SEMOGA BERMANFAAT BAGI PARA PENJUAL ONLINE DAN PEMBELI ONLINE.....
ATURAN MAIN YANG JELAS BAGI BISNIS ONLINE UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN ...........
Spoiler for PERTAMA:
RAMBU-RAMBU E-COMMERCE DALAM RUU PERDAGANGAN
[list]
[*]Pelaku usaha harus mencantumkan data barang yang diperdagangkan secara lengkap dan benar.
[*]Kelengkapan data yang harus diberikan seperti, identitas dan legalitas pelaku usaha serta standar teknis barang atau jasa.
[*]Harus ada penjelasan secara detail tentang harga produk, cara pembayaran, dan metode penyerahan barang.
[*]Sengketa yang terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat diselesaikan melalui pengadilan
[*]Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan larangan memperdagangkan barang atau jasa akan dikenakan sanksi pidana LIMA TAHUN dan DENDA MAKSIMAL Rp. 5 miliar.
[*]Pelaku usaha tidak memiliki izin di bidang perdagangan akan dikenakan sanksi pidana empat tahun dan denda Rp.10 miliar
Spoiler for KE DUA:
POTENSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI INDONESIA
[list]
[*]Total jumlah pengguna internet : 63.050.047 orang
[*]Potensi nilai pasar : Rp. 300 triliun per tahun[list]
[*]Nilai transaksi bisnis online tahun 2012 : Rp. 126 triliun
*ini terbukti sangat berpeluang sekali untuk para kaskuser memanfaatkan kesempatan bisnis online ini, tapi ingat rambu2, NO TIPU2 YAH...
TAMBAHAN
Spoiler for tambahan:
Agan pernah menjadi korban bisnis online? Barang pembelian tidak kunjung datang meski Anda sudah mentransfer uang. Sabar para kaskuser, saat ini, DPR sedang membahas Rancangan UU Perdagangan. Targetnya, akhir tahun ini, beleid ini selesai dan diundangkan.
Salah satu isi beleid ini adalah soal perdagangan elektronik. Pemerintah akan mewajibkan perdagangan lewat internet mencantumkan, PERTAMA, identitas dan legalitas perusahaan sebagai produsen atau lembaga usaha perdagangan. Ini artinya, semua pedagang yang berbisnis online harus berbadan hukum.
KEDUA, mereka juga wajib memenuhi persyaratan teknis barang atau kualifikasi/standar teknis jasa yang ditwarkan.
KETIGA, para pedagang online juga wajib mencantumkan kejelasan dan kepastian soal harga, cara pembayaran, dan penyerahan barang. Jika terjadi sengketa antar pihak, konsumen dan pedagang bisa menyelesaikan di pengadilan atau sesuai mekanisme yang ditentukan.
Wakil menteri perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, kebijakan pengetatan bisnis online dibuat demi kepentingan konsumen. " Semua transaksi perdagangan harus menghormati hak konsumen. Bila melanggar bakal kena sanksi.
SUMBER
Spoiler for SUMBER:
Asosiasi penyedia jasa internet indonesia ( APJII), Bank Indonesia, Kemkominfo, IDEA, Koran Kontan, Jumat, 8 Februari 2013.
Sebelum dan sesudahnya tolong berikan dan tinggalkan komment jangan lupa yah gan ane dikasih