(SHARE)Pernah Kehilangan Motor.?? Proses Mengajukan Klaim Asuransi..
TS
bariskolom
(SHARE)Pernah Kehilangan Motor.?? Proses Mengajukan Klaim Asuransi..
Permisi Agan/wati Semua, Ane hanya mau berbagi pengalaman seputar klaim asuransi motor yang hilang. Jadi Ceritanya Motor Ce TS hilang, jadi TS yang ngurusin proses pengajuan klaimnya, Ane buat thread ini agar agan/wati yang kehilangan motor tidak bingung seperti ane kemaren dan ga mesti bolak-balik ga jelas antara ASURANSI-POLSEK/POLRES-POLDA
Spoiler for spoler:
Semoga Berguna bagi agan/wati semua, jika ada yang kehilangan motor (mudahan2 ngak kejadian) kelak
Spoiler for spoler:
Ini murni pengalaman TS, setiap asuransi memiliki prosedur klaim yang berbeda-beda, Jadi jika ada agan/wati yang merasa berbeda proses klaim asuransi motornya, Mohon Dimaklumin
Spoiler for Motor Ce TS yang hilang Tanggal 14 januari 2013:
Spoiler for Leasing motor TS:
Spoiler for Langkah yang perlu dilakukan ketika motor (kredit) hilang:
1.Lapor ke Leasing (biasanya di Leasing ada ruangan untuk bagian asuransi)
2. Tanyakan apakah prosedur klaim boleh dilakukan oleh orang lain atau tidak (karena Polsek akan buat berita Laporan Kehilangan dan ada asuransi yang katanya harus yang bersangkutan {pemilik motor} yang harus ngurus sendiri). Terus, minta surat pengantar kehilangan dari Asuransi.
3.Setelah dari asuransi, pergi ke Polres/Polsek(Bagusnya ke Polsek karena Polres membawahi beberapa Polsek,otomatis Polsek yang lebih mengenal daerahnya dan biar prosesnya lebih cepat) setempat.
4.Bagusnya urus sendiri/diwakilkan kalau ga sempat (Jangan suruh biro jasa asuransi yang mengurus karena biayanya mahal {bisa ampe 600 ribu}).
5. Selamat bertugas, walau agak capek mondar-mandir, yah paling ngak bisa menghemat pengeluaran
Spoiler for Prosedur pengajuan klaim:
1. Setelah Lapor Leasing/Asuransi, agan/wati pergi ke Polres/Polsek untuk mengurus surat laporan kehilangan (biasanya 3 hari selesai)
2. Setelah dapat surat laporan kehilangan, pergi ke Polda ke bagian Samsat dan Dirlantas dengan memfotokopi masing-masing 2 kali surat laporan kehilangan dari Polres/Polsek yang agan terima (Proses 3 hari kerja). Sekalian agan/wati pergi ke bagian Ranmor Polda untuk meminta surat Kaditserse{butuh surat pengantar kehilangan dari asuransi, seperti yang telah TS tulis sebelumnya di atas poin 2 } (Proses 3 hari kerja)
3.Begitu mendapatkan surat dari Samsat Polda, Pergi ke Samsat daerah agan/wati tinggal untuk mendapatkan surat Pemblokiran. Sedangkan surat yang didapatkan dari Dirlantas Polda agan/wati simpan saja
4.Setelah dapat surat Pemblokiran dari Samsat wilayah agan/wati tinggal dan surat Kaditserse, Tinggal pergi ke Asuransi untuk klaim Tiap prosedur di atas punya syarat dan ketentuannya masing-masing untuk mengurusnya
Spoiler for ingat!!:
URUS SENDIRI/WAKILKAN KEPADA KERABAT YANG DIKENAL, TIDAK USAH MEMBAYAR BIRO JASA ASURANSI KARENA MAHAL
Spoiler for ingat!!:
SURAT KADITSERSE MENGURUSNYA SEBENTAR (TIDAK PERLU BAYAR SETAU ANE) JADI AGAN/WATI GA PERLU TERIMA TAWARAN ASURANSI YANG MENGATAKAN "BAPAK/IBU TIDAK PERLU MENGURUS SURAT KADITSERSE DENGAN SYARAT MEMBAYAR 10 PERSEN DARI HARGA MOTOR BARU KE ASURANSI
Spoiler for ingat!!:
PROSES KLAIM DI ASURANSI BUTUH WAKTU KURANG LEBIH SEBULAN SETELAH SEMUA SYARAT TERPENUHI
Spoiler for ingat!!:
ASURANSI ADIRA FINANCE TIDAK MENGGANTI MOTOR AGAN/WATI YANG HILANG, AKAN TETAPI MENGGANTI DALAM BENTUK UANG TUNAI
Spoiler for spoiler:
semoga thread ane berguna bagi agan/wati sekalian
Spoiler for tambahan dari agan ciebiebgt:
senengx klo ada debitur ky TS, mau berusaha sndiri buat ngurus claim, krn justru lbih cepat d urus sndiri langsung ke kepolisan dan gratis.
Nmbahin dikit :
1. nominal pencairan mengalami penyusutan tahun pertama, kedua, ketiga dst sesuai masa kredit.
2. Uang yg diterima debitur dikalkulasikan dg sisa hutang/cicilan.
3. Selama menunggu proses claim kelar, kewajiban angsuran tetap dipenuhi, krn mmpengaruhi nominal pencairan akibat munculx denda dan blacklist di BI.
4. Asuransi tdk menjamin kehilangan yg disebabkan hipnotis, penipuan, n penggelapan. Jd ati2 ya gan klo mau minjemin motor
5. Jika kredit dilunasi dipercepat, asuransix masih berlaku lho. sesuai masa pertanggungan.
6. Ketentuan mngenai asuransi ada pada PSAKBI.
oh ya lupa, klo mau ngurus sndiri, agan2 g perlu bingung persyaratanx, semua disiapin oleh staf asuransi di leasing, jd agan2 tinggal nganter berkas ke pihak kepolisian.
Spoiler for TIDAK MENOLAK:
Spoiler for TS MENOLAK:
KARENA SEDANG TIDAK BANGUN RUMAH
Spoiler for ATAU SILAHKAN:
UNTUK BAHAN REFERENSI/MEMBANTU AGAN/WATI YANG KEBINGUNGAN DALAM KLAIM
tambahan dari agan ciebiebgt :
Quote:
Original Posted By ciebiebngt►senengx klo ada debitur ky TS, mau berusaha sndiri buat ngurus claim, krn justru lbih cepat d urus sndiri langsung ke kepolisan dan gratis.
Nmbahin dikit :
1. nominal pencairan mengalami penyusutan tahun pertama, kedua, ketiga dst sesuai masa kredit.
2. Uang yg diterima debitur dikalkulasikan dg sisa hutang/cicilan.
3. Selama menunggu proses claim kelar, kewajiban angsuran tetap dipenuhi, krn mmpengaruhi nominal pencairan akibat munculx denda dan blacklist di BI.
4. Asuransi tdk menjamin kehilangan yg disebabkan hipnotis, penipuan, n penggelapan. Jd ati2 ya gan klo mau minjemin motor
5. Jika kredit dilunasi dipercepat, asuransix masih berlaku lho. sesuai masa pertanggungan.
6. Ketentuan mngenai asuransi ada pada PSAKBI.
oh ya lupa, klo mau ngurus sndiri, agan2 g perlu bingung persyaratanx, semua disiapin oleh staf asuransi di leasing, jd agan2 tinggal nganter berkas ke pihak kepolisian.