alfit14
TS
alfit14
Aku Cuman Mengingatkan Saja.
Beberapa pasal yang bisa menjerat penista agama melalui media sosial yaitu pasal 156 a tentang penghinaan agama dan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Sementara di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ada dalam pasal 27, 28 dan bisa juga 29.
Dalam pasal 156 a KUHP disebutkan: “Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.” Sementara dalam pasal 310 ayat 1 disebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Jika hal itu dilakukan dengantulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (KUHP pasal 310 ayat 2).

Bagi mereka yang suka melecehkan keyakinan melalui media sosial, nampaknya harus berhati-hati. Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mereka dapat diganjar hukuman 6 tahun atau denda satu miliar rupiah.
Simaklah. Dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dekat dengan itu ada dalam pasal 28 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Hukumnya ada dalam pasal 25 UU ITE ayat 1 dan 2 yang berisi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Diakui Paskalis, pembuat akun yang berisi penistaan agama di media sosial, seperti FB, bisa saja hanyalah nama samaran. Dia bisa saja menggunakan nama palsu. “Tapi bila ada yang melaporkan ke polisi dan polisi mau ambil tindakan tegas, maka pelakunya bisa diketemukan. Polisi bisa dan harus bisa menemukan pelakunya,” katanya.
Bukan hanya pembuat saja yang bisa dikenai delik pidana, tapi juga para komentator, sejauh komentarnya berisi penistaan. “Kalau sudah menjurus ke tindak pidana atau strafbaar feit, ya harus diproses, entah sebagai saksi, bisa juga sebagai pelaku,” tegasnya sambil menambahkan bahwa UU itu dibuat agar ditaati. “Untuk apa UU dibuat dengan biaya yang begitu mahal, lalu orang tidak mentaati?”
Agar proses hukum itu bisa dilaksanakan, pihak yang merasa dirugikan harus melakukan pengaduan ke pihak kepolisian. “Harus ada laporan polisi, supaya polisi dapat bertindak,” tambah pria kelahiran Maumere, Flores, 22 Oktober 1959 ini. Sebagai orang Kristen, kita boleh saja memberikan maaf atau mengampuni penista di FB itu. Tapi itu tidak berarti proses hukumnya kita abaikan saja. “Harus ada penghukuman sehingga ada efek jerah dan tidak diikuti oleh orang lain lagi,” katanya.


sumber: http://reformata.com/news/view/6950/...-penista-agama

maaf kalau tulisannya sedikit diacak,repost,dan lain lain.
emoticon-No Sara Pleaseemoticon-No Sara Please
0
985
6
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan