifikasi Anas. "Oh iya, pasti tuh (akan tetap ditangani KPK). Hambalang tidak akan diserahkan ke yang lain," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/2). Johan menambahkan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang masih terus ditangani penyidik KPK. Hal ini juga termasuk dalam dugaan gratifikasi pada mobil Harrier milik Anas meski nilainya di bawah Rp 1 miliar.

Menurutnya, jika kasus suap atau gratifikasi berapa pun nilainya akan tetap ditangani penyidik KPK, apalagi mash terkait dengan kasus Hambalang. Namun, ia meminta agar tidak mengkonfrontir pernyataan Adnan Pandu Praja kepada dirinya yang hanya sebagai staf. "Kewenangan KPK kalau suap atau gratifikasi bisa berapa pun," tegas Johan. Kisruh ini berawal dari tersebarnya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, draf tersebut hanya ditandatangani oleh tiga pimpinan KPK, tanpa Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Rencananya pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menentukan status Anas.
http://www.republika.co.id/berita/na...atifikasi-anas

Kasus Suap, Nominal Berapapun Bisa Ditangani KPK
Kamis, 14 Februari 2013 | 21:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan dalam kasus suap KPK dapat menyelidiki perkara dengan nilai nominal berapapun. Batas minimal nominal Rp 1 miliar untuk bisa ditangani KPK, menurut dia hanya untuk perkara yang melibatkan unsur kerugian negara. "Kalau suap menyuap itu, mau Rp 10 juta juga bisa ditangani oleh KPK, asalkan yang menerima adalah penyelenggara negara atau penegak hukum," kata Johan, di Jakarta, Kamis (14/2/2013). Pernyataan ini terkait kemungkinan KPK menangani dugaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mobil tersebut diduga diterima Anas saat masih menjadi anggota DPR.

Johan mengatakan batas minimal nominal Rp 1 miliar yang ditangani KPK adalah untuk perkara yang memiliki unsur kerugian negara. Pernyataan ini merujuk UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Sedangkan untuk kasus suap atau gratifikasi, tidak ada batasan nilai. "Kewenangan KPK kalau gratifikasi berapapun akan ditangani," ucapnya. Dalam kesempatan itu Johan menegaskan kembali bahwa KPK bel
http://nasional.kompas.com/read/2013...ek%20Hambalang

------------------------------

[i]Kalau Anas ditetapkan sebagai tersangka terkait gratifikasi mobil toyota Harrier yang nilainya kurang dari Rp1 miliar itu, itu justru awal kemenangan Anas kelak di Pengadilan Tipikor, karena akibat bukti-bukti yang lemah. Jadi ada kemungkinan skenario Anas dibebaskan dari segala tuntutan karena tak terbukti samasekali. Maka kalau ini yang terjadi, Demokrat juga akan menjadi kikuk karena menghukum Ketua Umumnya hanya berdasarkan pertimbangan opini pulik yang sudah dipersiapakan sebelumnya.
0
891
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan