- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Demo Damai INDOSAT Group (Indosat, Indosat M2, Lintas Artha) di Bundaran HI
TS
chuprex
Demo Damai INDOSAT Group (Indosat, Indosat M2, Lintas Artha) di Bundaran HI
Hari ini SP Indosat , Indosat M2 dan Lintas Artha menggelar demo di bundaran HI menuntut penuntasan kasus Indosat atas "Kriminalisasi Industri Telekomunikasi" oleh oknum Pemerintah.
Berikut cuplikannya :
Ternyata banyak yg tidak tau apa itu Indosat M2, jika kasus ini Indosat kalah, maka operator selular lain dipastikan juga akan bermasalah juga, alhasil dunia telekomunikasi di Indonesia akan mati, bisnis terhenti, ekonomi mampet.. Semua demi kepuasan hukum dari pemerintah. MAKELAR KASUS si Denny AK dan oknum-oknum hukum lain yg pengen nambah gede perutnya.
Berikut cuplikannya :
Spoiler for Demo Indosat M2:
Quote:
Jakarta - Karyawan Indosat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta. Berbaju kuning dan hijau mereka menuntut keadilan terkait penanganan penyidikan kasus IM2 oleh Kejagung.
Informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2013) pukul 09.15 WIB, ada seribuan orang yang berunjuk rasa. Mereka memenuhi ruas Bundarah HI. Lalu lintas di sekitar lokasi tersendat.
"Unjuk rasa oleh Serikat Pekerja Indosat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat berbincang.
Massa terus berdatangan, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari seribu orang. Mereka melakukan longmarch dari ruas jalan Medan Merdeka ke MH Thamrin kemudian ke Bundaran HI.
Kasus ini IM2 yang ditangani Kejagung ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejagung.
Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Padahal, IM2 yang dipimpin IA tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.
IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
Akibat penyalahgunaan ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun penanganan kasus ini disoroti sejumlah pihak. Sejumlah tokoh nasional dan aktivis anti korupsi yang terdiri dari akademisi, ahli hukum, anggota DPR, tokoh masyarakat, dan praktisi telematika bergabung sebagai sahabat peradilan (Amicus Curiae).
Mereka coba memberikan amicus brief (pokok-pokok pikiran) sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang memuat beberapa informasi teknis dan aspek hukum. Para tokoh ini memberikan support. Penanganan kasus ini oleh Kejagung memang banyak mengundang kritik.
Beberapa tokoh nasional yang memberikan amicus brief tersebut antara lain mantan para aktivis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Erry Riana Hardjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK), Chandra M. Hamzah (mantan Wakil Ketua KPK), Anis Baswedan (rektor Universitas Paramadina), Kusmayanto Kadiman (mantan Rektor ITB dan mantan Menristek), Sofyan Djalil (mantan Menkominfo), Hayono Usman (anggota Komisi I DPR RI/Ketua Kerjasama Antar Parlemen), Taufiqurrahman Ruki (mantan Ketua KPK), dan Ilham Habiebie (Chairman IGDD).
Di industri telekomunikasi, tak hanya Indosat saja yang tengah tersandung masalah hukum. Operator telekomunikasi lainnya, Telkomsel, juga masih belum lepas dari belitan masalah. Setelah bebas dari pailit, anak usaha Telkom ini juga masih harus berurusan dengan penagihan fee kurator yang ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Telkomsel melalui penetapan PN Niaga Jakarta Pusat dengan Putusan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012 dinyatakan harus membayar fee kurator senilai Rp 146,808 miliar.
Angka itu keluar dari perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel sekitar Rp 58.723 triliun, yakni Rp 293.616.135.000. Angka ini masih dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) sehingga masing-masing dibebankan Rp 146.808 miliar.
Telkomsel melalui kuasa hukumnya juga telah mengeluarkan pernyataan menolak keras tagihan fee kurator tersebut karena dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
[url]http://inet.detik..com/read/2013/02/13/100741/2168620/328/tuntut-keadilan-dari-kejagung-karyawan-indosat-unjuk-rasa-di-hi?topnews[/url]
Informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2013) pukul 09.15 WIB, ada seribuan orang yang berunjuk rasa. Mereka memenuhi ruas Bundarah HI. Lalu lintas di sekitar lokasi tersendat.
"Unjuk rasa oleh Serikat Pekerja Indosat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat berbincang.
Massa terus berdatangan, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari seribu orang. Mereka melakukan longmarch dari ruas jalan Medan Merdeka ke MH Thamrin kemudian ke Bundaran HI.
Kasus ini IM2 yang ditangani Kejagung ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejagung.
Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Padahal, IM2 yang dipimpin IA tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.
IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
Akibat penyalahgunaan ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun penanganan kasus ini disoroti sejumlah pihak. Sejumlah tokoh nasional dan aktivis anti korupsi yang terdiri dari akademisi, ahli hukum, anggota DPR, tokoh masyarakat, dan praktisi telematika bergabung sebagai sahabat peradilan (Amicus Curiae).
Mereka coba memberikan amicus brief (pokok-pokok pikiran) sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang memuat beberapa informasi teknis dan aspek hukum. Para tokoh ini memberikan support. Penanganan kasus ini oleh Kejagung memang banyak mengundang kritik.
Beberapa tokoh nasional yang memberikan amicus brief tersebut antara lain mantan para aktivis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Erry Riana Hardjapamekas (mantan Wakil Ketua KPK), Chandra M. Hamzah (mantan Wakil Ketua KPK), Anis Baswedan (rektor Universitas Paramadina), Kusmayanto Kadiman (mantan Rektor ITB dan mantan Menristek), Sofyan Djalil (mantan Menkominfo), Hayono Usman (anggota Komisi I DPR RI/Ketua Kerjasama Antar Parlemen), Taufiqurrahman Ruki (mantan Ketua KPK), dan Ilham Habiebie (Chairman IGDD).
Di industri telekomunikasi, tak hanya Indosat saja yang tengah tersandung masalah hukum. Operator telekomunikasi lainnya, Telkomsel, juga masih belum lepas dari belitan masalah. Setelah bebas dari pailit, anak usaha Telkom ini juga masih harus berurusan dengan penagihan fee kurator yang ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Telkomsel melalui penetapan PN Niaga Jakarta Pusat dengan Putusan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012 dinyatakan harus membayar fee kurator senilai Rp 146,808 miliar.
Angka itu keluar dari perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel sekitar Rp 58.723 triliun, yakni Rp 293.616.135.000. Angka ini masih dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) sehingga masing-masing dibebankan Rp 146.808 miliar.
Telkomsel melalui kuasa hukumnya juga telah mengeluarkan pernyataan menolak keras tagihan fee kurator tersebut karena dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
[url]http://inet.detik..com/read/2013/02/13/100741/2168620/328/tuntut-keadilan-dari-kejagung-karyawan-indosat-unjuk-rasa-di-hi?topnews[/url]
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan Indosat dan IM2 berdemonstrasi di Bundaran HI Jakarta, Rabu (13/2/2013). Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung menghentikan kriminalisasi dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.100MHz dalam perjanjian bisnis Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Aksi demonstrasi dimulai dengan longmarch dari kantor Indosat ke Bundaran HI sejak pukul 08.00. Serikat Pekerja Indosat, Serikat Pekerja IM2, Serikat Pekerja Lintasarta, dan beberapa serikat pekerja dari industri telekomunikasi, ikut dalam aksi damai ini untuk menyelamatkan industri telekomunikasi.
"Massa yang turun ke jalan ada sekitar 2.500 orang," kata Division Head Public Relations Indosat Adrian Prasanto.
Aksi ini sempat membuat lalu lintas di kawasan Bundaran HI dan MH Thamrin terhambat. Para karyawan membubarkan diri pukul 12 siang.
Seperti diketahui, Indosat dan IM2 sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi radio 2.100MHz atau 3G. Kedua perusahaan itu disebut menggunakan frekuensi bersama.
Setelah melakukan audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerjasama bisnis Indosat dan IM2 telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menangguhkan pelaksanaan keputusan BPKP itu atas permohonan dari Indar Atmanto, Indosat dan IM2, pada 7 Februari 2013.
Menteri Komunikasi dan Informatikan Tifatul Sembiring secara tegas mengatakan dalam surat resmi, bahwa hubungan bisnis Indosat dan IM2 telah sesuai peraturan yang berlaku. Dalam praktiknya, IM2 sebagai perusahaan penyedia jasa internet, menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi, dalam hal ini Indosat.
IM2 tidak punya kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio, karena IM2 tidak menggunakan frekuensi sendiri untuk menyelenggarakan jasa internet. Hal ini telah sesuai aturan, dan biasa dipraktikan dalam hubungan bisnis penyedia jasa internet (IM2, CBN, dan sebagainya) dengan penyelenggara jasa telekomunikasi (Indosat, Telkomsel, XL, Axis, dan sebagainya).
Meski telah menerima surat dari Menkominfo, Jampidsus D. Andhi Nirwanto bersikeras melanjutkan kasus tersebut hingga ke Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Menurut Ketua Serikat Pekerja Indosat Yoan Hardi, hal ini tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas, karena Kejaksaan Agung terpaku pada laporan Ketua LSM Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI), Denny A.K.
Padahal, Denny A.K telah tertangkap tangan berupaya memeras Indosat. Atas bukti ini, ia dijatuhi vonis 16 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam orasinya, Serikat Pekerja Indosat dan IM2 menuntut agar pengadilan menghentikan penyidikan yang tidak mendasar terhadap kedua perusahaan.
Sidang lanjutan kasus Indosat dan IM2 ini akan berlangsung pada Kamis (14/2/2013) pukul 2 siang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karyawan Indosat dan IM2 berharap pengadilan dapat mengeluarkan putusan yang adil.
Jika Indosat dan IM2 dinyatakan bersalah, maka 200 perusahaan penyedia jasa internet juga akan bermasalah. Hal ini dikhawatirkan dapat menganggu industri telekomunikasi dan mengakibatkan ketidakpastian hukum.
http://tekno.kompas.com/read/2013/02...n.Indosat.Demo
Aksi demonstrasi dimulai dengan longmarch dari kantor Indosat ke Bundaran HI sejak pukul 08.00. Serikat Pekerja Indosat, Serikat Pekerja IM2, Serikat Pekerja Lintasarta, dan beberapa serikat pekerja dari industri telekomunikasi, ikut dalam aksi damai ini untuk menyelamatkan industri telekomunikasi.
"Massa yang turun ke jalan ada sekitar 2.500 orang," kata Division Head Public Relations Indosat Adrian Prasanto.
Aksi ini sempat membuat lalu lintas di kawasan Bundaran HI dan MH Thamrin terhambat. Para karyawan membubarkan diri pukul 12 siang.
Seperti diketahui, Indosat dan IM2 sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi radio 2.100MHz atau 3G. Kedua perusahaan itu disebut menggunakan frekuensi bersama.
Setelah melakukan audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerjasama bisnis Indosat dan IM2 telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menangguhkan pelaksanaan keputusan BPKP itu atas permohonan dari Indar Atmanto, Indosat dan IM2, pada 7 Februari 2013.
Menteri Komunikasi dan Informatikan Tifatul Sembiring secara tegas mengatakan dalam surat resmi, bahwa hubungan bisnis Indosat dan IM2 telah sesuai peraturan yang berlaku. Dalam praktiknya, IM2 sebagai perusahaan penyedia jasa internet, menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi, dalam hal ini Indosat.
IM2 tidak punya kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio, karena IM2 tidak menggunakan frekuensi sendiri untuk menyelenggarakan jasa internet. Hal ini telah sesuai aturan, dan biasa dipraktikan dalam hubungan bisnis penyedia jasa internet (IM2, CBN, dan sebagainya) dengan penyelenggara jasa telekomunikasi (Indosat, Telkomsel, XL, Axis, dan sebagainya).
Meski telah menerima surat dari Menkominfo, Jampidsus D. Andhi Nirwanto bersikeras melanjutkan kasus tersebut hingga ke Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Menurut Ketua Serikat Pekerja Indosat Yoan Hardi, hal ini tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas, karena Kejaksaan Agung terpaku pada laporan Ketua LSM Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI), Denny A.K.
Padahal, Denny A.K telah tertangkap tangan berupaya memeras Indosat. Atas bukti ini, ia dijatuhi vonis 16 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam orasinya, Serikat Pekerja Indosat dan IM2 menuntut agar pengadilan menghentikan penyidikan yang tidak mendasar terhadap kedua perusahaan.
Sidang lanjutan kasus Indosat dan IM2 ini akan berlangsung pada Kamis (14/2/2013) pukul 2 siang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karyawan Indosat dan IM2 berharap pengadilan dapat mengeluarkan putusan yang adil.
Jika Indosat dan IM2 dinyatakan bersalah, maka 200 perusahaan penyedia jasa internet juga akan bermasalah. Hal ini dikhawatirkan dapat menganggu industri telekomunikasi dan mengakibatkan ketidakpastian hukum.
http://tekno.kompas.com/read/2013/02...n.Indosat.Demo
Ternyata banyak yg tidak tau apa itu Indosat M2, jika kasus ini Indosat kalah, maka operator selular lain dipastikan juga akan bermasalah juga, alhasil dunia telekomunikasi di Indonesia akan mati, bisnis terhenti, ekonomi mampet.. Semua demi kepuasan hukum dari pemerintah. MAKELAR KASUS si Denny AK dan oknum-oknum hukum lain yg pengen nambah gede perutnya.
0
3.5K
Kutip
4
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan