Quote:
JAKARTA, Pemerintah akan mengatur ketat transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik atau E-Commerce. Hal ini tertuang dalam amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perdagangan yang sedang dibahas Komisi VI DPR RI.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menuturkan, tujuan utama dari peraturan perdagangan lewat sistem elektronik atau E-Commerce adalah melindungi konsumen. "Setiap transaksi perdagangan harus bisa menghormati hak-hak konsumen, jika tidak akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Kamis (7/2/2013).
Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat potensi pasar bisnis perdagangan pada tahun 2012 mencapai angka Rp 330 triliun. Sehingga, pasar bisnis perdagangan elektronik diprediksi akan terus tumbuh dengan meningkatnya infrastruktur pendukung internet di Indonesia.
Menurut Bayu, nantinya setiap perusahaan yang memperdagangkan barang dan jasa dalam sistem elektronik harus memastikan kelengkapan data informasi kepada pelanggan. Kelengkapan data yang dimaksud seperti harga, cara pembayaran, dan teknis penyerahan barang.
Berdasarkan draft RUU tentang Perdagangan, pada Pasal 57 kejelasan dalam perdagangan elektronik juga termasuk adanya identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau lembaga usaha perdagangan. Kemudian, info mengenai persyaratan teknis barang atau standar teknis jasa yang ditawarkan.
Setiap barang yang dibatasi atau dilarang untuk diimpor juga tidak dibolehkan masuk dalam transaksi sistem perdagangan elektronik. Hal ini tetap bertujuan untuk melindungi produk-produk yang berasal dari dalam negeri.
Terkait, bentuk badan hukum perusahaan yang dibolehkan bergerak di pasar perdagangan elektronik, menurut Bayu, akan diatur kemudian. "Saat ini yang baru diatur adalah dasar-dasar peraturan atau regulasi yang sifatnya fundamental," ujarnya.
RUU tentang Perdagangan juga mengamanatkan adanya pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini akan mengatur lebih detil terkait penerapan perdagangan elektronik.
CEO PT Darta Media Indonesia, pemilik website e-commerce Kaskus, Ken Dean Lawadinata mengatakan, peraturan yang akan diterbitkan harus menjamin keseimbangan antara keamanan dan kreativitas. "Jika pemerintah ingin pastikan keamanan, gampang saja buat banyak larangan, namun kreativitas pelaku usaha akan habis," ujarnya.
Menurut Ken, pihak legislatif dan eksekutif harus memahami betul situasi dan aturan main yang ada di pasar perdagangan elektronik. Ken sendiri masih ragu dengan pemahaman pemerintah, karena masih ada pihak pemerintah yang menanyakan tentang teknis pelaksanaan dalam sistem perdagangan elektronik.
Ken juga menolak, jika nantinya peraturan tentang perdagangan elektronik memberikan pengenaan pajak kepada pelaku usaha perdagangan elektronik. "Jangan dulu dibebankan pajak, apalagi diwajibkan berbadan hukum minimal Perseroan Terbatas (PT)," katanya.
Menurut Ken, saat ini pasar perdagangan elektronik di Indonesia dalam proses pertumbuhan dan masih belum kuat secara bisnis. Ia bahkan meminta, agar peraturan nantinya mewajibkan pemerintah untuk memberikan bantuan pendidikan dan penyuluhan kepada pelaku usaha perdagangan elektronik
Wah lama-lama yang jualan di FJB kagak ada lagi nih. Apalagi pedagang kecil perseorangan. masa'mau jualan aja harus jadi badan hukum dulu.
Gimana nasib Ibu Rumah Tangga yang cari penghasilan tambahan lewat dagang online ya
Pemerintahnya gimana sih nih?
Kalo peraturannya keluar...NYok kita gugat ke MK... bikin aturan kok menindas rakyat kecil